Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkobabelum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkobaakan menjadilebihsulitbila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkankedalam lapas atau rutan.Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Yogyakarta (4/6) mengatakan bahwa selamapecandubelum tertangani denganbaikmakapermasalahanNarkobaakanselalumuncul. Merujuk data Kemenkumham per Mei 2014, dari 252 lapas dan 211 rutan yang ada, saat ini dihuni oleh 164.566 napi dan tahanan. Sebanyak 69.026 orang diantaranya berasal dari kasus Narkoba. Adapun kapasitas ideal lapas dan rutan adalah dihuni oleh 109.234 warga binaan.Rata-ratalapasdan rutandi Indonesia saat ini mengalami over crowdedhingga 51 persen, ujar Denny.Oleh karenanya untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum, Kemenkumhamdan BNN telah memfasilitasipenandatangananPeraturan Bersama antar 7 kementerian/lembaga pada tanggal 11 Maret2014 lalu. Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.PeraturanBersama merupakanmekanismehukumdalammengimplementasikanUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, khususnyatentangpelaksanaanrehabilitasibagipenggunaNarkoba.PeraturanBersamaditujukanuntukmenjembatani proses hukum, khususnyapada level penyidikangunamenentukanapakah yang bersangkutanmerupakan penggunaataupengedarmelaluiproses asesmen, meliputiaspek medisdanhukum. Asesmenmedisbertujuan menentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipenggunaNarkotika, berdasarkankapasitasbarangbuktidan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkanasesmenhukumuntukmenentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipengedarataubagiandarijaringansindikatperedarangelapNarkoba.Mengacu pada proyeksi BNN, tahun 2015 diperkirakanjumlah pecandu Narkoba akan mencapai angka 5,8 jutajiwa.Untuk menekan angka tersebut,penanggulangan Narkoba tentunya tidak hanyadapat mengandalkanpenegakan hukum semata namun juga perlu diimbangi dengan upaya lainnya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi. Program dekriminalisasidan depenalisasi yang selama ini gencar disosialisasikan dapat dimaknaisebagai upaya kita bersama untuk memberikankesempatanpara pecanduagar dapat menjalani rehabilitasi.Sementara itu Hakim Agung Suhadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan perlunya untuk mengubahparadigma hakim. Selama ini masih kental anggapan sebagian hakim yang cenderungmemandangpecanduNarkoba adalahpenjahat. Selain itu ia beranggapan perlunya untuk memiskinkan para tersangka pengedar Narkoba sebelum mereka dipenjara dalam lapas. Pengedaratau bandar perludimiskinkan, agar tidakbertingkahataumenjadi raja saatberada di lapas, kata Suhadi disela-sela diskusi.Wakil Menkumham juga menambahkan bahwa politikhukumbagipecandusudah jelas, yaitudirehabilitasi, sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkanlagi. Presiden RI sendiri dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2013 mengatakan bahwa solusi bagi pecandu Narkoba bukanlah lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi. Presiden juga menegaskan bahwa konsep rehabilitasi bukanlah dihukum, tapi diselamatkan.Terkaitkesiapantempat rehabilitasi yang masih terbatas, Denny mengajak para unsur terkait untuk segera membenahi bersama-sama.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025