Skip to main content
Artikel

PROGRAM INTERAKTIF DI RRI STASIUN AMBON

Oleh 20 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tahun 2015 dalam program rehabilitasi 100.000 pecandu di Indonesia Provinsi Maluku mendapat alokasi rehabilitasi 1000 pecandu. Sehubungan dengan hal ini kepala BNNP Maluku , Drs. Benny J. E. Pattiasiana, MM., MSc., Apt. bersama dengan Ka. Sub. Dit. II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, AKBP Jhon Uniplaitta, melakukan dialog interaktif di RRI Stasiun Ambon Kamis, 19 Maret 2015. Korban penyalahguna narkoba harus dilakukan rehabilitasi bukan dipidana penjara karena tidak akan menyelesaikan masalah. Banyak tindakan penangkapan dilakukan terhadap para pemakai dan pecandu narkoba padahal dengan tindakan penangkapan serta penjara tidak menjadi solusi dalam pemberantasan penyalahguna narkoba di Indonesia terkhususnya di Maluku kata Kepala BNNP Maluku.Selanjutnya dalam dialog tersebut, Kepala BNNP Maluku mengatakan Pecandu perlu diyakinkan bahwa rehabilitasi yang mereka jalani berguna bagi dirinya dan juga bagi keluarganya. Dengan demikian diharapkan bagi keluarga atau masyarakat untuk dapat melaporkan anak, saudara, kenalan atau orang-orang di lingkungannya yang dicurigai memakai atau menyalahgunakan narkoba untuk direhabilitasi.

Baca juga:  Advokasi P4GN ke SMK Negeri 2 Sungguminasa

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel