Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Oleh 30 Jan 2024Februari 14th, 2024Tidak ada komentar
Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba pada tanggal 29 Januari 2024 dalam rangka P4GN

BNN.GO.ID Jakarta, 29 Januari 2024, Rapat dibuka oleh Bapak Drs. Edi Swasono,M.M. (Direktur Pemberdayaan Alternatif), Rapat dihadiri oleh 30 orang pegawai Direktorat Dayatif bersama dengan perwakilan dari Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama, Deputi Bidang Pemberantasan. Dalam sambutannya Bapak Direktur Pemberdayaan Alternatif menyampaikan bahwa permasalahan di wilayah saat ini seolah-olah Gubernur sebagai penguasa CSR dan persepsi ini bisa dipatahkan dengan aturan-aturan terkait. BNN memanfaatkan CSR tadi dengan memperluas kerjasama dengan K/L untuk kepentingan masyarakat sehingga mampu produktif dan mengubah Kawasan bersih narkoba. Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) ini dilakukan dengan maksud dan tujuan : Maksud : Melaksanakan Penyusunan juknis/pedoman pengelolaan CSR Program pemberdayaan masyarakat pada Kawasan rawan narkoba. Tujuan : 1. Sebagai pedoman/panduan oleh BNN, BNNP dan BNN Kota/Kab. dalam mengajukan kerjasama dengan dunia usaha (BUMN dan swasta) untuk pengajuan dana CSR. 2. Sebagai pedoman/panduan dalam melaksanakan pengelolaan dana CSR bekerjasama dengan K/L
Pelaksanaan Rapat Dalam rapat tterdapat masukan dari: Ibu Wildah : Tiap K/L punya cluster tersendiri untuk Kerjasama dengan dunia usaha. Ibu Titik : Memberikan masukan bahwa program yang bisa dimasukkan dalam jukni tidak hanya lifeskill. Bapak Yudhi : Dapat dilakukan audiensi ke dunia usaha untuk merumuskan Kerjasama CSR Bapak Achmad Fauzi : Dalam regulasi tentang sitaan asset untuk pemanfataan program Dayamas belum diatur regulasinya Bapak Yogi : Menyampaikan apakah juknis ini sebagai panduan internal BNN atau digunakan juga oleh K/L lain.

Baca juga:  KELUARGA BESAR DEPUTI DAYAMAS, PANCASILA DALAM TINDAKAN MELALUI GOTONG ROYONG MENUJU INDONESIA MAJU

Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Korporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

#IndonesiaDrugFree
#Indonesia Bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel