Skip to main content
Inspektorat Utama

Press Release Badan Narkotika Nasional Mengenai Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Badan Narkotika Nasiona
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta – Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian serta pengawasan yang ketat dan seksama. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya. Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya

Peningkatan pengawasan dan pengendalian sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat diperlukan, karena kejahatan di bidang ini semakin berkembang baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Pada hari ini tanggal 19 Januari 2021, Inspektorat Utama mempunyai wewenang dalam bidang unsur pengawasan melakukan kegiatan Waspam (pengawasan dan pengamanan) pada acara Press Release mengenai sindikat jaringan narkoba internasional. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil menyita 53,05 kilogram sabu dari sindikat jaringan narkoba internasional pada dua kasus yang berbeda. Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai pada penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di Donggala, Sulawesi Tengah. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang berasal dari Malaysia. Kasus kedua, BNN berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-Api di parkiran Rusun Kapuk Muara pada hari Selasa,12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 kilogram.

Baca juga:  BNNK Ciamis Kuatkan Kader Penyuluh

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel