Asesmen adalah salah satu bagian penting dalam rangkaian rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba. Proses Asesmen yang terdiri dari wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis terhadap penyalahguna narkoba akan menentukan rencana terapi rehabilitasi yang akan dijalani oleh penyalahguna narkoba. Dalam bidang asesmen, peran Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI (Dokkes Polri), cukup strategis. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas fungsi Dokkes sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002, bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan dukungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu peran kedokteran kepolisian (Dokpol) dalam pemeliharaan ketertiban adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terduga penyalahguna narkoba yang dilaksanakan secara lintas sektoral, terpadu, dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kerahasiaan, dan efektivitas. Kepala Bidang Dokpol, Anton Castilani menegaskan bahwa dalam rangka realisasi kegiatan rehabilitasi oleh Dokpol, pihaknya telah melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, dari segi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Dokpol telah memberikan pelatihan asesmen medis pada empat angkatan hingga ke tingkat Polda. Ke depannya Anton menargetkan pelatihan asesor hingga ke tingkat Polres. Sementara itu untuk menyamakan visi atau persepsi dalam penanganan pecandu narkoba, pada Oktober tahun lalu, Dokpol telah mengundang lintas sektor untuk membahas masalah penanganan narkoba melalui workshop. Penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu jalan bagi Dokkes untuk menyatukan misi dan persepsi tentang penanganan pecandu narkoba yang berbeda antara pihak penyidik dengan pihak petugas kesehatan. Dari sisi aturan hukum, Dokpol sedang menggarap Perkap tentang penanganan korban penyalahgunaan narkoba yang mengarah pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi.Langkah lain yang tak kalah penting adalah penyediaan fasilitas untuk tempat IPWL dan Pusat Rehab Narkoba. Anton menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan 45 rumah sakit di lingkungan Polri untuk menjadi IPWL kepada Kementerian Kesehatan. Demikian poin kunci dari Anton yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion yang bertema Peran Jajaran Kedokeran Kepolisian Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba, di ruang rapat Pusdokkes Polri, Cipinang Jakarta Timur, Rabu (27/3). Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Menurut Kabid Dokpol, pihaknya memang harus mengambil peran penting dalam rangkaian rehabilitasi, baik dari mulai asesmen hingga pelayanan rehabilitasi. Tugas ini merupakan amanah penting dari hasil nota kesepahaman antara BNN dan Polri pada Oktober lalu. Sesuai dengan hasil nota kesepahaman pada 23 Oktober 2012 lalu, pada bab IV pasal 8 ayat 1 huruf g dijelaskan tentang pelibatan unsur kedokteran dan kesehatan Polri dalam rangka asesmen dan pemanfaatan fasilitas kesehatan Polri dalam rehabilitasi, ujar Anton. Meski kesiapan Dokkes Polri belum sepenuhnya maksimal dalam mengimplementasikan program rehabilitasi , Dokkes tetap akan berusaha sekuat tenaga untuk mendukung program tersebut. Dr Ibnu dari RS Bayangkara mengatakan, pihaknya telah melakukan pembenahan yang lebih baik dalam hal fasilitas rumah sakit dalam rangka persiapan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu atau penyalahguna narkoba. Saat ini memang masih ada kendala dalam hal pelayanan rehabilitasi karena faktor SDM yang masih kurang. Tenaga medis yang berkompeten dalam rehabilitasi seperti psikiater yang dimiliki hanya satu orang sedangkan perawat hanya satu orang, kata Ibnu. Meski demikian, Polri tetap akan memberikan dukungan yang penuh dalam rangka realisasi IPWL bagi pecandu narkoba. Membangun IPWL yang ideal atau sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan memang berat. Banyak syarat yang harus dipenuhi dari mulai tenaga medis yang kompeten, hingga penyediaan berbagai ruang untuk rehabilitasi yang cukup membutuhkan pembiayaan yang tinggi. Menanggapi hal ini dr Budyo Prasetyo, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN berpendapat bahwa pusat rehab tidak mesti harus memenuhi kriteria yang kompleks seperti penyediaan fasilitas rekreasi atau fasilitasi lainnya. Ia menjelaskan bahwa Polri tinggal memanfaatkan potensi yang sudah dimiliki untuk menyelenggarakan rehabilitasi. Senada dengan hal itu, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Aida Utari merekomendasikan agar Dokkes dapat membangun pilot project untuk IPWL yang difokuskan dengan prioritas tertentu dahulu. Salah satunya adalah menyediakan layanan pembinaan bagi para anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Aida menyebutkan saat ini sudah ada tiga tempat yang dapat digunakan untuk memulihkan anggota kepolisian yang terjerat masalah adiksi narkoba, antara lain di SPN Aceh, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
Berita Utama
Peran Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
