Maksud dan Tujuana. MaksudRapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Sekolah di Jabodetabek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Sekolah, khususnya tentang peran serta Sekolah dalam program P4GN.b. TujuanAdapun tujuannya adalah agar Sekolah berperan serta aktif melaksanakan program P4GN di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan lingkungan Sekolah Bebas Narkoba, antara lain dengan membentuk Unit Kegiatan Sekolah (UKS) serta kegiatan-kegiatan Ekstrakulikuler lainnya.Kegiatan Rapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Sekolah di Jabodetabek, dilaksanakan hari Senin – Selasa tanggal 19 – 20 Maret 2012 bertempat di Lantai 2 Ruang Colloseum Hotel Kaisar Jl. PLN No. 1 Duren Tiga Jakarta Selatan. Peserta kegiatan Rapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Sekolah di Jabodetabek sebanyak 100 orang yang diwakili oleh Guru dan Siswa, terdiri atas:a. SMAN 78b. SMAN 57c. SMAN 38d. SMAN 71e. SMKN 4 f. SMPN 182g. SMAN 88h. SMAN 104i. SMAN 58j. SAKA Bhayangkara k. SMAN 55l. SMKN 48m. SMKN 8n. SMAN 14o. SMAN 105p. SMP 124q. SMAN 42r. SMAN 91s. SMA Perguruan Cikinit. SMK Angkasa 1u. SMA Putra Bangsav. SMA Mutiara Bangsaw. SMAN 8 x. SMAN 6y. SMAN 16z. SMAN 3HASIL YANG DICAPAI ADALAH: Kegiatan berjalan lancar, dihadiri oleh peserta dari 26 Sekolah Se-Jabodetabek. Para peserta diberikan materi tentang Kebijakan Kemendiknas Dalam Upaya Pencapaian Sekolah Bebas Narkoba.Kebijakan yang dilakukan bidang pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba :· Menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) melalui Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4/U/1997· Peningkatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di kalangan siswa dan mahasiswa dilakukan oleh kepala sekolah/rektor dengan cara mencegah melalui berbagai aktifitas dan kreativitas siswa· Pemberian materi bahaya penyalahgunaan Narkoba pada setiap penataran/pelatihan guru mata pelajaran apapun di tingkat SMA/SMK· Mengembangkan program life skills education atau keterampilan psikososial untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba· Menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kampus· Program Prevention Unit· Pemberian Block Grant· Pengembangan karakter bangsa.Pencegahan dalam bentuk primer dengan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler. Intrakurikuler meliputi terintigrasi ke dalam KTSP, informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba diintegrasikan ke dalam mata pelajaran antara lain pendidikan jasmani, biologi, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Sedangkan ekstrakurikuler meliputi dilakukannya penyuluhan tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui klub sekolah, melakukan forum diskusi dengan instansi terkait untuk mengetahui informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba.Menciptakan lingkungan sekolah bebas Narkoba (langkah kegiatan untuk siswa):1. Melaporkan segala bentuk pengedaran dan penyalagunaan Narkoba2. Mempelajari dan memahami bahaya penyalahgunaan Narkoba3. Mencari pertolongan guru/orangtua bila mengetahui teman yang terlibat penyalahgunaan Narkoba4. Mendorong orangtua aktif kegiatan penanggulangan Narkoba5. Aktif berpartisipasi dalam OSIS6. Ikut berperan dalam gerakan keamanan dan ketertiban sekolah7. Menyediakan diri sebagai mentor kegiatan kampanye Anti Narkoba8. Menjalin komunikasi yang baik.Menciptakan lingkungan sekolah bebas Narkoba (langkah kegiatan untuk sekolah):1. Bersama-sama Komite Sekolah dan masyarakat sekitar sekolah untuk membentuk tim keamanan sekolah2. Mengembangkan program lingkungan sekolah bebas Narkoba3. Mengupayakan agar siswa aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler4. Menegakan kebijakan sekolah secara jelas yang mencantumkan larangan penyalahgunaan Narkoba5. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menangani masalah pelanggaran hukum siswa6. Menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegasapabila terdapat siswa yang menyalahgunakan Narkoba7. Menjalin komunikasi yang baik8. Mengusahakan fasilitas yang cukup bagi siswa.Dilanjutkan penyampaian materi tentang Pengenalan Dasar Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.Dasar Hukum sebagai berikut :1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masih berlaku) telah disusun antara lain mengacu kepada UN Convention 1988, dengan penekanan pada :- Penghukuman badan yaitu pidana penjara yang keras terhadap pelaku tindak pidana Narkotika- Penghukuman denda yang besar- Perampasan aset untuk negara yang bertujuan melumpuhkan kemampuan finansial pelaku bersama jaringan sindikatnya.2. PP RI No. 25/2011Peraturan pemerintah tentang wajib lapor bagi pengguna.3. Inpres RI No. 12/2011Instruksi Presiden tentang JAKSTRANAS (Kebijakan Strategi Nasional) dimana presiden menginstruksikan untuk memberantas Narkoba.Sebaiknya sejak dari dini sudah harus ditanamkan Ilmu Agama yang baik supaya dapat menolak dan mengatakan tidak pada Narkoba. Apabila sudah sejak awal dibertahukan bahwa Narkoba itu dilarang di setiap Agama apapun dan dapat merusak kesehatan maka diharapkan anak tersebut dapat tumbuh dewasa dengan bersih dari Narkoba.Saat ini banyak modus ditemukan dengan berbagai cara untuk menyembunyikan dan menyeludupkan Narkoba ke Indonesia. Oleh karena itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dengan Narkoba.Apabila ditemukan teman yang menyalahgunakan Narkoba sebaiknya langsung melapor kepada pihak yang berwajib dan langsung dirujuk ke tempat rehab agar dapat segera di tangani pihak medis. Dan apabila menemukan teman yang terindikasi juga sebaiknya jangan dikucilkan tapi di dekati dan dibantu.Pada hari kedua tanggal 20 Maret 2012 penyampaian materi tentang Intruksi Presiden RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011 – 2015 (di bidang pemberdayaan masyarakat khususnya peran serta masyarakat).Menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba dan Menjadikan Bangsa Indonesia Imun penyalahgunaan Narkoba semakin pulih dan tidak kambuh dan lebih aman dari peredaran gelap Narkoba. Dalam JAKSTRANAS (Kebijakan dan Strategi Nasional) P4GN Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Fokusnya :a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.Rencana Aksi Lingkungan Pendidikan dan Lingkungan Kerja 2011 – 2012 dalam Inpres RI No. 12 Tahun 2011 yaitu :
Kegiatan | Rencana Aksi | Pelaksana |
6 | Test Narkoba | BNN |
6 | Pelayanan Rehab | BNN, Kemenkes, Kemensos |
3 | Pengungkapan Jaringan | BNN, Polri |
Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Sekolah :1. Pembentukan atau penetapan sekaligus pengukuhan Satuan Tugas Anti Narkoba2. Komitmen dan kesepakatan bersama antara administrasi / Satgas / warga sekolah lainnya tentang Penetapan Kebijakan yang jelas dan komprehensif3. Mencari pokok permasalahan di Lingkungan4. Pelatihan Satgas Sekolah5. Penyusunan Rencana Kerja Pencegahan dan Monev.A. EVALUASI1. Evaluasi pencapaian target Rencana Aksi Nasional dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.2. Pelaksanaan evaluasi dikoordinasikan oleh Badan Narkotika Nasional.3. Masing-masing pimpinan kementerian/lembaga menugaskan pejabat yang membidangi perencanaan sebagai penghubung.4. Penyusunan laporan evaluasi menggunakan format yang telah ditentukan.Review kebijakan dan strategi Nasional di bidang P4GN dilaksanakan setiap setahun sekali sesuai dengan perkembangan ancaman Narkoba.