Tingkat penyalahgunaan narkoba pada kalangan anak cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini menandakan ancaman narkoba di usia belia sangat mengkhawatirkan. Upaya rehabilitasi penting untuk dieksekusi sejak dini, agar mereka tidak berlanjut menjadi pengguna saat memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.Dengan ancaman yang kian nyata, pemerintah pada dasarnya telah diberikan mandat untuk memberikan perlindungan pada anak dalam konteks isu narkoba. Seperti dituangkan dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, pada pasal 59 ayat dua huruf e jelas disebutkan bahwa perlindungan khusus harus diberikan pada anak yang terkait masalah narkoba dan juga alkohol.Selama ini, banyak hak-hak fundamental yang hilang ketika anak terkena masalah narkoba. Komisioner KPAI, Titik Haryati mengatakan, banyak anak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan mentalnya karena harus berurusan dengan hukum.Mereka yang mengalami proses hukum dan ditempatkan dengan orang dewasa dengan kasus yang beraneka ragam bisa menimbulkan persoalan lainnya seperti kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual sehingga bisa melemahkan tumbuh kembangnya sang anak, imbuh Titik saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel Kelompok Ahli BNN bertajuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba Anak, Upaya Penyelamatan Generasi Muda Bangsa, di Kantor KPAI, Rabu (22/4).Jika dikembalikan kepada konsep aturan hukum yang ideal, sebaiknya penyalah guna narkoba usia anak-anak harus mendapatkan tempat yang layak yaitu di tempat rehabilitasi. Karena itulah, Ketua KPAI, Asrorun Niam menyebut pentingnya restorative justice dalam isu kasus narkoba pada anak.Rehabilitasi pada anak yang terkena narkoba harus dikedepankan, agar mereka tidak menjadi kader penerus dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ujar Asrorun Niam usai membuka kegiatan diskusi panel.Sementara itu, Kusman Suriakusumah, Anggota Kelompok Ahli BNN mengusulkan agar anak-anak yang terkena narkoba khususnya yang masih mengenyam bangku sekolah ditangani dengan bijaksana, artinya tidak dikeluarkan tapi dipulihkan dari adiksinya. Mereka itu perlu dibina agar bisa kembali produktif dan bisa kembali melanjutkan sekolah, pesan Kusman.Ketika disinggung tentang proteksi dini anak agar tidak terjerembab dalam urusan narkoba, Kusman menghimbau agar para orang tua memahami dengan baik konsep pola asuh yang tepat.Bangunlah komunikasi yang baik dan terbuka dengan meminimalisir kata tidak, dan jangan, dan didiklah mereka agar bisa memiliki kebanggaan pada kedua orang tuanya, jika hal ini bisa tercapai besar kemungkinan mereka bisa kebal dari rayuan narkoba, pungkas Kusman.
Berita Utama
Rehabilitasi, Bentuk Proteksi Pada Anak Kasus Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
