Adapun dalam rapat tersebut disimpulkan sebagai berikut: 1. Ketua Tim III menyampaikan rancangan draft Juknis Dayatif yg terdiri dari : 5 Bab yg akan disusun oleh ke 4 Tim Satgas Dayatif , a.l ;
Bab I Pendahuluan,
Baba II Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba,
Bab III Proses Bisnis Pemberdayaan Alternatif,
Bab IV Pengukuran Keterpulihan Kawasan Rawan Narkoba,
Bab V Penutup
2. Masing2 Tim bertanggung jawab pd penyusunan tiap2 Bab yg ditugaskan
3. Indikator kawasan rawan narkoba harus disepakati terlebih dahulu sebelum pengukuran keterpulihan dilakukan
4. Penyusunan Juknis harus selesai pada bulan oktober sehingga pada bulan November disosialisasikan dan Desember dapat dilaksanakan Supervisi juknis pemberdayaan alternatif
5. Direktur Pemberdayaan Alternatif menyampaikan beberapa point penting diantaranya :
a. perlunya melibatkan Assesor Rehabilitas untuk menggali informasi terkait pecandu Narkoba
b. Penentuan kawasan rawan narkoba di tingkat kelurahan ini harus valid datanya sangat sensitif dalam pelabelan suatu kawasan
c. Perlu adanya FGD dengan Para Stakeholder agar indikator kawasan rawan narkoba mengandung seluruh aspek bukan hanya dari segi hukum
d. Dimensi Kawasan Rawan dibagi menjadi 2 yaitu Supply dan Demand
e. Hasil Survey Penelitian BNN dijadikan sebagai panduan dlm penentuan indikator.
#War on Drugs
#speed up never let up