Beberapa tahun terakhir, eskalasi permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Hal ini terlihat dari fenomena peningkatan kasus kejahatan narkoba dan jumlah penyalah guna narkoba.Peningkatan penyalah guna narkoba terlihat dari angka prevalensi penyalah guna narkoba yang terus mengalami peningkatan.Kini, penanganan masalah narkoba di sejumlah negara menunjukkan fenomena menarik, yakni terjadinya pergeseran paradigmatik. Jika semula hanya berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba termasuk penyalah guna narkoba, kini berubah menuju pendekatan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Paradigma ini dalam kajian hukum dikenal dengan konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba.Konsepsi dekriminalisasi penyalah guna narkoba (dalam Anang Iskandar, 2013) dinyatakan bahwa penyalah guna narkoba diancam hukuman pidana namun tidak dihukum penjara, melainkan diberikan alternative penghukuman rehabilitasi. Hal ini selaras dengan roh Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika. Pemberian penghukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih baik dan bermanfaat bagi penyalah guna daripada dipenjara.Menurut Justin B. Shapiro (2010), penanganan permasalahan narkoba yang lebih berorientasi pada upaya pemberantasan sindikat kejahatan narkoba dan pemidanaan penjara kepada para penyalah guna narkoba hanya akan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum sekaligus memicu tumbuh suburnya praktik korupsi dalam penegakan hukum.Sebelumnya, Glenn Greenwald (2009) dalam penelitiannya berkesimpulan bahwa dekriminalisasi penyalah guna narkoba di Portugal mampu menurunkan angka penyalah guna narkoba usia produktif dan pemerintah setempat dapat mendorong para penyalah guna narkoba untuk memberdayakan dirinya melalui perawatan atau rehabilitasi. Bahkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga berdampak pada penurunan ketertarikan pengguna narkoba, penurunan tingkat peredaran gelap narkoba serta penurunan secara drastis pada pengidap HIV/AIDS, hepatitis, kematian yang diakibatkan pengguna narkoba.Selain Portugal, cerita sukses dekriminalisasi penyalah guna narkoba juga terjadi di berbagai negara. Di Belanda, dekriminalisasi penyalah guna narkoba telah memberikan dampak pada penurunan pengguna narkoba kategori pemula dan penurunan pengunaan hard drug. Sedangkan di negara bagian New South Wales dekriminalisasi telah mampu menurunkan tingkat penggunaan cannabis dan biaya penegakan hukum.Keberhasilan pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba di sejumlah negara dapat menjadi benchmarking pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Pelaksanaan dekriminalisasi penyalah guna narkoba meniscayakan adanya pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba. Di Indonesia selama ini belum tersedia sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba yang memadai dan terintegrasi sehingga kebutuhan akan upaya pembaharuan menjadi sangat penting. Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba menyangkut berbagai aspek material maupun non – material dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba. Beberapa kebutuhan mendesak yang harus segera disiapkan diantaranya sistem pelayanan rehabilitasi yang integratif, infrastruktur rehabilitasi, dukungan sumber daya manusia bidang rehabilitasi penyalah guna narkoba, dan ketersediaan dukungan pembiayaan perawatan/ rehabilitasi penyalah guna narkoba.Pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan agenda strategis sekaligus mendesak sehingga selayaknya menjadi salah satu topik kajian utama dalam agenda perencanaan pembangunan nasional.Tahun 2014 ini adalah momentum tepat untuk menginisiasi konsepsi agenda pembaharuan manajemen sistem penyelenggaraan rehabilitasi penyalah guna narkoba kedalam agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2015-2019 agar dapat terlaksana dengan baik, terintegrasi dan didukung sumber daya yang memadai. Bila dekriminalisasi penyalah guna narkoba dapat berjalan dengan baik dan benar, maka mimpi bangsa Indonesia menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba bukan isapan jempol belaka.
Berita Utama
Perubahan Paradigma Penanganan Masalah Narkoba
Terkini
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
-
BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025
-
DUKUNG GERAKAN ANANDA BERSINAR, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI 15 Okt 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI MELALUI BIMTEK PEMENUHAN SNI 8807:2022 15 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
- ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
- BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025