Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN KASUS CLANDESTINE LAB (PABRIK GELAP PEMBUATAN NARKOBA) DI KAWASAN JAKARTA BARAT

Oleh 12 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : 62-P2/V/2013/BNN, Tanggal 18 Mei 2013.Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik gelap pembuatan Narkoba (clandestine Lab) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (18/05). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias P yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan clandestine lab. Dari hasil pemeriksaan R mengaku menjalankan produksi barang terlarang tersebut atas perintah N alias B.R terlibat dalam sindikat pembuatan Narkoba ini sejak bulan Maret 2013 lalu. Saat itu R mendapat panggilan kerja melalui telepon dari N yang merupakan mantan atasannya terdahulu. R mengaku beberapa kali diminta oleh N untuk mengantar dan mengambil beberapa barang yang diduga kuat sebagai prekursor narkotika. R juga diperintah N untuk mengurus transaksi sewa rumah yang digunakan sebagai pabrik gelap pembuatan Narkoba.Pada tanggal 19 April 2013, R diperintah N untuk mengambil kafein di rumah seorang wanita berinisial DN (DPO) yang tinggal di kawasan Teluk Gong. Setelah kafein itu diterima R, selanjutnya ia menyerahkannya pada seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dua hari kemudian, R kembali diperintah N untuk mengambil 2 kantong kafein dan kembali mengantarkannya kepada orang yang sama di kawasan Pantai Indah Kapuk. Setelah beberapa kali melakukan tugas dari N, R menyempatkan diri berlibur di Thailand selama beberapa hari. Sepulangnya dari Thailand, 9 Mei 2013, R diperintah untuk menjemput seseorang bernama AS (DPO), yang diplot bertugas untuk mencetak ekstasi. AS diketahui tinggal di rumah kontrakan yang telah disewa di kawasan Permata Palem.Pada tanggal 12 Mei 2013, R kembali mengambil kafein ke rumah DN dan menyerahkannya kepada AS. Satu hari berselang, AS sudah meninggalkan rumah kontrakan tersebut. Sementara itu, N memerintahkan R untuk mengamankan mesin pencetak ekstasi. Namun, atas inisiatif R, mesin itu rencananya akan ditimbun di belakang rumah R di Perum Citra Extention Jakarta Barat. Namun, sebelum mesin itu ditimbun, R dibekuk aparat BNN. Selanjutnya BNN melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.245,4 (empat ribu dua ratus empat puluh lima koma empat) gram serbuk narkotika dan 85 (delapan puluh lima) butir Tablet methamphetamine. Selain itu petugas juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan untuk proses pembuatan Narkoba dan beberapa bahan pembuat Narkoba. Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.Sesuai dengan surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : TAP-467/0.1.12/EPP/05/2013, tanggal 20 Mei 2013, pada hari ini, (12/6), BNN melakukan pemusnahan barang bukti yang didapat dari kasus tersebut. Guna keperluan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan, petugas menyisihkan 11,8 (sebelas koma delapan) gram serbuk narkotika dan 10 butir tablet methamphetamine. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.233,6 (empat ribu dua ratus tiga puluh tiga koma enam) gram serbuk narkotika dan 75 butir tablet methamphetamine.Dilakukannya penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dari pengungkapan kasus pabrik gelap narkotika tersebut, setidaknya telah berhasil menggagalkan sebanyak 17.092 (tujuh belas ribu sembilan puluh dua) kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

Baca juga:  MUSNAHKAN 13,4 KG SABU, SELAMATKAN 54.600 ANAK BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel