Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN KASUS 9.825,8 GRAM SABU DAN 863,7 GRAM HEROIN

Oleh 20 Nov 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba yang meresahkan. BNN sangat mengapresiasi peran serta masyarakat tersebut, yang secara tidak langsung sangat membantu kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Indonesia, khususnya dalam menyelamatkan anak bangsa.Adapun dua kasus peredaran gelap Narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN adalah sebagai berikut :Kasus Aceh – Kalibata – Cirebon Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengendali bisnis Narkotika yang merupakan orang Aceh dan sudah lama menetap di Jakarta. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapatkan informasi bahwa pengendali tersebut memerintahkan seorang kurir untuk mengambil Narkotika ke seseorang yang berada di Aceh, untuk kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan dijual kepada pelanggan yang berada di Jakarta. Salah satu pembeli dan pengendali yang berada di Jakarta, diketahui berinisial MMI bin Z yang bertempat tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan. Rincian kronologis dari kasus ini adalah sebagai berikut :·Pada hari Sabtu, 27 Oktober 2012, MMI bin Z keluar dari kediamannya di bilangan Kalibata Jakarta Selatan, dengan menggunakan sepeda motor menuju daerah Pangadegan. MMI bin Z kemudian menyerahkan sebuah bungkusan kepada M bin MH, yang diduga kuat bungkusan tersebut berupa Narkoba.· Pada Hari Minggu, 28 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 petugas kembali mendapati MMI bin Z keluar dari kediamannya dengan menggunakan sepeda motor dan menuju Pasar Minggu. Di tempat ini tersangka bertemu dengan MY bin MN dan menyerahkan bungkusan lainnya yang juga diduga berisi Narkoba.·Pada hari Rabu, 31 Oktober 2012, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas BNN mengamankan ketiga orang tersebut (M bin MH, MY bin MN, dan MMI bin Z) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka adalah 765 gram sabu.Berdasarkan keterangan tersangka MMI bin Z, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang wanita berinisial SR. Kemudian petugas melakukan pemantauan aktivitas terhadap SR.· Pada hari Sabtu, 3 November 2012, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SR yang sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli berinisial SN di bilangan Jakarta Pusat. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 10,5 gram sabu dan 863,7 gram heroin.Dari tertangkapnya SR petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.·Pada hari Sabtu, 3 November 2012, F melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Cirebon dengan menggunakan bus. Pada pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan F di kediamannya, Kp. Kesambi Dalam, Cirebon, dengan barang bukti 6.634,8 gram sabu.·Pada hari Minggu, 4 November 2012, petugas berhasil menangkap anggota jaringan lainnya, berinisial UC, di Jl. Rajawali, Cirebon.Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus ini adalah 7.410,3 gram sabu dan 863,7 gram heroin.Kasus Jayapura – Bandung – BogorBerdasarkan informasi masyarakat bahwa ada dua orang WNI yang akan berangkat menuju Papua Nugini untuk mengambil koper yang diduga berisi Narkoba. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua orang tersebut berinisial IS dan DA yang diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial CM alias CN yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Kronologis pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut :·Pada tanggal 26 Oktober 2012, IS dan DA melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Jayapura dan menginap di DGreen Hotel. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2012, IS meneruskan perjalanan ke kota Vanimo dengan tujuan akhir kota Port Moresby. Setibanya di Port Moresby, IS menginap di Hotel Ponderosa dan sebelum memasuki kamar, IS mengambil 1 (satu) buah koper warna abu-abu yang sudah dititipkan oleh seseorang di resepsionis hotel tersebut. Setelah menginap selama 2 (dua) hari di hotel, IS mendapat instruksi untuk membawa koper tersebut masuk ke Indonesia, melalui jalur yang sama pada saat ia menuju Port Moresby. Namun pada saat melewati Pos Lintas Batas Sukauw dan memasuki wilayah Indonesia, IS dan koper berisi 2.415,5 gram sabu berhasil diamankan oleh petugas BNN.·Dari pengakuannya, IS berencana memberikan koper tersebut kepada DA yang menunggunya di DGreen Hotel Jayapura. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan DA. Menurut pengakuan kedua tersangka, koper tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta, atas perintah CM alias CN.·Pada hari Minggu, 4 November 2012, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CM alias CN di Jalan Kiputih Dalam, Bandung, yang diduga kuat mengendalikan tersangka IS dan DA. Menurut pengakuan CM alias CN, koper tersebut akan diserahkan oleh IS dan DA kepada seseorang yang berada di Hotel Caravan, Tanah Abang, Jakarta.·Pada tanggal 9 November 2012, petugas melakukan control delivery ke hotel Caravan namun tidak membuahkan hasil.·Pada tanggal 10 November 2012, petugas kembali melakukan control delivery ke Hotel Pangrango 2, Bogor. Sekitar pukul 11.00 WIB, dua orang pria berinisial MS alias A dan RG datang ke hotel untuk mengambil koper berisi sabu tersebut, dan keduanya langsung diamankan oleh petugas.Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas pada kasus Jayapura adalah sebanyak 2.415,5 gram sabu. Total keseluruhan barang bukti Narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh BNN adalah 9.825,8 gram sabu dan 863,7 gram heroin.Untuk selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya ± 43.000 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan NarkobaHumas BNN

Baca juga:  BNNK Rote Ndao Sasar Kalangan Siswa Sekolah Dasar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel