Sindikat narkoba akan tertawa lepas dan bertepuk tangan ketika pengguna narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Alasannya jelas, para penyalah guna narkoba ini akan terus menerus mengonsumsi narkoba, dan sindikat akan tetap menjalankan bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan para penyalah guna narkoba sekalipun mendekam di dalam lapas.Demikian disampaikan Kepala BNN, DR Anang Iskandar, ketika menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan di kantor PWI, Rabu (30/10).Menurut Kepala BNN, pola-pola penanganan pada penyalah guna narkoba harus dirubah paradigmanya. Karena itulah, diperlukan konsep yang kuat dalam menangani masalah narkoba. Dekriminalisasi dan depenalisasi yang diaktualisasikan melalui rehabilitasi menjadi kunci penting dalam penanggulangan narkoba. Menurutnya, jika penyalahguna narkoba hanya ditangani dengan penegakkan hukum, akibatnya lapas akan kelebihan beban.Banyaknya penyalah guna narkoba yang masuk ke lapas atau rutan, jelas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia. DR Marzuki, dari Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham, memaparkan data bahwa jumlah pecandu murni narkoba mencapai 2 ribu orang, sedangkan pecandu plus pengedar narkoba mencapai angka 13.200 orang.Persoalan klasik yang masih jadi hambatan dalam menangani masalah ini adalah masih kurangnya fasilitas dan sumber daya manusia, serta faktor kelebihan kapasitas yang menyulitkan penanganan narkoba, kata Marzuki.Pemisahan penyalahguna dengan penjahat narkoba hingga saat ini belum memungkinkan. Dengan realitas seperti ini, para napi yang merupakan pengguna dan pengedar atau bandar bisa tetap bersosialisasi, karena meski berbeda blok tapi dalam kesehariannya masih dapat berkumpul.Winanti, seorang psikolog di Lapas Narkotika Jakarta, mengakui masalah over kapasitas lapas menjadi penyebab sulitnya penanganan masalah narkoba. Jika dikatakan melakukan pembiaran, ia tidak setuju karena sudah melakukan berbagai metode rehabilitasi seperti komunitas terapeutik dan kriminon, serta komplementer. Sayangnya hal ini tidak tergali di media, hanya kejelekan yang ditonjolkan, ujar Winanti.Dengan segala keterbatasan, ia bersama timnya tetap berusaha untuk memberikan layanan rehabilitasi pada warga binaan yang terkena narkoba. sebenarnya kami juga ingin mengirim warga binaan ke panti rehabilitasi, tapi terganjal aturan, karena siapa yang akan menjamin keamanannya?, tanyanya.Jika ditelisik dari hulu, maka persoalan banyaknya tahanan kasus narkoba adalah karena dari mulai tahap penyidikan, banyak penyalah guna narkoba yang masih dikenakan dengan pasal-pasal pengedar. Dampaknya, banyak pengguna narkoba akhirnya masuk ke balik jeruji besi, tanpa mendapatkan hak rehabilitasi.Karena itulah, Hakim Agung Suryajaya mengusulkan agar hakim dapat melakukan terobosan penting, seperti menjatuhkan vonis rehabilitasi meski dari tahap penyidikan dikenakan pasal pengedar, asalkan orang ini benar-benar merupakan penyalah guna narkoba murni. Hal ini memang cukup mengundang kontroversial, tapi hal ini menunjukkan spirit atau roh dari undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 yang humanis terhadap penyalah guna narkoba dan keras terhadap penjahat narkoba, ujarnya.
Berita Utama
Penyalah Guna Narkoba Dipenjarakan, Sindikat Tepuk Tangan
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025