Maksud dan Tujuana. MaksudRapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Kampus di Jabodetabek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kampus, khususnya tentang peran serta Kampus dalam program P4GN.b. TujuanAdapun tujuannya adalah agar Kampus berperan serta aktif melaksanakan program P4GN di lingkungan Kampus untuk mewujudkan lingkungan Kampus Bebas Narkoba, antara lain dengan membentuk Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (TPPN) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta program-program P4GN lainnya.Kegiatan Rapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Kampus di Jabodetabek, dilaksanakan hari Senin – Selasa tanggal 12 – 13 Maret 2012 bertempat di Lantai 2 Ruang Colloseum Hotel Kaisar Jl. PLN No. 1 Duren Tiga Jakarta Selatan.Peserta kegiatan Rapat Koordinasi BNN Di Lingkungan Kampus di Jabodetabek, sebanyak 100 orang yang diwakili oleh Dosen dan Mahasiswa, terdiri atas:a. Univ. Al Azharb. Univ. Borobudurc. Univ. Budi Luhurd. Univ. Bunda Mulya e. Univ. Esa Unggulf. Univ. Pelita Harapang. Univ. Jayabayah. Univ. Kristen Indonesiai. Univ. Islam Negeri (UIN)j. Univ. Mercu Buanak. Univ. Paramadinal. STMT Trisaktim. Stikom LSPRn. IISIPo. Institut Pertanaian Bogorp. Univ. Muhammadiyahq. Univ. Prof. DR. Moestofor. Univ. Nasionals. Univ. Negeri Jakartat. Univ. Sahidu. UKRIDAv. Univ. Pancasilaw. STBA LIAx. Univ. Atma Jayay. Univ. Yarsi HASIL YANG DICAPAI ADALAH: Kegiatan berjalan lancar, dihadiri oleh peserta dari 25 Kampus Se-Jabodetabek.Para peserta diberikan materi tentang Peranan Kampus Dalam Upaya Mewujudkan Kampus Bebas Narkoba Melalui Program P4GN.Permasalahannya apa yang harus dilakukan mahasiswa dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan NarkobaProgram Internal Kampus :· Tingkat UniversitasKomitmen pimpinan Universitas, pembentukan tim penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di tingkat Universitas, membuat peraturan mengenai kampus bebas Narkoba dalam bentuk SK Rektor, membuat program kerja, bekerjasama dengan LSM, BNN, Mabes Polri/Polda, Kejaksaan, Pemda setempat dan perguruan tinggi lainnya, mengalokasikan anggaran kampus bebas Narkoba.· Tingkat MahasiswaPembentukan mahasiswa Anti Narkoba, open recruitment, pembekalan, mensosialisasikan mengenai unit anti Narkoba kepada seluruh elemen mahasiswa untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi dalam menyamarakan gerakan anti Narkoba.Visi : sebagai wadah aspirasi mahasiswa untuk secara aktif dalam kegiatan pencegahan anti Narkoba demi mewujudkan Universitas Trisakti menjadi Kampus Bebas Narkoba.Misi : mengajak mahasiswa berperan aktif dalam melawan bahaya penyalahgunaan Narkoba, melakukan kegiatan anti Narkoba secara profesional dan konsisten.Program Kerja :Ø Kampanya aktif dan pasifØ Akasi sosial pengambdian masyarakatØ Studi banding ke BaliØ Simposium mahasiswa Anti Narkoba Skala JabodetabekØ Rapat kerja per tahun 3 bulan evaluasi dan laporan pertanggungjawabanØ Pembekalan bagi anggota baruØ Hari Anti Narkotika Internasional 26 JuniØ Kunjungan ke Dir. Narkotika Polda MetrojayaØ Kunjungan langsung ke kampus Unitra BNN Lido sukabumi (UPT Rehab)Ø Workshop (latihan kepemimpinan)Ø Seminar.Dilanjutkan dengan materi Pengembangan Program Lingkungan Pendidikan Bebas Narkoba.Tujuan :· Menggerakan warga kampus serta lingkungannya untuk berperan aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba agar mampu menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba sendiri. Pemberdayaan Kampus :Suatu upaya atau strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, sikap, kemampuan, kemandirian warga kampus secara optimal serta pemberian akses dan dukungan agar dapat berkembang dan bersinergi untuk mewujudkan ketahanan kampus bebas dari Narkoba. Dengan strategi sebagai berikut :1. Pembentukan / penetapan sekaligus pengukuhan satuan tugas Anti Narkoba2. Komitmen dan kesepakatan bersama antara administrasi / Satgas / warga kampus lainnya tentang penetapan kebijakan yang jelas dan komprehensif3. Penilaian besar dan luasnya masalah Narkoba di Kampus4. Pelatihan Satgas KampusDengan materi pelatihan situasi dan kondisi permaslahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba (tingkat nasional, daerah, kampus), perundang-undangan tentang NarkobaPengaruh dan akibat penyalahgunaan Narkoba (sosial, ekonomi, kesehatan, kriminalitas), jenis-jenis Narkoba dan efek serta gejala penyalahgunaanFaktor penyebab penyalahgunaan NarkobaPencegahan penyalahgunaan Narkoba (program pencegahan dengan informasi, pedidikan, kegiatan alternatif, intervensi)5. Penyusunan rencana kerja pencegahan dan monev.Cara membantu remaja mengatasi penyalahgunaan NarkobaØ Peningkatan pengetahuan remaja tentang permasalahan penyalahgunaan Narkoba dan akibatnyaØ Peningkatan pengetahuan dan keterampilan remaja tentang : cara mengenal diri sendiri, cara mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan, keterampilan menolak tawaran Narkoba, cara meningkatkan harga diri/percaya diriØ Melakukan gaya hidup sehatØ Peningkatan kecerdasan spiritual. Materi terakhir yang di sampaikan adalah Sosialisasi Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan strategi Nasional P4GN Tahun 2011 – 2015 di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Khususnya Peran Serta Masyarakat.Kebijakan dan Strategi Nasional :· Visi – Bersama mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015· Misi – Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis.· Tujuan – Terwujudnya Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015· Sasaran – Meningkatkan jumlah masyarakat yang imun; menurunnya angka prevalensi penyalahguna Narkoba di bawah 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia; dan meningkatnya pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkoba pada akhir tahun 2015.Menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba dan Menjadikan Bangsa Indonesia Imun penyalahgunaan Narkoba semakin pulih dan tidak kambuh dan lebih aman dari peredaran gelap Narkoba. Dalam JAKSTRANAS (Kebijakan dan Strategi Nasional) P4GN Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Fokusnya :a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.Rencana Aksi Lingkungan Pendidikan dan Lingkungan Kerja 2011 – 2012 dalam Inpres RI No. 12 Tahun 2011 yaitu :
Kegiatan | Rencana Aksi | Pelaksana |
6 | Test Narkoba | BNN |
6 | Pelayanan Rehab | BNN, Kemenkes, Kemensos |
3 | Pengungkapan Jaringan | BNN, Polri |
A. EVALUASI1. Evaluasi pencapaian target Rencana Aksi Nasional dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.2. Pelaksanaan evaluasi dikoordinasikan oleh Badan Narkotika Nasional.3. Masing-masing pimpinan kementerian/lembaga menugaskan pejabat yang membidangi perencanaan sebagai penghubung.4. Penyusunan laporan evaluasi menggunakan format yang telah ditentukan.5. Reviuew kebijakan dan strategi Nasional di bidang P4GN dilaksanakan setiap setahun sekali sesuai dengan perkembangan ancaman Narkoba.