Beberapa tahun terakhir, eskalasi permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Hal ini terlihat dari fenomena peningkatan kasus kejahatan narkoba dan jumlah penyalah guna narkoba.Peningkatan penyalah guna narkoba terlihat dari angka prevalensi penyalah guna narkoba yang terus mengalami peningkatan.Kini, penanganan masalah narkoba di sejumlah negara menunjukkan fenomena menarik, yakni terjadinya pergeseran paradigmatik. Jika semula hanya berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba termasuk penyalah guna narkoba, kini berubah menuju pendekatan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Paradigma ini dalam kajian hukum dikenal dengan konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba.Konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba (dalam Anang Iskandar, 2013) dinyatakan bahwa penyalah guna narkoba diancam hukuman pidana namun tidak dihukum penjara, melainkan diberikan alternative penghukuman rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Pemberian penghukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih baik dan bermanfaat bagi penyalah guna daripada dipenjara.Menurut Justin B. Shapiro (2010), penanganan permasalahan narkoba yang lebih berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba dan pemidanaan penjara kepada para penyalah guna narkoba hanya akan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum sekaligus memicu tumbuh suburnya praktik korupsi dalam penegakan hukum.Sebelumnya, Glenn Greenwald (2009) dalam penelitiannya berkesimpulan bahwa dekriminalisasi penyalah guna narkoba di Portugal mampu menurunkan angka penyalah guna narkoba usia produktif dan pemerintah setempat dapat mendorong para penyalah guna narkoba untuk memberdayakan dirinya melalui perawatan atau rehabilitasi. Bahkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga berdampak pada penurunan ketertarikan pengguna narkoba, penurunan tingkat peredaran gelap narkoba serta penurunan secara drastis pada pengidap HIV/AIDS, hepatitis, kematian yang diakibatkan pengguna narkoba.Selain Portugal, cerita sukses dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga terjadi di berbagai negara. Di Belanda, dekriminalisasi penyalah guna narkoba telah memberikan dampak pada penurunan pengguna narkoba kategori pemula dan penurunan pengunaan hard drug. Sedangkan di negara bagian New South Wales dekriminalisasi telah mampu menurunkan tingkat penggunaan cannabis dan biaya penegakan hukum.Keberhasilan pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba di sejumlah negara dapat menjadi benchmarking pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba meniscayakan adanya pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Di Indonesia selama ini belum tersedia sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba yang memadai dan terintegrasi sehingga kebutuhan akan upaya pembaharuan menjadi sangat penting. Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba menyangkut berbagai aspek material maupun non – material dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba. Beberapa kebutuhan mendesak yang harus segera disiapkan diantaranya sistem pelayanan rehabilitasi yang integratif, infrastruktur rehabilitasi, dukungan sumber daya manusia bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba, dan ketersediaan dukungan pembiayaan perawatan/ rehabilitasi penyalah guna narkoba.Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan agenda strategis sekaligus mendesak sehingga selayaknya menjadi salah satu topik kajian utama dalam agenda perencanaan pembangunan nasional.Tahun 2014 ini adalah momentum tepat untuk menginisiasi konsepsi agenda pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba kedalam agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2015-2019 agar dapat terlaksana dengan baik, terintegrasi dan didukung sumber daya yang memadai. Bila dekriminalisasi penyalah guna narkoba dapat berjalan dengan baik dan benar, maka mimpi bangsa Indonesia menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba bukan isapan jempol belaka.
Berita Utama
Perubahan Paradigma Penanganan Masalah Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025