BNN.GO.ID. Jawa Barat, 8 s.d. 9 Juli 2024. Sambutan Deputi Dayamas sekaligus membuka kegiatan Rapat Pembinaan Teknis Pengukuran Kawasan Rawan Narkoba. Dilanjutkan arahan oleh Direktur Dayatif kepada para peserta rapat. Pointer: • Ada2datayangpaling utama Lembaga dalam membuat membuat strategi: 1. Data prevelensi, karena data prevelensi menjadi subjek target2 strategi; 2. IKKR, Kawasan kerawanan ini yang akan menjadi lokus Dimana saja yang akan dijadikan program. • Bukan berarti IKKR yang lama itu tidak benar, tetapi harus di update. Diharapkan dengan Pengukuran yang baru ini akan lebih subjektif lagi. • Ada 3 faktor dimensi utama dan indikasi Kawasan rawan narkoba, yang bisa menjadi pengaruh terjadinya kejahatan narkoba: 1. Supply (Pengedar), Pencegahan kejahatan narkoba, Penanggulangan peredaran gelap narkoba, dan penanggulangan kejahatan lainnya yang terkait dengan kejahatan narkoba 2. Demand (Penyalahguna/korban), Pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pengobatan gangguan penggunaan narkoba. 1. Faktor2 yang mempengaruhi, keluarga (pengaruh orangtua dan saudara), Putus sekolah, teman sebaya, gangguan perilaku, kenakalan dan perilaku criminal, gangguan kejiwaan, kemiskinan. • Ada 3 komponen alat ukur dian taranya : Masyarakat itu sendiri, birokrasi dan APH (Aparat Penegak Hukum. • Tahapan pengukuran Kawasan rawan narkoba :- Pembentukan tim- Penetapan Lokasi- Pengumpulan data- Verifikasi data dan pengiriman- Pengolahan data Diharapkan setelah sosialisasi ini, IKKR ini pada bulan desember sudah ada hasil, karena data ini akan dijadikan basic penentuan prevelensi penentuan rawan Kawasan narkoba, menjadi fokus untuk dijadikan program P4GN. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Narasumber (Hendri Hartati, SKM, MKM, MPH) Pembahasan tentang Peningkatan Kemampuan Petugas dalam Proses Pengumpulan dan Pelaporan Data Lapangan”. Pointer: • Terkait dengan penginputan data, dalam proses pengumpulan dan Pelaporan data dilakukan dengan mengikuti SOP sesuai arahan dan sesuai instrument yang ditentukan. Data yang diinput sangat penting, karena data tersebut sangat penting, bermanfaat dan berharga. Dalam pengisian data itu harus melihat dan sesuai dengan yang sebenarnya. • Petugas harus menguasai proses pengumpulan data dan menyatu dengan instrument. • Tahapan Pengumpulan Data Pelaporan, terdiri dari :- Penetapan Tujuan Pengumpulan data & Penyusunan Pedoman- Peningkatan kapasitas- Persiapan (Pelaksanaan Sampling/Purposive, Ijin, Etik dll)- Pelaksanaan Pengumpulan Data. • Jika ada keterbatasan dalam pengumpulan data, maka harus dikomunkasikan. • Etika Pengumpul Data, antara lain:- Prinsip; Integritas Re-Search- Patuh Inform Consern : menghormati hak responden/informan- Mandiri & Kerjasama- Kritis & sopan- Kerja keras- Dalam pengambilan data kita harus mempunyai etika yang baik dalam meminta data. • Sosialisasi dan kapasitas SDM:- Koordinasi dengan kedeputian harus terjalin baik, sehingga pertanyaan-pertanyaan langsung dapat dijawab tim Pusat dan Satker/Pelaksana pengukuran;- Timlapangan umumnya mengandalkan pedoman yang ada, namun ada pula yang mengandalkan ketentuan yang lalu atau bertanya dengan teman/supervisornya;- Petugas di Indonesia bagian timur perlu lebih banyak pelatihan/supervise. • Terkait dengan Manajemen survey, survei dilakukan oleh:- Stakeholder oleh pegawai BNN itu sendiri; Pihak ke-3, contohnya: dilakukan dengan mahasiswa tetapi perlu waktu untuk pemahaman IKKR dari pihak ke-3. Narasumber (Sri Haryanti). Pointer: • Tujuan Pengukuran Kawasan Rawan Narkoba:- Mengukur tingkat dan katagorisasi kerawanan Kawasan narkoba (bahaya, waspada siaga, aman)- Mengetahui faktor/dimensi yang menyebabkan kerawanan Kawasan- Mengetahui Tingkat keterpulihan Kawasan yang diintervinsi pada Tahun 2024- Sebagai dasar penentuan intervensi program P4GN. • Faktor yang mempengaruhi kerentanan Masyarakat, antara lain:- Keluarga- Putus sekolah- Temansebaya (sepermainan)- Gangguan perilaku- Kenakanan dan perilaku criminal- Gangguan kejiawaan- kemiskinan 3. Narasumber (Yudhi Widiarto) Pointer: • Lokasi Pengukuran Kawasan Rawan 2024, antara lain:- Seluruh desa dan kelurahan di Indonesia (merujuk dari data BPS/Pemda setempat;- BNNPmembuatpembagianLokasi pemetaan pada BNNK jajaran;- BNN Kab/Kota melaksanakan pemetaan di wilayah kerjanya serta Kab/Kota yang menjadi wilayah zonasinya;- BNNP melaksanakan pemetaan di Kab/Kota sesuai dengan hasil pembagian lokasinya. • Adapun alur Pengumpulan Data Pemetaan, dengan scenario Manual, yaitu :- Pembentukan Tim Pemetaan di BNNP dan BNNK;- Melakukan koordinasi dengan pejabat setempat (Desa /Kel /Kec /Polsek /Polres /Pemda);- Melaksanakan Pemetaan pada lokus Desa/Kel (mengisi kuesioner) • Terkait tentang teknis dlm penentuan kwasawn rawan • Pembentukan tim • Alur pengumpulan data • Hasil dari penghitungan rekan2 bnnp bnnk juga menentukan.
Kesimpulan dan rekomendasi:
1.Pengukuran kawasan rawan narkoba merupakan salah satu tahapan penting yang menghasilkan indeks sebagai dasar penentuan lokus intervensi P4GN dan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program P4GN. 2. Pengukuran kawasan rawan narkoba menggunakan tiga dimensi yaitu faktor yang memengaruhi kerentanan masyarakat terhadap bahaya narkoba, upaya pengurangan permintaan narkoba, dan upaya pengurangan penawaran narkoba berdasarkan pandangan masyarakat, lurah/kepala desa, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menghasilkan indeks yang lebih akurat dan komprehensif. 3. Tantangan dan kendala yang mungkin akan dihadapi di tingkat daerah adalah kurangnya SDM, ketiadaan anggaran khusus pengukuran, serta luasnya wilayah yang akan dijangkau. 4. Strategi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kurangnya SDM dan anggaran adalah optimalisasi peran penggiat P4GN sebagai pengumpul data dan kolaborasi dengan stakeholder. 5. Rekomendasi dari narasumber: pengukuran pada tingkat masyarakat mempertimbangkan RW/dusun terdekat dengan kelurahan/kantor desa dan RW/dusun yang beda di sebelahnya dengan tetap mempertimbangkan rentang usia responden. 6. Mengingat banyaknya target yang akan dicapai, maka aplikasi berbasis komputer sangat perlu untuk mempercepat proses pengumpulan data dan mempermudah jangkauan penyebaran kuesioner. 7. Direktorat Dayatif akan segera mengirimkan surat resmi terkait dengan waktu tahapan pengumpulan data.
#IndonesiaDrugFree #IndonesiaBersinar