Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBABOSKI als KIRAN als SURYA BAHADUR TAMANG als DAVID

Oleh 07 Jan 2011Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Sejak diundangkannya UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika oktober 2009, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba. BNN merupakan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yang secara khusus diberi tugas dan wewenang menangani Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam bidang pemberantasan narkoba, BNN bertugas memutus jaringan dan menangkal jaringan sindikat narkoba internasional bersama-sama dengan negara lain, melalui kerjasama internasional di berbagai bidang.Setelah lahirnya UU no 35 tahun 2009, BNN telah melakukan berbagai langkah untuk mengemban amanat UU tersebut, seperti penataan organisasi, rekrutmen anggota, dan yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan tenaga penyelidik dan penyidik handal yang merupakan ujung tombak dan tulang punggung pemberantasan Jaringan Sindikat Narkoba.Genap di penghujung satu tahun berlakunya UU no 35 tahun 2009 pada bulan Oktober 2010, BNN mulai menggelar operasi pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia, dengan fokus pada jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Berbagai penangkapan dan pengungkapan jaringan telah berhasil dilakukan, baik penangkapan kurir narkoba jalur internasional maupun para pengedarnya. Keberhasilan ini terlaksana terutama dengan dukungan berbagai instansi pemerintah terkait dan tidak terlepas dari hasil kerjasama dengan beberapa negara yang menjadi route dan transit para kurir narkoba dan negara asal/sumber narkobanya,.Operasi terhadap jaringan sindikat narkoba internasional yang di mulai sejak Nopember 2010 oleh Satgas Ops BNN berhasil mengungkap jaringan sindikat WN Nepal, bekerjasama dengan WN Malaysia keturunan India dan WNI (termasuk dari kelompok keturunan India) dengan rincian sebagai berikut : 1. Penangkapan 13 (tiga belas) orang tersangka yang disinyalir merupakan jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba internasional 2. Penyitaan dan penggagalan upaya peredaran gelap : – Shabu : 4.068,8 gram – Heroin : 895 gram- sejumlah uang tunai : Rp. 2.034.078.000,-, 189.458 USD, 5 Ringgit Malaysia, dan 7400 Real. – sejumlah buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank swasta nasional.Tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu :1. Boski als Kiran als Surya Bahadur Tamang als David (WN Nepal), status : Narapidana di LP Pasir Putih, Nusakambangan.2. Didi Riyanto (WNI)/Pegawai Negeri (PNS) Rubasan Purwokerto, eks. Sipir LapasNusakambangan 3. Mugilan Anguthan (WN Malaysia keturunan India)4. Ari Vananthan Anguthan (WN Malaysia Keturunan India)5. Perumal G. Anguthan (WN Malaysia keturunan India)6. Laurens Joosvia Marpaung als Edi Jhonson als Hendrik (WNI)7. Leo Nababan (WNI)8. Ir. Ar Farida (WNI keturunan India)9. Kamil Yahyanoor (WNI keturunan India). Suami dari Ir Ar Farida. Kamil saat ini dalam proses penyelidikan karena diduga KTPnya palsu untuk mendapatkan status WNInya.10.Abdul Kadir Najumudeen (WNI keturunan India) 11. Unun Haeni (WNI). Adik dari Didi Riyanto.12. Tet Mie (WNI)13. Michael Sutrisno (WNI)KRONOLOGIS PENANGKAPAN DAN PENYITAAN1. Pada tanggal 20 November 2010 telah ditangkap tersangka Laurens dan Leo di dibawah jembatan areal PGC Jakarta Timur dengan barang bukti 870 gram Heroin dan 100 gram Sabu dan uang Rp. 20 juta yang diduga hasil penjualan Shabu, di tempat kost Laurens di wilayah Jakarta Timur. 2. Pada tanggal 21 November 2010 telah ditangkap Arivnhatan Aguthan dan Perumal G. Angutan di Hotel P Jakarta Selatan dengan barang bukti Amplop yang bertuliskan to mr. David

Baca juga:  DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI KEBIJAKAN STRATEGI NASIONAL P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel