Dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalah guna narkoba yang semakin akrab di tengah masyarakat Indonesia, harus terus didengungkan agar paradigma penanggulangan narkoba di negeri ini proporsional. Dalam konteks ini, peran civitas akademika baik itu, dosen, mahasiswa dan unsur lain di dalamnya, dapat direvitalisasi sehingga dapat membantu mempercepat konstruksi dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba. Lantas peran seperti apa yang bisa dimainkan oleh civitas akademika dalam mendorong percepatan konsep di atas? Menjawab hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengemukakan, pembentukan Community Based Unit (CBU) berbasis lingkungan pendidikan dapat dikembangkan di kampus. Dengan CBU ini, para civitas akademika akan lebih menghadapi tantangan yang nyata, karena program yang dijalankan akan langsung berkaitan dengan konseling hingga pendampingan terhadap penyalah guna narkoba untuk mengarahkan mereka agar menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sebagai salah satu langkah pemberdayaan kampus dalam mendukung gerakan penanggulangan narkoba, pada hari ini BNN menggandeng Universitas Budi Luhur (UBL) untuk dapat berperan serta dalam melakukan aksi nyata dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kerja sama yang dibangun kedua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan UBL, di Ruang Rapat BNN lantai 7, Kamis (7/11). Usai penandatangan nota kesepahaman ini, UBL diharapkan akan dapat lebih berperan serta dalam penanggulangan masalah narkoba. Dalam aspek prevensi, kampus ini akan proaktif melalui kader anti narkobanya untuk mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dalam bidang rehabilitasi, kampus ini diharapkan agar dapat membentuk dan memaksimalkan fungsi CBU, serta mendorong para penyalah guna narkoba untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tidak kalah penting pula, kampus ini akan berupaya membersihkan lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan tes urine.
Siaran Pers
Peran Civitas Akademika Dalam Mendukung Konstruksi Dekriminalisasi
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
