Skip to main content
Artikel

“PERAN PRAMUKA DALAM PROGRAM PASCAREHABILITASI MANTAN PENGGUNA NARKOTIKA”

Oleh 02 Feb 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kesepahaman bersama terhadap permasalahan narkotika memang perlu digalakkan terhadap seluruh komponen, sebab bahaya narkotika telah merasuk ke dalam seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sehingga diperlukan upaya penanganan yang luar biasa, masif dan agresif. Salah satu komponen bangsa yang telah menyatakan kesepahamannya untuk secara bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam mengatasi permasalahan narkotika adalah Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan dengan jumlah anggota terbanyak di dunia seperti mengutip ulasan berita pada website Tempo tanggal 31 Januari 2012 dengan menyebut jumlah anggota Gerakan Pramuka Indonesia telah menembus angka 21 juta orang. Artinya, jika melihat kuantitas anggota Gerakan Pramuka tersebut, bangsa Indonesia sebenarnya memiliki potensi luar biasa dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat diarahkan dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika, terutama dalam aspek pasca rehabilitasi mantan pengguna narkotika. Mungkin akan ada pertanyaan yang kemudian muncul : mengapa harus anggota –dalam hal ini adalah pengurus aktifnya—Pramuka? Untuk menjawabnya, perlu kita pahami bersama bahwa seseorang dikatakan menjadi salah satu pengurus Gerakan Pramuka adalah ketika telah melewati serangkaian tes yang diatur dalam panduan Syarat Kecakapan Umum (SKU) maupun Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Gerakan Pramuka. Disamping itu, kontribusi anggota (pengurus aktif, baik di tingkat pangkalan seperti gugusdepan maupun kwartir) Gerakan Pramuka dalam program pasca rehabilitasi mantan pengguna narkotika memiliki payung hukum yakni melalui Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : NK/50/VI/2012/BNN Nomor : 006/PK-MoU/2012 tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Gerakan Pramuka yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2012 di Makassar yang bersamaan dengan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2012. Adapun intisari dari Nota Kesepahaman tersebut adalah dorongan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk berkontribusi aktif dalam mengembangkan metode kepramukaan untuk dapat diterapkan dalam program pasca rehabilitasi mantan pengguna narkotika, terutama yang berbasis pada konservasi alam. Pengembangan metode kepramukaan dalam program pasca rehabilitasi mantan pengguna narkotika berbasis konservasi alam ini ditujukan agar para mantan pengguna narkotika dapat kembali menata hidupnya dalam pola hidup yang sehat, mandiri dan produktif. Bentuk maupun jenis kegiatan yang berkaitan dengan konservasi alam pun dapat dengan mudah dilaksanakan oleh semua jenjang atau tingkatan anggota Gerakan Pramuka, seperti sebut saja salah satunya berupa operasi semut yang berarti operasi serentak memungut sampah yang ada di sekitar kita.Meskipun bentuk maupun jenis kegiatan konservasi alam dapat dilakukan oleh semua jenjang atau tingkatan anggota Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka Dewasa) namun tetap saja memerlukan pendampingan dari tim yang telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional dan Gerakan Pramuka, sebab menangani mantan pengguna narkotika tidak boleh sembarangan. Kehadiran tim pendamping diperlukan agar kegiatan konservasi alam dapat benar-benar tepat sasaran sekaligus sejalan dengan program pasca rehabilitasi. Hal ini penting, sebab siklus penanganan pengguna narkotika tidak terhenti pada berakhirnya proses rehabilitasi (baik medis maupun sosial), namun terus berlanjut dalam program pasca rehabilitasi. Artinya, dalam konteks siklus penanganan pengguna narkotika tidak terhenti pada proses rehabilitasi, namun yang justru paling utama adalah pascarehabilitasinya, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan setelah pengguna narkotika selesai menjalani proses rehabilitasi (baik medis maupun sosial), mereka harus tetap mendapatkan pendampingan agar tidak kembali pada aktivitas negatif yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Proses pendampingan itulah yang disebut pasca rehabilitasi. Pendampingan pengurus aktif Gerakan Pramuka sejalan dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara Rapat Koordinasi Kwartir Daerah yang berlangsung di Jakarta. Wapres dalam hal ini menekankan bahwa Pramuka harus mampu mereposisi dirinya di tengah perubahan yang terus terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, Wapres menyampaikan pula meskipun anggota Gerakan Pramuka nantinya terus merosot tidak menjadi masalah, karena yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai kepramukaan itu bisa hadir dan memberi pengaruh ke masyarakat, tidak lagi sebatas memakai seragam Pramuka (detikNews.com, 9/12/2014). Berkaitan dengan peran Pramuka dalam program pasca rehabilitasi mantan pengguna narkotika di tingkat lokal khususnya di Kabupaten Purbalingga, telah mendapat legalitas melalui Perjanjian Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga Nomor : 1072/BNNK/PBG/VI/2013 Nomor : 153/11.03-A/2013 tentang Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 – 2015 Di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Gerakan Pramuka. Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut adalah turunan dari Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang berlaku secara nasional di seluruh Badan Narkotika Nasional Propinsi, Kabupaten maupun Kota dan berlaku pula untuk Gerakan Pramuka baik di tingkatan Kwartir Daerah maupun Kwartir Cabang Kabupaten / Kota. Artinya, untuk wilayah Kabupaten Purbalingga peran serta aktif anggota Gerakan Pramuka dapat difasilitasi oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga. Adapun bentuk konkret partisipasi anggota Gerakan Pramuka dalam program pasca rehabilitasi adalah berupa pendampingan terhadap mantan pengguna narkotika di alam terbuka (outing). Terlebih pada tanggal 23 Juni 2014, bersamaan dengan upacara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2014 di Halaman Pendopo Dipokusumo, telah ditandatangani pula Perjanjian Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga dengan Taman Wisata Pendidikan Purbasari Pancuran Mas (Aquarium Raksasa Purbasari) dan PD. Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong) tentang pengembangan sistem pasca rehabilitasi pengguna narkotika dengan metode konservasi alam. Artinya, dalam waktu ke depan, program pendampingan terhadap mantan pengguna narkotika di alam terbuka (outing) dapat dilaksanakan di Taman Wisata Pendidikan Purbasari Pancuran Mas maupun Objek Wisata Air Bojongsari dengan jenis kegiatan yang mendorong mereka untuk dapat memiliki keterampilan, kedisiplinan dan kemandirian yang melibatkan pengurus dan anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga. Tentunya, ragam permainan asah keterampilan, ketangkasan dan kemandirian menjadi domain yang dapat dikembangkan oleh Gerakan Pramuka agar sekiranya mampu diaplikasikan dalam rangkaian program pasca rehabilitasi. Sinergi yang sangat positif ini sekaligus sebagai amalan Dasa Darma Pramuka yakni cinta alam dan kasih sayang terhadap sesama. Kegiatan pendampingan terhadap mantan pengguna narkotika di alam terbuka (outing) sejalan pula dengan ajakan Presiden Republik Indonesia selaku Pramuka Utama Indonesia yang digaungkan pada peringatan Hari Jadi Gerakan Pramuka tanggal 14 Agustus 2006 berupa Revitalisasi Gerakan Pramuka, dengan salah satu poin pentingnya disebutkan bahwa agar memperkuat Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah bagi kaum muda untuk membentuk karakter bangsa dan meningkatkan semangat bela negara. Artinya melalui Revitalisasi Gerakan Pramuka, Arahan Wakil Presiden dan Revolusi Mental yang terus digalakkan terhadap seluruh elemen masyarakat dalam pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla, kita semua, baik anggota maupun pengurus Gerakan Pramuka dan masyarakat secara keseluruhan harus bersatu padu, seiring sejalan, satu cara pandang dalam mengatasi permasalahan narkotika : tegas tak kenal kompromi tumpas habis sindikat peredaran gelap narkotika, namun humanis, rangkul, peduli terhadap korban penyalahgunaan narkotika, sebab penyalah guna (pecandu) narkotika lebih baik baik direhabilitasi daripada dipenjara. Mari, sudah saatnya kita semua —khususnya bagi para anggota dan pengurus aktif Gerakan Pramuka— untuk melakukan aksi nyata, aksi nyata dan aksi nyata : peduli terhadap lingkungan sekitar kita, sebab melalui kepedulianlah mata rantai peredaran gelap narkotika dapat kita putus secara beramai-ramai. Derap langkah kebersamaan kita dituntut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negeri Bebas Narkotika Tahun 2015.*Penulis adalah Petugas Pemetaan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten PurbalinggaPenulis aktif dalam Gerakan Pramuka yakni sebagai Ketua Ikatan Alumni Dewan Ambalan (IKADA) RAMA – SHINTA

Baca juga:  War on Drugs BNN RI, Perwujudan Kerja Hebat, Cerdas dan Berani

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel