Skip to main content
Berita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Peran Penyidik Dan Tim Asesmen Terpadu

Peran Penyidik Dan Tim Asesmen Terpadu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Kepri, Aspek hukum dalam menangani permasalahan narkotika tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009. Hal inilah yang dapat dilakukan Penggiat Anti Narkoba sebagai perpanjangan tangan dari BNN untuk berperan aktif dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan.

Kita tahu di Indonesia memiliki banyak pintu masuk untuk menyelundupkan narkoba, khususnya via jalur laut sehingga butuh dukungan dari berbagai pihak untuk pengawasannya.

Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Narkoba tidak hanya menyasar para pekerja dan remaja dengan ekonomi menengah keatas tetapi juga sudah sampai kepada anak-anak.

Kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan, karena narkoba digunakan oleh para bandar sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak fungsi organ tubuh serta mental seseorang. Selain itu, sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada para pengedar dan bandar narkoba berdampak dengan maraknya peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Direktorat
Peran Serta Masyarakat BNN RI Bubung Pramiadi, S.H., dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan di Pacific Palace Hotel, Kota Batam, Kamis (3/9).

Baca juga:  SATUKAN PIKIRAN, KATA, DAN TINDAKAN DALAM UPAYA P4GN

“Dengan adanya pembekalan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini diharapkan para Penggiat Anti Narkoba dapat menekan demand (permintaan) sehingga supply (penawaran) juga ikut berkurang. Permasalahan narkoba itu bukan hanya di BNN saja tetapi juga butuh dukungan bersama dari berbagai pihak,” terangnya

Dalam paparannya, Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Bubung Pramiadi, S.H., mengungkapkan tidakbahwa aspek hukum tentang ketentuan pidana bagi penyalahguna dan pengedar gelap narkotika sangat dipengaruhi oleh peran penyidik. Menurutnya seorang penyidik harus paham tentang Tim Assessment Terpadu (TAT) sehingga ketika ada seseorang yang terlibat kasus narkoba dapat menentukan apakah orang tersebut termasuk pecandu, pengedar atau bandar narkoba. Jika nantinya orang tersebut korban penyalahgunaan narkoba maka bisa diarahkan ke program rehabilitasi.

“Dengan adanya kegiatan P4GN ini, diharapkan peserta dapat bersyukur karena yang hadir di sini akan menjadi Penggiat Anti Narkoba. Jadikanlah Penggiat Anti Narkoba ini sebagai ladang pahala dalam rangka menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan,” tambahnya (HNY/ADR)

Baca juga:  Ciptakan Generasi Muda Berdaya Saing, BNN Hadiri Studium Generale di IAIN Nurjati Cirebon

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel