Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Rehabilitasi

Profesionalitas Butuh Bukti, Konselor Adiksi BNN Jalani Uji Kompetensi

Profesionalitas Butuh Bukti, Konselor Adiksi BNN Jalani Uji Kompetensi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
BNN.GO.ID, Lido – Para pelaksana rehabilitasi termasuk di dalamnya  konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Narkotika Nasional menggelar kegiatan uji kompetensi untuk para konselor adiksi selama tiga hari, di Balai Besar Rehabilitasi BNN, di Lido, Rabu-Jumat (16-18/10).
Dalam gelombang pertama ini, 29 konselor yang terdiri dari ASN dan TKK yang bekerja di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, menjalani uji kompetensi tersebut. Jika dinyatakan kompeten, maka mereka dapat memiliki bukti kuat berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Yunis Farida Oktoris, M.Si mengatakan, ketika konselor sudah mempunyai sertifikat dan professional maka dia bisa bekerja secara maksimal.
“Artinya dia tidak hanya bekerja berdasarkan pengalaman semata akan tetapi menguasai ilmu dasar yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga dia bisa melakukan pelayanan secara profesional, “ imbuh Deputi Rehabilitasi,usai membuka kegiatan Uji Kompetensi Konselor Adiksi, di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Rabu (16/10).
Deputi juga menambahkan, ada sejumlah aspek yang harus dikuasai oleh para konselor adiksi, salah satunya adalah konseling dasar. Menurutnya hal ini merupakan modalitas utama sebagai pelaksana di lapangan dalam memberikan layanan rehabilitasi. Selanjutnya, dia juga harus mampu melaksanakan asesmen sehingga dia bisa mengungkap permasalahan yang dialami oleh klien.
Kepada para peserta uji kompetensi ini, Deputi berpesan agar semuanya menjalani kegiatan ini dengan serius dan fokus. Senada dengan hal ini, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, M. Ali Azhar berharap agar jajarannya yang mengikuti uji kompetensi gelombang pertama ini dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat menjadi konselor yang profesional dan mampu mendampingi kliennya dengan baik.
Ia juga sangat menyambut baik dengan kegiatan ini karena dengan dengan adanya uji kompetensi, maka profesi konselor terlindungi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Semoga mereka tidak lagi ada kekhawatiran ke depannya, dan mereka bisa lebih fokus untuk melakukan program rehabilitasi,” pungkas Ali Azhar.
Dalam kegiatan uji kompetensi ini, para peserta menjalani serangkaian proses, dari mulai pendaftaran, asesmen, keputusan sertifikasi, survailen, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat. Adapun sertifikat ini dinyatakan berlaku selama tiga tahun.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel