Ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 54, 55, dan 103. Namun dalam prakteknya program rehabilitasi Narkobabelum berjalansecara maksimal.Hal ini antara lain disebabkan karena masih belum sepenuhnya ada kesamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Upayapemberantasan Narkobaakan menjadilebihsulitbila mereka para penyalahguna atau pecandu Narkoba dimasukkankedalam lapas atau rutan.Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Yogyakarta (4/6) mengatakan bahwa selamapecandubelum tertangani denganbaikmakapermasalahanNarkobaakanselalumuncul. Merujuk data Kemenkumham per Mei 2014, dari 252 lapas dan 211 rutan yang ada, saat ini dihuni oleh 164.566 napi dan tahanan. Sebanyak 69.026 orang diantaranya berasal dari kasus Narkoba. Adapun kapasitas ideal lapas dan rutan adalah dihuni oleh 109.234 warga binaan.Rata-ratalapasdan rutandi Indonesia saat ini mengalami over crowdedhingga 51 persen, ujar Denny.Oleh karenanya untuk menyatukan persepsi di kalanganpenegak hukum, Kemenkumhamdan BNN telah memfasilitasipenandatangananPeraturan Bersama antar 7 kementerian/lembaga pada tanggal 11 Maret2014 lalu. Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.PeraturanBersama merupakanmekanismehukumdalammengimplementasikanUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, khususnyatentangpelaksanaanrehabilitasibagipenggunaNarkoba.PeraturanBersamaditujukanuntukmenjembatani proses hukum, khususnyapada level penyidikangunamenentukanapakah yang bersangkutanmerupakan penggunaataupengedarmelaluiproses asesmen, meliputiaspek medisdanhukum. Asesmenmedisbertujuan menentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipenggunaNarkotika, berdasarkankapasitasbarangbuktidan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkanasesmenhukumuntukmenentukanapakah yang bersangkutanterindikasisebagaipengedarataubagiandarijaringansindikatperedarangelapNarkoba.Mengacu pada proyeksi BNN, tahun 2015 diperkirakanjumlah pecandu Narkoba akan mencapai angka 5,8 jutajiwa.Untuk menekan angka tersebut,penanggulangan Narkoba tentunya tidak hanyadapat mengandalkanpenegakan hukum semata namun juga perlu diimbangi dengan upaya lainnya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi. Program dekriminalisasidan depenalisasi yang selama ini gencar disosialisasikan dapat dimaknaisebagai upaya kita bersama untuk memberikankesempatanpara pecanduagar dapat menjalani rehabilitasi.Sementara itu Hakim Agung Suhadi yang juga menjadi salah satu narasumber mengatakan perlunya untuk mengubahparadigma hakim. Selama ini masih kental anggapan sebagian hakim yang cenderungmemandangpecanduNarkoba adalahpenjahat. Selain itu ia beranggapan perlunya untuk memiskinkan para tersangka pengedar Narkoba sebelum mereka dipenjara dalam lapas. Pengedaratau bandar perludimiskinkan, agar tidakbertingkahataumenjadi raja saatberada di lapas, kata Suhadi disela-sela diskusi.Wakil Menkumham juga menambahkan bahwa politikhukumbagipecandusudah jelas, yaitudirehabilitasi, sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkanlagi. Presiden RI sendiri dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2013 mengatakan bahwa solusi bagi pecandu Narkoba bukanlah lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi. Presiden juga menegaskan bahwa konsep rehabilitasi bukanlah dihukum, tapi diselamatkan.Terkaitkesiapantempat rehabilitasi yang masih terbatas, Denny mengajak para unsur terkait untuk segera membenahi bersama-sama.
Siaran Pers
Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu
Terkini
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025