Upaya peredaran sabu seberat 256 gram berhasil digagalkan oleh aparat Bea Cukai Kualanamu. Pelaku berinisial MN (warga asal Aceh) juga berhasil dibekuk. Pelaku menyembunyikan sabunya dalam kompartemen palsu pada tas yang dibawanya. Pengungkapan kasus ini disampaikan saat konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kamis (2/3).Atas perbuatannya, MN dikenakan UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 Huruf (e) dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2.Selain kasus sabu, petugas juga mengungkap kasus lainnya yaitu dengan mengamankan pelaku berinisial MAB (WNA Malaysia). MAB ditangkap karena kedapatan memiliki 74 butir yang di kemas dalam 8 strip obat (7 strip @ 10 butir dan 1 strip @ 4 butir) yang di letakkan secara acak di dalam koper ,di mana dalam hasil test, obat tersebut mengandung kandungan Alprazolam yang merupakan jenis psikotropika golongan IV.Dalam kasus tersebut MAB di jerat dengan UU no.5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 61 point C dan pasal 62. Kedua tersangka di serahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.Kepala BNNP Sumatera Utara, Andi Loedianto mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, baik dari celah jalur udara maupun dari jalur laut di wilayah Sumatera Utara.B/BRD-71/III/2017/Humas#stopnarkoba#humasbnnpsu
Berita Utama
Peredaran Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu
Terkini
-
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025 -
PERKUAT TATA KELOLA PELAYANAN INFORMASI, PLT. KARO HUMPRO BNN PAPARKAN ALUR DAN SOP PPID 26 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
