Skip to main content
Inspektorat Utama

Perbedaan Hadiah dengan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan?

Oleh 03 Jun 2022Juli 4th, 2022Tidak ada komentar
Perbedaan Hadiah dengan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Source by: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Perbedaan Hadiah dengan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan?

Hallo sobat Ittama, memberi dan menerima hadiah sudah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari kita.

Hadiah merupakan pemberian yang bersifat wajar kekeluargaan, dan tidak terkait sama sekali dengan jabatan. Namun, jika hadiah tersebut diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bisa disebut sebagai gratifikasi. Hadiah tersebut berevolusi dari yang awalnya bersifat netral menjadi pemberian yang ilegal. Gratifikasi dapat dianggap ilegal jika yang diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan dengan tugasnya seperti suap dan pemerasan.

Lalu bagaimana cara membedakan gratifikasi, suap dan pemerasan???

GRATIFIKASI sering dianggap durian runtuh, karena bisa datang seketika tanpa diminta. Biasanya pemberi memberikan gratifikasi tanpa menuntut sesuatu di awal tapi malah berakhir meminta balas budi, karenanya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri harus bisa menganalisis apakah gratifikasi yang diterima masih bersifat netral.

Baca juga:  Seminar Government Internal Audit Corporate University (GIA CORPU)

Jika sifatnya transaksional serta bertujuan agar penerima melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak pemberi maka bisa disebut sebagai PRAKTIK SUAP, bentuk pemberiannya bisa berupa hadiah atau bahkan berupa janji.

Nah bagaimana dengan Pemerasan?

Pemerasan terjadi jika Penyelanggara Negara atau Pegawai Negeri menyalagunakan kekuasannya dengan cara memaksa atau meminta sesuatu kepada masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Pada pengusaha bahkan pada rekan kerjanya.

Halo gaes, gampangkan membedakan ketiganya?
Ayo Laporkan Penolakan dan Penerimaan atas Gratifkasi Ilegal ke UPG BNN yah.

Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Gedung Praja Gupta Lt. 1 BNN
E-mail: upg@bnn.go.id

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel