Skip to main content
Berita Utama

Peredaran Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu

Oleh 02 Mar 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya peredaran sabu seberat 256 gram berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai Kualanamu. Pelaku berinisial MN (warga asal Aceh) juga berhasil dibekuk. Pelaku menyembunyikan sabunya dalam kompartemen palsu pada tas yang dibawanya. Pengungkapan kasus ini disampaikan saat konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kamis (2/3).Atas perbuatannya, MN dikenakan UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 Huruf (e) dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2.Selain kasus sabu, petugas juga mengungkap kasus lainnya yaitu dengan mengamankan pelaku berinisial MAB (WNA Malaysia). MAB ditangkap karena kedapatan memiliki 74 butir yang di kemas dalam 8 strip obat (7 strip @ 10 butir dan 1 strip @ 4 butir) yang di letakkan secara acak di dalam koper ,di mana dalam hasil test, obat tersebut mengandung kandungan Alprazolam yang merupakan jenis psikotropika golongan IV.Dalam kasus tersebut MAB di jerat dengan UU no.5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 61 point C dan pasal 62. Kedua tersangka di serahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.Kepala BNNP Sumatera Utara, Andi Loedianto mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, baik dari celah jalur udara maupun dari jalur laut di wilayah Sumatera Utara.B/BRD-71/III/2017/Humas#stopnarkoba#humasbnnpsu

Baca juga:  TNI Beri Dukungan Penuh WAR ON DRUGS Dari Darat, Laut Dan Udara

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel