Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkoba belum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkoba akan menjadi lebih sulit bila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkan kedalam lapas atau rutan.Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN kembali menggelarkegiatan Focus Group Discussion(FGD) terkait Penyelamatan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum Bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/8). Kegiatan yang sebelumnya telah diselenggarakan di beberapa kota di Indonesia ini dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah, Dit. Narkoba Polda Jawa Tengah, Propam Polda Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, BNN Kabupaten Kendal, Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Perwakilan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Perwakilan Pengacara atau Advokat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Bidang Narkotika yang berada di Provinsi Jawa Tengah.Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi penanganan pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pengedar narkotika di dalam peraturan bersama yang telah disosialisasikan didalam wadah MAHKUMJAKPOL. Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.Kegiatan FGD ini diisi oleh narasumber Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Darmawel Aswar, S.H., M.H dan Kasubbag Sun Perkap Biro Sunluhkum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Hambali, S.H., M.H. Sehari sebelum pelaksanaan kegiatan FGD telah dilaksanakan kegiatan audiensi antara Direktur Hukum BNN dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit. Narkoba Polda Jawa Tengah terkait masalah konsolidasi tim asesmen terpadu. Propinsi Jawa Tengah termasuk dalam Pilot Project pelaksanaan pelayanan tim asesmen terpadu yang di koordinir oleh BNN Propinsi Jawa Tengah.Dengan memaksimalkan berbagai upaya dan kebijakan terkait penanganan pecandu Narkotika, serta dukungan yang diberikan oleh seluruh elemen masyarakat, besar kemungkinan Indonesia dapat menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Penyelamat Bagi Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
