Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkobabelum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkobaakan menjadilebihsulitbila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkankedalam lapas atau rutan.Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Yogyakarta (4/6) mengatakan bahwa selamapecandubelum tertangani denganbaikmakapermasalahanNarkobaakanselalumuncul. Merujuk data Kemenkumham per Mei 2014, dari 252 lapas dan 211 rutan yang ada, saat ini dihuni oleh 164.566 napi dan tahanan. Sebanyak 69.026 orang diantaranya berasal dari kasus Narkoba. Adapun kapasitas ideal lapas dan rutan adalah dihuni oleh 109.234 warga binaan.Rata-ratalapasdan rutandi Indonesia saat ini mengalami over crowdedhingga 51 persen, ujar Denny.Oleh karenanya untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum, Kemenkumhamdan BNN telah memfasilitasipenandatangananPeraturan Bersama antar 7 kementerian/lembaga pada tanggal 11 Maret2014 lalu. Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.PeraturanBersama merupakanmekanismehukumdalammengimplementasikanUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, khususnyatentangpelaksanaanrehabilitasibagipenggunaNarkoba.PeraturanBersamaditujukanuntukmenjembatani proses hukum, khususnyapada level penyidikangunamenentukanapakah yang bersangkutanmerupakan penggunaataupengedarmelaluiproses asesmen, meliputiaspek medisdanhukum. Asesmenmedisbertujuan menentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipenggunaNarkotika, berdasarkankapasitasbarangbuktidan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkanasesmenhukumuntukmenentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipengedarataubagiandarijaringansindikatperedarangelapNarkoba.Mengacu pada proyeksi BNN, tahun 2015 diperkirakanjumlah pecandu Narkoba akan mencapai angka 5,8 jutajiwa.Untuk menekan angka tersebut,penanggulangan Narkoba tentunya tidak hanyadapat mengandalkanpenegakan hukum semata namun juga perlu diimbangi dengan upaya lainnya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi. Program dekriminalisasidan depenalisasi yang selama ini gencar disosialisasikan dapat dimaknaisebagai upaya kita bersama untuk memberikankesempatanpara pecanduagar dapat menjalani rehabilitasi.Sementara itu Hakim Agung Suhadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan perlunya untuk mengubahparadigma hakim. Selama ini masih kental anggapan sebagian hakim yang cenderungmemandangpecanduNarkoba adalahpenjahat. Selain itu ia beranggapan perlunya untuk memiskinkan para tersangka pengedar Narkoba sebelum mereka dipenjara dalam lapas. Pengedaratau bandar perludimiskinkan, agar tidakbertingkahataumenjadi raja saatberada di lapas, kata Suhadi disela-sela diskusi.Wakil Menkumham juga menambahkan bahwa politikhukumbagipecandusudah jelas, yaitudirehabilitasi, sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkanlagi. Presiden RI sendiri dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2013 mengatakan bahwa solusi bagi pecandu Narkoba bukanlah lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi. Presiden juga menegaskan bahwa konsep rehabilitasi bukanlah dihukum, tapi diselamatkan.Terkaitkesiapantempat rehabilitasi yang masih terbatas, Denny mengajak para unsur terkait untuk segera membenahi bersama-sama.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu
Terkini
-
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
