Beberapa tahun terakhir, eskalasi permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Hal ini terlihat dari fenomena peningkatan kasus kejahatan narkoba dan jumlah penyalah guna narkoba.Peningkatan penyalah guna narkoba terlihat dari angka prevalensi penyalah guna narkoba yang terus mengalami peningkatan.Kini, penanganan masalah narkoba di sejumlah negara menunjukkan fenomena menarik, yakni terjadinya pergeseran paradigmatik. Jika semula hanya berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba termasuk penyalah guna narkoba, kini berubah menuju pendekatan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Paradigma ini dalam kajian hukum dikenal dengan konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba.Konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba (dalam Anang Iskandar, 2013) dinyatakan bahwa penyalah guna narkoba diancam hukuman pidana namun tidak dihukum penjara, melainkan diberikan alternative penghukuman rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Pemberian penghukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih baik dan bermanfaat bagi penyalah guna daripada dipenjara.Menurut Justin B. Shapiro (2010), penanganan permasalahan narkoba yang lebih berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba dan pemidanaan penjara kepada para penyalah guna narkoba hanya akan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum sekaligus memicu tumbuh suburnya praktik korupsi dalam penegakan hukum.Sebelumnya, Glenn Greenwald (2009) dalam penelitiannya berkesimpulan bahwa dekriminalisasi penyalah guna narkoba di Portugal mampu menurunkan angka penyalah guna narkoba usia produktif dan pemerintah setempat dapat mendorong para penyalah guna narkoba untuk memberdayakan dirinya melalui perawatan atau rehabilitasi. Bahkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga berdampak pada penurunan ketertarikan pengguna narkoba, penurunan tingkat peredaran gelap narkoba serta penurunan secara drastis pada pengidap HIV/AIDS, hepatitis, kematian yang diakibatkan pengguna narkoba.Selain Portugal, cerita sukses dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga terjadi di berbagai negara. Di Belanda, dekriminalisasi penyalah guna narkoba telah memberikan dampak pada penurunan pengguna narkoba kategori pemula dan penurunan pengunaan hard drug. Sedangkan di negara bagian New South Wales dekriminalisasi telah mampu menurunkan tingkat penggunaan cannabis dan biaya penegakan hukum.Keberhasilan pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba di sejumlah negara dapat menjadi benchmarking pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba meniscayakan adanya pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Di Indonesia selama ini belum tersedia sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba yang memadai dan terintegrasi sehingga kebutuhan akan upaya pembaharuan menjadi sangat penting. Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba menyangkut berbagai aspek material maupun non – material dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba. Beberapa kebutuhan mendesak yang harus segera disiapkan diantaranya sistem pelayanan rehabilitasi yang integratif, infrastruktur rehabilitasi, dukungan sumber daya manusia bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba, dan ketersediaan dukungan pembiayaan perawatan/ rehabilitasi penyalah guna narkoba.Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan agenda strategis sekaligus mendesak sehingga selayaknya menjadi salah satu topik kajian utama dalam agenda perencanaan pembangunan nasional.Tahun 2014 ini adalah momentum tepat untuk menginisiasi konsepsi agenda pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba kedalam agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2015-2019 agar dapat terlaksana dengan baik, terintegrasi dan didukung sumber daya yang memadai. Bila dekriminalisasi penyalah guna narkoba dapat berjalan dengan baik dan benar, maka mimpi bangsa Indonesia menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba bukan isapan jempol belaka.
Berita Utama
Perubahan Paradigma Penanganan Masalah Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025