Sindikat narkoba akan tertawa lepas dan bertepuk tangan ketika pengguna narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Alasannya jelas, para penyalah guna narkoba ini akan terus menerus mengonsumsi narkoba, dan sindikat akan tetap menjalankan bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan para penyalah guna narkoba sekalipun mendekam di dalam lapas.Demikian disampaikan Kepala BNN, DR Anang Iskandar, ketika menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan di kantor PWI, Rabu (30/10).Menurut Kepala BNN, pola-pola penanganan pada penyalah guna narkoba harus dirubah paradigmanya. Karena itulah, diperlukan konsep yang kuat dalam menangani masalah narkoba. Dekriminalisasi dan depenalisasi yang diaktualisasikan melalui rehabilitasi menjadi kunci penting dalam penanggulangan narkoba. Menurutnya, jika penyalahguna narkoba hanya ditangani dengan penegakkan hukum, akibatnya lapas akan kelebihan beban.Banyaknya penyalah guna narkoba yang masuk ke lapas atau rutan, jelas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia. DR Marzuki, dari Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Kemenkumham, memaparkan data bahwa jumlah pecandu murni narkoba mencapai 2 ribu orang, sedangkan pecandu plus pengedar narkoba mencapai angka 13.200 orang.Persoalan klasik yang masih jadi hambatan dalam menangani masalah ini adalah masih kurangnya fasilitas dan sumber daya manusia, serta faktor kelebihan kapasitas yang menyulitkan penanganan narkoba, kata Marzuki.Pemisahan penyalahguna dengan penjahat narkoba hingga saat ini belum memungkinkan. Dengan realitas seperti ini, para napi yang merupakan pengguna dan pengedar atau bandar bisa tetap bersosialisasi, karena meski berbeda blok tapi dalam kesehariannya masih dapat berkumpul.Winanti, seorang psikolog di Lapas Narkotika Jakarta, mengakui masalah over kapasitas lapas menjadi penyebab sulitnya penanganan masalah narkoba. Jika dikatakan melakukan pembiaran, ia tidak setuju karena sudah melakukan berbagai metode rehabilitasi seperti komunitas terapeutik dan kriminon, serta komplementer. Sayangnya hal ini tidak tergali di media, hanya kejelekan yang ditonjolkan, ujar Winanti.Dengan segala keterbatasan, ia bersama timnya tetap berusaha untuk memberikan layanan rehabilitasi pada warga binaan yang terkena narkoba. sebenarnya kami juga ingin mengirim warga binaan ke panti rehabilitasi, tapi terganjal aturan, karena siapa yang akan menjamin keamanannya?, tanyanya.Jika ditelisik dari hulu, maka persoalan banyaknya tahanan kasus narkoba adalah karena dari mulai tahap penyidikan, banyak penyalah guna narkoba yang masih dikenakan dengan pasal-pasal pengedar. Dampaknya, banyak pengguna narkoba akhirnya masuk ke balik jeruji besi, tanpa mendapatkan hak rehabilitasi.Karena itulah, Hakim Agung Suryajaya mengusulkan agar hakim dapat melakukan terobosan penting, seperti menjatuhkan vonis rehabilitasi meski dari tahap penyidikan dikenakan pasal pengedar, asalkan orang ini benar-benar merupakan penyalah guna narkoba murni. Hal ini memang cukup mengundang kontroversial, tapi hal ini menunjukkan spirit atau roh dari undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 yang humanis terhadap penyalah guna narkoba dan keras terhadap penjahat narkoba, ujarnya.
Berita Utama
Penyalah Guna Narkoba Dipenjarakan, Sindikat Tepuk Tangan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
