
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi kembali memberikan pembekalan kepada petugas pendamping Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (14/5).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur PLRKM, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran petugas pendamping dalam menjamin keberhasilan layanan rehabilitasi berbasis komunitas di berbagai wilayah.
Sebelumnya, pembekalan telah dilaksanakan pada 7 s.d. 9 Mei 2025, khusus bagi 11 Unit IBM Pembentukan Baru yang tersebar di 7 provinsi wilayah rawan narkoba. Sementara itu, kegiatan gelombang kedua yang berlangsung mulai 14 Mei hingga 2 Juni 2025, menyasar 221 Unit IBM Berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program secara mandiri dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, BNN menargetkan pembinaan terhadap 232 Unit IBM pada Tahun Anggaran 2025, mencakup unit-unit baru maupun yang telah berjalan dan memiliki potensi keberlanjutan.
Pembekalan ini dilatarbelakangi oleh perubahan fokus program IBM tahun 2025 yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek operasionalisasi, tetapi juga pada keberlanjutan program. Unit IBM yang menjadi sasaran pembinaan merupakan unit-unit yang telah aktif menjalankan program IBM pada periode 2021–2024 dan dinilai mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi pelaksanaan layanan serta monitoring oleh petugas pendamping di tingkat BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota tetap menjadi faktor penting.
Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai program IBM Berkelanjutan secara menyeluruh, meningkatkan pengetahuan serta keterampilan teknis dalam pelaksanaan program, dan memperkuat kemampuan pencatatan serta pendokumentasian kegiatan secara sistematis.
Metode pembelajaran yang digunakan bersifat komprehensif dan berbasis digital, meliputi pembelajaran mandiri serta sesi pendalaman materi dan diskusi interaktif melalui Zoom. Peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota juga dibekali dengan tata tertib pembelajaran daring guna memastikan proses berlangsung tertib, aktif, dan efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam meningkatkan kapasitas petugas pendamping, serta mendukung penguatan layanan rehabilitasi di tingkat komunitas. Seluruh pelaksanaan program mengacu pada dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, dan Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para petugas pendamping mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendampingi unit IBM serta membangun ketahanan sosial di lingkungan masyarakat masing-masing. Kegiatan ini menjadi langkah nyata BNN dalam menciptakan masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri dalam menghadapi ancaman narkoba.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*