Skip to main content
Berita Utama

PENYULUHAN SADAR NARKOBA UNTUK LINGKUNGAN TNI-AL (ARMATIM, KODIKAL DAN AAL) SURABAYA, 21 SEPTEMBER 2006

Oleh 27 Sep 2006Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sdm, Srby. PenMAKSUDPenyuluhan Sadar Narkoba ini dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada segenap komponen TNI-AL (Armatim, Kodikal dan AAL) agar dapat melaksanakan peran sertanya di dalam P4GN.b. TUJUAN 1) Memberikan pemahaman kepada segenap potensi komponen TNI-AL (Armatim, Kodikal dan AAL) tentang bahaya narkoba, ditinjau dari aspek kesehatan, hukum dan lain-lain. 2) Memberikan pemahaman tentang upaya-upaya untuk mencegah narkoba.3) Mengajak seluruh komponen TNI-AL (Armatim, Kodikal dan AAL) untuk berperan aktif menyebar luaskan informasi tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS kepada keluarga ataupun lingkungan sehingga terbentuk daya tangkal yang kuat terhadap kejahatan narkoba.Penyuluhan Sadar Narkoba dilaksanakan pada tanggal 21 September 2006 bertempat di Aula Armatim Surabaya, yang dihadiri oleh Perwira, Bintara dan Tantama berjumlah 850 orang.Pada kegiatan tersebut dihasilkan : 1. MoU antara BNN dengan Armatim, Kodikal dan AAL.2. Komitmen TNI – AL : An. KASAL, ASPERS LAKSDA TNI DR. MOEDJIONO M.Sc akan mengambil langkah-langkah dalam upaya penindakan Lahgun Narkoba secara terpadu dilingkungan TNI – AL : a. Bagi pengguna dengan hukuman minimal adalah Arest Berat sambil diobati dan hukuman maksimal adalah diajukan ke Mahmil. b. Bagi Penyimpan : 1) Karena kekhilafannya hukuman minimal adalah teguran dan maksimal adalah Arest Berat. 2) Dengan sengaja, hukuman minimal adalah disiplin militer terberat dan hukuman maksimal adalah BTDH serta diajukan ke Mahmil. 3) Bagi Pengedar, hukumannya adalah BTDH dan diajukan ke Mahmil. 4) Bagi yang memproduksi, hukumannya adalah BTDH dan diajukan ke Mahmil. 5) Bagi Orang-tua/anggota, yang putra/i nya termasuk istri terlibat, utk pertama kali dikenakan tindakan disiplin, berupa tegoran tertulis, dan untuk kedua kalinya dikenakan hukuman disiplin prajurit berupa tegoran dan dan hanya berlaku untuk satu kali saja, serta melaporkan secara priodik kepada Ankumnya tentang perkembangan penanggulangannya. c. Agar para Ankum sebelum menjatuhkan hukuman membuat BAP oleh Provos, yg bekerjasama dgn Diskum dan Dispam dari kesatuan masing- masing.

Baca juga:  Empat Kali Lakukan Kejahatan Berat Narkotika, Mustofa Mati Empat Kali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel