
bnn.go.id, Jakarta – Rapat Evaluasi PMPRB di BNN dengan Kementrian PAN RB yang telah berlangsung secara daring pada Kamis, 08 Oktober 2020.
Rapat evaluasi PMPRB ( Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ) yang diikuti oleh seluruh jajaran Deputi di BNN Pusat secara daring.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat. Menurut Ronald Andrea Annas selaku Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, PMPRB ini berperan sangat penting dalam mengetahui dan menilai serta mengawal pencapaian reformasi birokrasi sebagaimana diharapkan.
PMPRB online dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data secara real time. Selain itu, dapat menjamin kesetaraan, objektivitas, dan transparansi dalam penilaian yang hasilnya dapat dilihat oleh para pihak, masyarakat, dan para pemangku kepentingan setiap saat. Untuk itu diharapkan dengan adanya PMPRB ini bisa membawa dampak yang baik bagi perubahan dan tatanan reformasi birokrasi baik internal maupun eksternal serta diharapkan akan menghasilkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemerintah yang bersih dan bebas KKN sehingga tercipta perbaikan penerapan manajemen kinerja yang berkelanjutan.

Rapat Evaluasi PMPRB Secara Virtual

Rapat Evaluasi PMPRB Secara Virtual dengan Kementerian PAN RB di ruang Inspektorat Utama