Menempatkan pecandu ke dalam Lapas, memungkinkan mereka bermetamorfosa menjadi Bandar Narkoba nampaknya benar terbukti. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Medan menuju Bandar lampung. Kasus ini melibatkan dua pria berinisial TM (34) dan BU (30). TM merupakan mantan residivis kasus Narkotika, melakukan pekerjaan ini atas kendali JU (DPO), yang ia kenal saat berada di LP yang sama. Sedangkan BU adalah seorang pecandu yang pernah mendekam di penjara selama 8 bulan dan kini turut terlibat kedalam jaringan sindikat Narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan sabu seberat ± 1 Kg. Pada tanggal 2 April 2014, TM, yang tinggal di Desa Kampung Lama Kec. Besitang Langkat Sumatera Utara, diminta JU untuk mengambil sabu ke Kota Medan dan membawanya ke Bandar Lampung. Keesokan harinya TM berangkat menuju Medan dengan menggunakan travel dan menemui seorang pria berinisial RJ (DPO). Dari tangan pria tersebut, TM menerima sabu seberat 1 Kg. Sesuai dengan arahan yang diberikan JU, berbekal uang transport sebesar Rp 2 juta, pada hari senin, 07 April 2014, TM membawa sabu tersebut ke Lampung untuk diserahkan kepada BU, yang dikenalnya pada tahun 2011 silam saat menjalankan masa hukuman di Lapas yang sama. TM yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk Aceh-Medan ini berangkat menuju Lampung dengan menumpang truk milik rekannya. Selama perjalanan, TM terus melakukan komunikasi dengan BU via SMS. Kepada BU, TM meminta untuk menunggunya di Jalan Raya Pasar Natar Kabupaten Kalianda Lampung Selatan. Setibanya di Pasar Natar, TM memberikan informasi kedatangannya kepada BU. Melihat truk yang dikendarai TM tiba, BU menghampiri TM dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama mereka bertemu, petugas datang dan mengamankan keduanya beserta barang bukti 1 kg sabu yang disimpan didalam tas selempang warna hitam. Diketahui TM merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Ia di vonis hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya dalam upaya penyelundupan 300 Kg Ganja melalui Pelabuhan Baka Heuni, pada 2006 silam. TM mengenal JU di Lapas tempat ia menjalani hukuman. Pada tahun 2012, TM dibebaskan dari masa hukumannya. Kepada petugas, TM mengaku baru kali ini diminta JU mengantar sabu. Ia dijanjikan akan menerima imbalah sebesar Rp. 20 juta, jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut. Berbeda dengan TM, BU mengaku pernah beberapa kali menjadi kurir Narkoba sebelum akhirnya tertangkap. Pergerakan BU selama ini berada di bawah kendali seseorang yang ia kenal berinisial K (DPO). BU mengaku akan mendapat imbalan Rp 10 Juta jika pekerjaannya kali ini berhasil. Dari hasil pemeriksaan diketahui BU pernah divonis bersalah karena terbukti sebagai pecandu Narkotika dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Tak kapok dengan hukuman yang telah ia jalankan, BU kini malah terlibat bisnis Narkoba. Kini kedua tersangka dan barang bukti berada di Kantor BNN Cawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PENJARA TAK LAGI BERI EFEK JERA, BNN Amankan Dua Mantan Napi Lapas Narkoba Karena Kasus yang Sama
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
