BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN di Ruang Rapat Jendral Sudirman Lantai 1 Cawang – Jakarta Timur, Kamis (25 Mei 2023).
Rapat dibuka oleh Sestama BNN RI Rapat membahas tentang rencana tindak lanjut JF PSM
Paparan oleh Direktur PSM
Agenda Rapat selain membahas tentang tindak lanjut uji kompetensi JF PSM juga membahas tentang penilaian angka kredit. Peta jabatan JF PSM sesuai PerKa BNN Nomor Kep/175/II/KA/KP.00.07/2022/BNN. JF PSM di BNN saat ini baru ada di Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat karena adanya penyetaraan Jabatan Struktural Eselon III dan IV pada tahun 2020. Ada masukan dari wilayah untuk melaksanakan Ujikom sebelum 1 Juli 2023 Hasil uji kompetensi adalah kompeten/belum kompeten, bukan berdasarkan angka, namun setelah ukom ada rapat pleno, dan pada rapat tersebut bisa saja ditentukan siapa-siapa saja yang lulus. Ukom dilaksanakan untuk ahli pertama saja jika pelaksanaan setelah 1 Juli
Tanggapan oleh Sestama
Peta jabatan tetap mengacu pada Perka No. 175 tahun 2022. Karena saat ini, peta jabatan sesuai Perka tersebut saja belum dipenuhi semuanya. Mengingat jadwal mepet, dimana tanggal 1-4 Juni adalah hari libur. Kemungkinan Ukom dilaksanakan lewat setelah 1 Juli, dengan resiko Sebaiknya jika ada perpindahan JF di lingkungan BNN harus melibatkan Karo Keuangan untuk memastikan kecukupan anggaran dalam mengakomodir tunkin para JF yang sudah ditetapkan. Harus ada pengkuotaan pengalihan JF sebelum dilaksanakan JF. Tahun 2024 sudah harus dikuotakan jumlah JF yang akan diakomodir tunjangannya. Harus dihitung terlebih dahulu sumber anggaran yang akan dialokasikan untuk tunkin pegawai yang lulus JF Langkah 1, Biro Keu menghitung sisa anggaran belanja pegawai, setelah kenaikan tunkin 80%. Termasuk nakes, ahli status, STAN, teknis. Apakah masih tersedia sisanya untuk JF, dan hanya cukup untuk berapa orang yang bisa dikuotakan. Jika memang sisanya hanya untuk 10 JF, berarti hanya 10 JF yang diangkat. Pelaksanaan Ujikom akan dilaksanakan sesuai dengan kuota atau tetap sejumlah peserta yang diujikan. Langkah ke2, menghitung ulang formasi dengan Kemendes, Biro Keu menghitung ulang anggaran yang akan dialokasikan untuk semua JF. Prioritas untuk JF PSM, tapi jika sudah ada penyuluh Harus ada mekanisme penentuan JF yang akan dilantik, apakah hanya dengan hasil ujikom atau ada factor lain yang menentukan. Rangking ditentukan misalnya dengan hasil ujikom yang kompeten dan nilai PAK. Jika sudah ada kuotanya kemudian ditentukan anggarannya. Tusi PPSDM untuk ujikom JF perpindahan dan untuk sertifikasi profesi. PPSDM harus menganggarkan diklat untuk JF yang ada di bawah BNN (penyuluh, penyidik, konselor, dsb) Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari kuota dan tunkin yang harus disediakan untuk yang lulus Ukom, maka ujikom JF PSM di tunda.
Tanggapan SDM
BNN belum melaksanakan perhitungan jumlah pegawai yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan JF PSM Hasil koordinasi dengan Kemendes, perlu dilaksanakan penghitungan Kembali peta jabatan secara parallel. Ada 3 pegawai yang didrop Namanya dikarenakan batas usia, totalnya adalah 70 orang. Pengisian JF PSM Ahli Pertama belum bisa diakomodir, karena mengacu pada Kep. 175. Total ada 15 orang Asesor dari LSP. Timeline, tanggal 5 pegawai mengupload berkas di link yang telah disiapkan Kemendes, tanggal 6 pembekalan, tanggal 20-23 pelaksanaan uji kompetensi Hasil pelaksanaan uji kompetensi adalah 7 hari, artinya tanggal 30. Selanjutnya Gol IIIc ke atas sebanyak 30 orang utk jenjang ahli muda, yang nantinya akan terdampak jika pelaksanaan ujikom melewati 1 Juli 2023. Hasil ukom memang kompeten dan belum kompeten, dan tidak ada rangkingnya. Sedangkan untuk rangkingnya bisa dilihat dari PAK yang dinilai oleh LSP, dokumen yang diupload oleh peserta. Secara OTK, uji penilaian kompetensi dianggarkan oleh PPSDM. Ujikom perpindahan JF beda dengan ujikom sertifikat profesi (misal penyuluh) itu dilakukan oleh PPSDM.
Tanggapan Karo Keuangan
Tidak ada cadangan anggaran keuangan untuk mengakomodir tunkin penggawai yang misalnya lulus ujikom JF PSM. Kemungkinan untuk anggaran tahun 2023 JF PSM ini tidak bisa dilaksanakan. Sebaiknya ada pembagian secara merata JF yang ada di wilayah, jika JF PSM belum ada di wilayah, bisa diutamakan, jika dibandingkan dengan JF Konselor Adiksi maupun Penyuluh Narkoba. Penghitungan tidak hanya tunkin saja, tetapi juga tunjab nya.
Tanggapan Karo Ren
Terkait dengan anggaran Ukom JF PSM sudah dialokasikan oleh Dit. PSM. Harus dipastikan dahulu jumlah kuota pegawai yang akan dilakukan uji kompetensi.
Tanggapan PPSDM
PPSDM tidak menganggarkan LSP untuk tahun ini. Tahun ini hanya melaksanakan verifikasi data. Anggaran uji kompetensi masih di satker masing-masing, karena di PPSDM belum menganggarkan, misalnya selama ini ukom konselor dibebankan di BNNP masing-masing. Berdasarkan hasil pembahasan dengan pimpinan, tahun ini tidak dianggarkan untuk sertifikasi maupun ujikom perpindahan JF. Tahun 2024 ada penurunan anggaran.
Kesimpulan
Menghitung ulang sisa anggaran belanja pegawai, sebagai bahan untuk kuota JF tahun 2023. Mengikutsertkan kuota yang 9 orang dari Kemendes diutamakan untuk pegawai yang dari pusat terlebih dahulu. Dayamas menyesuaikan dinamika yang ada, jika memang bisa sebelum 1 Juli menyesuaikan pangkat dan golongan, dan kalaupun tidak, maka disesuaikan.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar