BNN.GO.ID – Jakarta, Penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia telah membuat banyak pihak khawatir tak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah tersebut cukup memprihatinkan. Upaya rehabilitasi dinilai sangat penting untuk memulihkan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang sudah terpapar narkoba. Karena itulah, anggota DPRD Pelalawan datang langsung ke BNN untuk membahas pentingnya pembangunan pusat rehabilitasi di daerahnya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Imustiar mengatakan pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi di daerahnya. Terkait peredaran narkoba, Imustiar mengatakan baru-baru ini saja daerahnya dihebohkan dengan pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar sehingga ia bersama jajarannya perlu mengambil langkah strategis.
Sementara itu masalah lain yang pernah terjadi di daerah tersebut yaitu ada masyarakat yang kesulitan untuk menjangkau pusat rehabilitasi. Saat mencoba untuk mendaftarkan ke tempat rehabilitasi yang di Batam (terdekat) dan Medan, ternyata sudah penuh. Ketika akan mencari layanan ke Lido, biaya perjalanannya cukup tinggi sehingga para anggota dewan ini menilai pembangunan pusat rehabilitasi di Pelalawan sangat mendesak.
Terkait upaya rehabilitasi, Imustiar mengatakan bahwa Pemda Pelalawan telah menghibahkan lahan seluas 1,8 hektar untuk pembangunan pusat rehabilitasi. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari MoU yang sudah dijalin antara Pemda Pelalawan dengan BNNK Pelalawan pada 2015 silam. Diharapkan dengan lahan itulah, nantinya dibangun pusat rehabilitasi dari BNN.
“Harapannya jelas, kami tidak ingin ada peningkatan korban penyalahgunaan narkoba, sehingga sejak dini kami ingin mengefektifkan rehabilitasi agar generasi muda kami tidak mengalami kerusakan baik mental dan fisiknya,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Pelalawan saat melakukan audiensi dengan BNN, Kamis (9/1).
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si. mengungkapkan apresiasinya atas inisiatif anggota DPRD Pelalawan yang sudah mendukung upaya P4GN melalui dukungan lahan dan SDM.
Namun, Kepala Biro Humpro mengatakan bahwa tugas BNN sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009, tepatnya di Pasal 70 Huruf d bahwa tugas BNN dalam konteks rehabilitasi adalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sehingga, untuk saat ini, pembangunan pusat rehabilitasi di daerah belum menjadi ranah dari BNN.
Sebagai solusi jangka pendeknya, maka diharapkan IPWL semakin bisa optimal di daerah baik yang berada di bawah Kemenkes, Kemensos maupun swasta. Adapun layanannya juga diharapkan bisa sesuai dengan standar rehabilitasi yang ada di BNN. Selain itu, rumah sakit yang ada di daerah pun diharapkan bisa didorong untuk menyediakan layanan rehabilitasi sesuai dengan standar yang ada.
Menyambung hal ini, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (Dit PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Dra. Mayda Wardianti, M.Si mengatakan, bahwa salah satu terobosan agar pelayanan rehabilitasi tetap maksimal di tengah masyarakat adalah melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
“Daerah Pelalawan juga masuk dalam target daerah yang akan dilakukan program IBM,” imbuh Mayda
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba