Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkobabelum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkobaakan menjadilebihsulitbila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkankedalam lapas atau rutan.Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Yogyakarta (4/6) mengatakan bahwa selamapecandubelum tertangani denganbaikmakapermasalahanNarkobaakanselalumuncul. Merujuk data Kemenkumham per Mei 2014, dari 252 lapas dan 211 rutan yang ada, saat ini dihuni oleh 164.566 napi dan tahanan. Sebanyak 69.026 orang diantaranya berasal dari kasus Narkoba. Adapun kapasitas ideal lapas dan rutan adalah dihuni oleh 109.234 warga binaan.Rata-ratalapasdan rutandi Indonesia saat ini mengalami over crowdedhingga 51 persen, ujar Denny.Oleh karenanya untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum, Kemenkumhamdan BNN telah memfasilitasipenandatangananPeraturan Bersama antar 7 kementerian/lembaga pada tanggal 11 Maret2014 lalu. Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.PeraturanBersama merupakanmekanismehukumdalammengimplementasikanUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, khususnyatentangpelaksanaanrehabilitasibagipenggunaNarkoba.PeraturanBersamaditujukanuntukmenjembatani proses hukum, khususnyapada level penyidikangunamenentukanapakah yang bersangkutanmerupakan penggunaataupengedarmelaluiproses asesmen, meliputiaspek medisdanhukum. Asesmenmedisbertujuan menentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipenggunaNarkotika, berdasarkankapasitasbarangbuktidan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkanasesmenhukumuntukmenentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipengedarataubagiandarijaringansindikatperedarangelapNarkoba.Mengacu pada proyeksi BNN, tahun 2015 diperkirakanjumlah pecandu Narkoba akan mencapai angka 5,8 jutajiwa.Untuk menekan angka tersebut,penanggulangan Narkoba tentunya tidak hanyadapat mengandalkanpenegakan hukum semata namun juga perlu diimbangi dengan upaya lainnya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi. Program dekriminalisasidan depenalisasi yang selama ini gencar disosialisasikan dapat dimaknaisebagai upaya kita bersama untuk memberikankesempatanpara pecanduagar dapat menjalani rehabilitasi.Sementara itu Hakim Agung Suhadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan perlunya untuk mengubahparadigma hakim. Selama ini masih kental anggapan sebagian hakim yang cenderungmemandangpecanduNarkoba adalahpenjahat. Selain itu ia beranggapan perlunya untuk memiskinkan para tersangka pengedar Narkoba sebelum mereka dipenjara dalam lapas. Pengedaratau bandar perludimiskinkan, agar tidakbertingkahataumenjadi raja saatberada di lapas, kata Suhadi disela-sela diskusi.Wakil Menkumham juga menambahkan bahwa politikhukumbagipecandusudah jelas, yaitudirehabilitasi, sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkanlagi. Presiden RI sendiri dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2013 mengatakan bahwa solusi bagi pecandu Narkoba bukanlah lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi. Presiden juga menegaskan bahwa konsep rehabilitasi bukanlah dihukum, tapi diselamatkan.Terkaitkesiapantempat rehabilitasi yang masih terbatas, Denny mengajak para unsur terkait untuk segera membenahi bersama-sama.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu
Terkini
-
PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026 -
REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026 -
BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026 -
BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026 -
BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026 -
BNN–HIPAKAD BAHAS KERJA SAMA SOSIALISASI NARKOBA HINGGA PELOSOK DAERAH 15 Apr 2026 -
BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026
Populer
- BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026

- ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026

- PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026

- BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026

- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026
