Satuan Tugas Airport Interdiction Soekarno-Hatta yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan Polri kembali berhasil melakukan penegahan terhadap upaya pemasukan secara illegal barang impor berupa kristal bening yang diduga shabu (methamphetamine) dalam kemasan kapsul yang ditelan oleh penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) dari Abu Dhabi mendarat sekitar pukul 15.15 WIB dan pesawat Turkish Airline (TK 066) dari Istambul mendarat pukul 19.00 WIB. Penumpang pesawat Etihad Airways (EK 472) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)T. S 27 tahun Laki-laki Iran 70 butirM. M. R. 25 tahun Laki-laki Iran 80 butirA M 26 tahun Laki-laki Iran 70 butirPenumpang pesawat Turskish Airline (TK 066) yang menelan kapsul berisi Kristal bening tersebut, dengan data sbb:Nama Usia Jenis Kelamin Warganegara Jumlah (estimasi)M. R 25 tahun Laki-laki Iran 100 butirA M 25 tahun Laki-laki Iran 60 butir H S 40 tahun Laki-laki Iran 72 butirG G H 32 tahun Laki-laki Iran 130 butirTotal berat shabu tersebut diperkirakan sekitar 2.910 (duaribu Sembilan ratus sepuluh) gram yang dikemas dalam total 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir kapsul yang ditelan oleh para penumpang tersebut. Berdasarkan estimasi harga jual shabu di pasaran gelap sebesar Rp. 2.200.000 per gram, maka total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 6.402.000.000,- (enam milyar empat ratus dua juta rupiah).Keberhasilan ini berkat kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif. Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes POLRI untuk pelaksanaan upaya pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimu Rp.10 milyar ditambah 1/3.
Siaran Pers
PRESS RELEASE PENYELUNDUPAN 2910 GRAM SABU OLEH WARGA NEGARA IRAN
Terkini
-
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026 -
BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026

- BNN BONGKAR CLANDESTINE LABORATORY NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL 17 Jan 2026
