Skip to main content
Berita Utama

Peran Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba

Oleh 27 Mar 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Asesmen adalah salah satu bagian penting dalam rangkaian rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba. Proses Asesmen yang terdiri dari wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis terhadap penyalahguna narkoba akan menentukan rencana terapi rehabilitasi yang akan dijalani oleh penyalahguna narkoba. Dalam bidang asesmen, peran Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI (Dokkes Polri), cukup strategis. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas fungsi Dokkes sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002, bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan dukungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu peran kedokteran kepolisian (Dokpol) dalam pemeliharaan ketertiban adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terduga penyalahguna narkoba yang dilaksanakan secara lintas sektoral, terpadu, dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kerahasiaan, dan efektivitas. Kepala Bidang Dokpol, Anton Castilani menegaskan bahwa dalam rangka realisasi kegiatan rehabilitasi oleh Dokpol, pihaknya telah melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, dari segi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Dokpol telah memberikan pelatihan asesmen medis pada empat angkatan hingga ke tingkat Polda. Ke depannya Anton menargetkan pelatihan asesor hingga ke tingkat Polres. Sementara itu untuk menyamakan visi atau persepsi dalam penanganan pecandu narkoba, pada Oktober tahun lalu, Dokpol telah mengundang lintas sektor untuk membahas masalah penanganan narkoba melalui workshop. Penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu jalan bagi Dokkes untuk menyatukan misi dan persepsi tentang penanganan pecandu narkoba yang berbeda antara pihak penyidik dengan pihak petugas kesehatan. Dari sisi aturan hukum, Dokpol sedang menggarap Perkap tentang penanganan korban penyalahgunaan narkoba yang mengarah pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi.Langkah lain yang tak kalah penting adalah penyediaan fasilitas untuk tempat IPWL dan Pusat Rehab Narkoba. Anton menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan 45 rumah sakit di lingkungan Polri untuk menjadi IPWL kepada Kementerian Kesehatan. Demikian poin kunci dari Anton yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion yang bertema Peran Jajaran Kedokeran Kepolisian Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba, di ruang rapat Pusdokkes Polri, Cipinang Jakarta Timur, Rabu (27/3). Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Menurut Kabid Dokpol, pihaknya memang harus mengambil peran penting dalam rangkaian rehabilitasi, baik dari mulai asesmen hingga pelayanan rehabilitasi. Tugas ini merupakan amanah penting dari hasil nota kesepahaman antara BNN dan Polri pada Oktober lalu. Sesuai dengan hasil nota kesepahaman pada 23 Oktober 2012 lalu, pada bab IV pasal 8 ayat 1 huruf g dijelaskan tentang pelibatan unsur kedokteran dan kesehatan Polri dalam rangka asesmen dan pemanfaatan fasilitas kesehatan Polri dalam rehabilitasi, ujar Anton. Meski kesiapan Dokkes Polri belum sepenuhnya maksimal dalam mengimplementasikan program rehabilitasi , Dokkes tetap akan berusaha sekuat tenaga untuk mendukung program tersebut. Dr Ibnu dari RS Bayangkara mengatakan, pihaknya telah melakukan pembenahan yang lebih baik dalam hal fasilitas rumah sakit dalam rangka persiapan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu atau penyalahguna narkoba. Saat ini memang masih ada kendala dalam hal pelayanan rehabilitasi karena faktor SDM yang masih kurang. Tenaga medis yang berkompeten dalam rehabilitasi seperti psikiater yang dimiliki hanya satu orang sedangkan perawat hanya satu orang, kata Ibnu. Meski demikian, Polri tetap akan memberikan dukungan yang penuh dalam rangka realisasi IPWL bagi pecandu narkoba. Membangun IPWL yang ideal atau sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan memang berat. Banyak syarat yang harus dipenuhi dari mulai tenaga medis yang kompeten, hingga penyediaan berbagai ruang untuk rehabilitasi yang cukup membutuhkan pembiayaan yang tinggi. Menanggapi hal ini dr Budyo Prasetyo, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN berpendapat bahwa pusat rehab tidak mesti harus memenuhi kriteria yang kompleks seperti penyediaan fasilitas rekreasi atau fasilitasi lainnya. Ia menjelaskan bahwa Polri tinggal memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki untuk menyelenggarakan rehabilitasi. Senada dengan hal itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Aida Utari merekomendasikan agar Dokkes dapat membangun pilot project untuk IPWL yang difokuskan dengan prioritas tertentu dahulu. Salah satunya adalah menyediakan layanan pembinaan bagi para anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Aida menyebutkan saat ini sudah ada tiga tempat yang dapat digunakan untuk memulihkan anggota kepolisian yang terjerat masalah adiksi narkoba, antara lain di SPN Aceh, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Baca juga:  Rute Perairan, Rawan Disusupi Sindikat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel