Tingkat penyalahgunaan narkoba pada kalangan anak cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini menandakan ancaman narkoba di usia belia sangat mengkhawatirkan. Upaya rehabilitasi penting untuk dieksekusi sejak dini, agar mereka tidak berlanjut menjadi pengguna saat memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.Dengan ancaman yang kian nyata, pemerintah pada dasarnya telah diberikan mandat untuk memberikan perlindungan pada anak dalam konteks isu narkoba. Seperti dituangkan dalam UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014, pada pasal 59 ayat dua huruf e jelas disebutkan bahwa perlindungan khusus harus diberikan pada anak yang terkait masalah narkoba dan juga alkohol.Selama ini, banyak hak-hak fundamental yang hilang ketika anak terkena masalah narkoba. Komisioner KPAI, Titik Haryati mengatakan, banyak anak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan mentalnya karena harus berurusan dengan hukum.Mereka yang mengalami proses hukum dan ditempatkan dengan orang dewasa dengan kasus yang beraneka ragam bisa menimbulkan persoalan lainnya seperti kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual sehingga bisa melemahkan tumbuh kembangnya sang anak, imbuh Titik saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel Kelompok Ahli BNN bertajuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba Anak, Upaya Penyelamatan Generasi Muda Bangsa, di Kantor KPAI, Rabu (22/4).Jika dikembalikan kepada konsep aturan hukum yang ideal, sebaiknya penyalah guna narkoba usia anak-anak harus mendapatkan tempat yang layak yaitu di tempat rehabilitasi. Karena itulah, Ketua KPAI, Asrorun Niam menyebut pentingnya restorative justice dalam isu kasus narkoba pada anak.Rehabilitasi pada anak yang terkena narkoba harus dikedepankan, agar mereka tidak menjadi kader penerus dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ujar Asrorun Niam usai membuka kegiatan diskusi panel.Sementara itu, Kusman Suriakusumah, Anggota Kelompok Ahli BNN mengusulkan agar anak-anak yang terkena narkoba khususnya yang masih mengenyam bangku sekolah ditangani dengan bijaksana, artinya tidak dikeluarkan tapi dipulihkan dari adiksinya. Mereka itu perlu dibina agar bisa kembali produktif dan bisa kembali melanjutkan sekolah, pesan Kusman.Ketika disinggung tentang proteksi dini anak agar tidak terjerembab dalam urusan narkoba, Kusman menghimbau agar para orang tua memahami dengan baik konsep pola asuh yang tepat.Bangunlah komunikasi yang baik dan terbuka dengan meminimalisir kata tidak, dan jangan, dan didiklah mereka agar bisa memiliki kebanggaan pada kedua orang tuanya, jika hal ini bisa tercapai besar kemungkinan mereka bisa kebal dari rayuan narkoba, pungkas Kusman.
Berita Utama
Rehabilitasi, Bentuk Proteksi Pada Anak Kasus Narkoba
Terkini
-
BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026 -
BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026 -
SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026 -
PERKUAT SINERGI LAWAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PELANTIKAN PEJABAT KEMENIMIPAS 05 Apr 2026 -
BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026 -
PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026
Populer
- BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026

- BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026

- BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026

- BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026

- BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026

- BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026

- KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026
