Menempatkan pecandu ke dalam Lapas, memungkinkan mereka bermetamorfosa menjadi Bandar Narkoba nampaknya benar terbukti. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Medan menuju Bandar lampung. Kasus ini melibatkan dua pria berinisial TM (34) dan BU (30). TM merupakan mantan residivis kasus Narkotika, melakukan pekerjaan ini atas kendali JU (DPO), yang ia kenal saat berada di LP yang sama. Sedangkan BU adalah seorang pecandu yang pernah mendekam di penjara selama 8 bulan dan kini turut terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan sabu seberat ± 1 Kg. Pada tanggal 2 April 2014, TM, yang tinggal di Desa Kampung Lama Kec. Besitang Langkat Sumatera Utara, diminta JU untuk mengambil sabu ke Kota Medan dan membawanya ke Bandar Lampung. Keesokan harinya TM berangkat menuju Medan dengan menggunakan travel dan menemui seorang pria berinisial RJ (DPO). Dari tangan pria tersebut, TM menerima sabu seberat 1 Kg. Sesuai dengan arahan yang diberikan JU, berbekal uang transport sebesar Rp 2 juta, pada hari senin, 07 April 2014, TM membawa sabu tersebut ke Lampung untuk diserahkan kepada BU, yang dikenalnya pada tahun 2011 silam saat menjalankan masa hukuman di Lapas yang sama. TM yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk Aceh-Medan ini berangkat menuju Lampung dengan menumpang truk milik rekannya. Selama perjalanan, TM terus melakukan komunikasi dengan BU via SMS. Kepada BU, TM meminta untuk menunggunya di Jalan Raya Pasar Natar Kabupaten Kalianda Lampung Selatan. Setibanya di Pasar Natar, TM memberikan informasi kedatangannya kepada BU. Melihat truk yang dikendarai TM tiba, BU menghampiri TM dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama mereka bertemu, petugas datang dan mengamankan keduanya beserta barang bukti 1 kg sabu yang disimpan didalam tas selempang warna hitam. Diketahui TM merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Ia di vonis hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya dalam upaya penyelundupan 300 Kg Ganja melalui Pelabuhan Baka Heuni, pada 2006 silam. TM mengenal JU di Lapas tempat ia menjalani hukuman. Pada tahun 2012, TM dibebaskan dari masa hukumannya. Kepada petugas, TM mengaku baru kali ini diminta JU mengantar sabu. Ia dijanjikan akan menerima imbalah sebesar Rp. 20 juta, jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut. Berbeda dengan TM, BU mengaku pernah beberapa kali menjadi kurir Narkoba sebelum akhirnya tertangkap. Pergerakan BU selama ini berada di bawah kendali seseorang yang ia kenal berinisial K (DPO). BU mengaku akan mendapat imbalan Rp 10 Juta jika pekerjaannya kali ini berhasil. Dari hasil pemeriksaan diketahui BU pernah divonis bersalah karena terbukti sebagai pecandu Narkotika dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Tak kapok dengan hukuman yang telah ia jalankan, BU kini malah terlibat bisnis Narkoba. Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Kantor BNN Cawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PENJARA TAK LAGI BERI EFEK JERA, BNN Amankan Dua Mantan Napi Lapas Narkoba Karena Kasus yang Sama
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
