Maraknya kasus remaja di Kota Tepian (sebutan Samarinda) menyalahgunakan inhalan jenis lem serta alkohol dan obat obatan apotek tanpa resep dokter membuat prihatin Remaja Peduli Bencana (Repena) kota Samarinda. Sebagai wujud keprihatinan, pengurus Repena Kota Samarinda mengunjungi BNN kota Samarinda, Selasa (8/8/2017). “Kami gelisah melihat perilaku remaja samarinda yang kian hari kian banyak yang menjadi pecandu lem dan alkohol. sebagai organisasi remaja yang konsen dalam penanggulangan bencana merasa terdorong untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan pencegahan,” kata Ketua Repena Samarinda Pandu Samudra.Dengan langkah mengunjungi BNN Kota Samarinda ini, diharapkan anggota Repena dapat memahami bahaya nyata penyalahgunaan lem dan alkohol maupun obat-obatan apotik tanpa resep dokter. “Kami sering melihat di lapangan adik adik kita menyalahgunakan ini, Tapi kami tidak mengerti apa yang semestinya kita lakukan,”Paparnya. Kunjungan ke BNNK Samarinda ditemui oleh Kasubag Umum BNNK Samarinda Noor Isnainiyah didampingi Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi.Anggota Repena diberikan pemahaman terkait apa itu sebenarnya inhalan, bagaimana prosesnya merusak tubuh serta ancaman kecanduan sampai kematian mendadak. “Inhalan jenis lem dan alkohol itu termasuk bahan adiktif dan lebih berbahaya daripada narkoba. Karena penyalahgunanya adalah anak anak dibawah umur. Sehingga berpotensi menghapus generasi penerus,”Kata Ahmad Fadholi memaparkan. Ke depan, sebagai langkah pencegahan BNNK Samarinda akan bekerja sama dengan Repena untuk membuat kegiatan dengan segmen remaja. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, remaja kota Samarinda lebih kreatif dan berprestasi dengan menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. (Humas)
Berita Utama
Prihatin Maraknya Kasus Remaja Ngelem, Repena Sambangi BNNK Samarinda
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- TEMUI KEPALA BNN RI, BUPATI BURU AJUKAN PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN BURU 01 Mar 2024
- Pemetaan Potensi pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sumatera Utara 08 Mar 2024