Denpasar, Bali – Pada hari Minggu (28/7) kemarin, ROHIS SMK TI Global Bali mengadakan kegiatan pesantren kilat selama sehari penuh. Dalam kesempatan ini, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar memberikan advokasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 141 siswa baru sekolah yang berbasis teknologi informasi ini mengikuti kegiatan dengan baik.Ketua Yasasan Widya Dharma Shanti Drs Dadang Hermawan, AK, MM membuka kegiatan ini sekaligus memberikan pengarahan mengenai pentingnya memupuk keimanan, ketaqwaan dan semangat membangun bangsa dalam diri generasi muda. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi tentang kepemimpinan oleh narasumber Drs H Isroi, M. Pd I. Menurutnya, ada dua pendapat mengenai siapa yang bisa dianggap sebagai pemimpin. Pertama, seseorang yang memiliki bakat memimpin sejak lahir. Kedua adalah seseorang yang dibentuk dan ditempa melalui pendidikan dan pelatihan, jelasnya.Penyuluh BNNK Denpasar Yusuf Pribadi menjabarkan mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Para siswa sekolah yang berbasi teknologi ini juga diingatkan mengenai tuntutan hukum yang akan dihadapi para penyimpan maupun pengedar gelap narkoba jika tertangkap aparat berwajib.Yusuf Pribadi juga menjelaskan bahwa BNN Kota Denpasar memberikan kesempatan rehabilitasi dan pendampingan gratis bagi para pecandu yang ingin pulih. Keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan mengenai biaya rehabilitasi karena BNN yang akan menanggungnya. Selain itu, kami akan menjaga kerahasiaan identitas dan proses rehabilitasi yang akan dilakukan pecandu sehingga keluarga tidak perlu takut, ungkapnya. (Humas BNNK Denpasar)
Artikel
Pesantren Kilat SMK TI Global Bali Diisi dengan Advokasi Bahaya Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
