Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkobabelum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkobaakan menjadilebihsulitbila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkankedalam lapas atau rutan.Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Yogyakarta (4/6) mengatakan bahwa selamapecandubelum tertangani denganbaikmakapermasalahanNarkobaakanselalumuncul. Merujuk data Kemenkumham per Mei 2014, dari 252 lapas dan 211 rutan yang ada, saat ini dihuni oleh 164.566 napi dan tahanan. Sebanyak 69.026 orang diantaranya berasal dari kasus Narkoba. Adapun kapasitas ideal lapas dan rutan adalah dihuni oleh 109.234 warga binaan.Rata-ratalapasdan rutandi Indonesia saat ini mengalami over crowdedhingga 51 persen, ujar Denny.Oleh karenanya untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum, Kemenkumhamdan BNN telah memfasilitasipenandatangananPeraturan Bersama antar 7 kementerian/lembaga pada tanggal 11 Maret2014 lalu. Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.PeraturanBersama merupakanmekanismehukumdalammengimplementasikanUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, khususnyatentangpelaksanaanrehabilitasibagipenggunaNarkoba.PeraturanBersamaditujukanuntukmenjembatani proses hukum, khususnyapada level penyidikangunamenentukanapakah yang bersangkutanmerupakan penggunaataupengedarmelaluiproses asesmen, meliputiaspek medisdanhukum. Asesmenmedisbertujuan menentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipenggunaNarkotika, berdasarkankapasitasbarangbuktidan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkanasesmenhukumuntukmenentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipengedarataubagiandarijaringansindikatperedarangelapNarkoba.Mengacu pada proyeksi BNN, tahun 2015 diperkirakanjumlah pecandu Narkoba akan mencapai angka 5,8 jutajiwa.Untuk menekan angka tersebut,penanggulangan Narkoba tentunya tidak hanyadapat mengandalkanpenegakan hukum semata namun juga perlu diimbangi dengan upaya lainnya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi. Program dekriminalisasidan depenalisasi yang selama ini gencar disosialisasikan dapat dimaknaisebagai upaya kita bersama untuk memberikankesempatanpara pecanduagar dapat menjalani rehabilitasi.Sementara itu Hakim Agung Suhadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan perlunya untuk mengubahparadigma hakim. Selama ini masih kental anggapan sebagian hakim yang cenderungmemandangpecanduNarkoba adalahpenjahat. Selain itu ia beranggapan perlunya untuk memiskinkan para tersangka pengedar Narkoba sebelum mereka dipenjara dalam lapas. Pengedaratau bandar perludimiskinkan, agar tidakbertingkahataumenjadi raja saatberada di lapas, kata Suhadi disela-sela diskusi.Wakil Menkumham juga menambahkan bahwa politikhukumbagipecandusudah jelas, yaitudirehabilitasi, sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkanlagi. Presiden RI sendiri dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2013 mengatakan bahwa solusi bagi pecandu Narkoba bukanlah lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi. Presiden juga menegaskan bahwa konsep rehabilitasi bukanlah dihukum, tapi diselamatkan.Terkaitkesiapantempat rehabilitasi yang masih terbatas, Denny mengajak para unsur terkait untuk segera membenahi bersama-sama.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu
Terkini
-
RAPIM BNN: PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM PENGUATAN KOLABORASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 18 Feb 2025
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN T.A. 2024 18 Feb 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PERTEMUAN DENGAN PRESIDEN RI DI ISTANA NEGARA 18 Feb 2025
-
KEPALA BNN RI DAN MENTERI UMKM SINERGIKAN P4GN DENGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 17 Feb 2025
-
BNN DAN PARFI JAJAKI PELUANG KERJA SAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAKU INDUSTRI KREATIF 15 Feb 2025
-
TRANSFORMASI KAMPUNG MADANI, BUKTI NYATA PERJUANGAN MASYARAKAT MUKA KUNING-BATAM 14 Feb 2025
-
BNN GELAR RAPAT PENYELARASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA 13 Feb 2025
Populer
- PERKUAT BASIS DATA, BNN DAN BRIN LANJUTKAN SINERGI DALAM PENGUKURAN PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA TAHUN 2025 23 Jan 2025
- BNN HADIRI RDP PERDANA DI TAHUN 2025 BERSAMA KOMISI III DPR RI 24 Jan 2025
- BNN HADIRI KICK-OFF MEETING PENAJAMAN MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL 2025, HARAPKAN DUKUNGAN KOLABORASI 24 Jan 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPIM TNI-POLRI 2025, SIAP DUKUNG ASTA CITA PRESIDEN RI 31 Jan 2025
- BNN TEKEN MOU, PERKUAT SINERGI PASCA RESTRUKTURISASI KEMENTERIAN HUKUM 27 Jan 2025
- RAYAKAN NATAL, KEPALA BNN RI TEKANKAN DUA DIMENSI MORAL DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 22 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA MASA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 20 Jan 2025