Dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tanggal 26 Juni 2011 lalu, Presiden RI telah menegaskan bahwa Narkoba merupakan salah satu jenis kejahatan serius. Oleh sebab itu, BNN selaku focal point dan executing agency dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diminta untuk dapat lebih serius, aktif, dan ambisius dalam menanggulangi permasalahan Narkoba.Sehari kemudian pada tanggal 27 Juni 2011, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) di Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Dalam inpres ini Presiden memerintahkan kepada seluruh Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Gubernur, dan Bupati/Walikota bersama seluruh komponen masyarakat lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015 melalui penyusunan Rencana Aksi di lingkungan masing-masing, dalam mewujudkan pencapaian “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015” sebagai tahap awal dalam menciptakan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba”.Selanjutnya dalam rangka akselerasi pencapaian Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015″, terdapat tiga sasaran penting yang tertuang dalam Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015, yaitu :1. Meningkatnya jumlah masyarakat yang imun.2. Menurunnya angka prevalensi penyalahguna Narkoba di bawah 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia.3. Meningkatnya pengungkapan jaringan sindikat Narkoba.Untuk mencapai ketiga sasaran tersebut, maka BNN memfokuskan strategi di bidang pemberantasan dan rehabilitasi dengan tetap melaksanakan upaya pencegahan secara masif, yang diimbangi dengan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat.Situasi Peredaran Narkoba di Indonesia(berdasarkan hasil penelitian Puslitkes UI dan kasus yang diungkap BNNdan Polri tahun 2011)— Tingkat KonsumsiTren penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini didominasi oleh : ganja, shabu, ekstasi, heroin, kokain, dan obat-obatan Daftar G.Adapun estimasi mengenai kebutuhan Narkoba, barang bukti yang berhasil disita, dan perkiraan Narkoba yang beredar di Indonesia, adalah sebagai berikut :
No. | Jenis Narkotika | Estimasi Kebutuhan 2011 | Sitaan 2011 | Perkiraanyang lolos |
1 | Ganja | 487 Ton | 245,2 Ton | 241,8 Ton |
2 | Shabu | 49.800 Kg | 234,5 Kg | 49.565,5 Kg |
3 | Ekstasi | 148 juta Butir | 882.880 Butir | 147.117.268 Butir |
4 | Heroin | 1.870 Kg | 27,413 Kg | 1.842,587 Kg |
5 | Kokain | 33.000 Gram | 176,17 Gram | 32.823,83 Gram |
UNODC memperkirakan sekitar 272 juta orang atau 3,3% – 6,1% penduduk dunia berusia 16 – 64 tahun pernah menggunakan Narkoba. Perkembangan peredaran gelap Narkoba di tanah air sendiri belakangan ini terlihat semakin marak. Data hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Puslitkes UI tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia adalah 2,2% atau setara dengan ± 4,2 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 – 59 tahun. Angka ini berada di bawah prediksi awal yaitu sebesar 2,32% atau dengan kata lain pada tahun 2011 telah terjadi penurunan tingkat prevalensi. Penurunan ini mengindikasikan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia telah memberikan hasil yang signifikan. Namun bila seluruh komponen masyarakat tidak bersama-sama dan bergandengan tangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan yang komprehensif, maka diprediksi angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia akan meningkat menjadi 2,8% atau setara dengan ± 5,1 juta orang pada tahun 2015.Sebagian besar penyalahguna Narkoba merupakan remaja yang berpendidikan tinggi dan merupakan modal bangsa yang tidak ternilai. Sekitar 15.000 anak bangsa setiap tahun mati sia-sia akibat penyalahgunaan Narkoba dan hal ini dapat menyebabkan hilangnya generasi (lost generation). Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba diprediksi mencapai Rp 48,2 – 50 Triliun per tahun.· Situasi Geografi IndonesiaIndonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ± 17.000 pulau dengan garis pantai sepanjang ± 95.181 Km. Dari luas wilayah tersebut terdapat sekitar 250 pelabuhan laut resmi, namun memiliki pengamanan yang belum optimal sehingga membuka peluang bagi sindikat internasional untuk masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi. Hal ini didukung dengan data hasil pengungkapan dan juga data UNODC, bahwa 90% penyelundupan Narkoba dilakukan melalui jalur laut.BNN bekerjasama dengan badan-badan anti Narkoba internasional bersama instansi terkait dalam negeri lainnya seperti, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, POLRI, dan TNI telah membentuk wadah koordinasi dan operasi yang menitikberatkan pada bidang pemberantasan jaringan sindikat Narkoba baik nasional maupun internasional, yang difokuskan pada 3 (tiga) wilayah interdiksi, yaitu pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan perbatasan darat (lintas batas).Dalam rangka meningkatkan kegiatan pemberantasan, BNN bergandengan tangan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, POLRI, TNI, dan instansi terkait lainnya menggelar operasi di pelabuhan laut dengan Sandi Komodo 2012.Dari hasil operasi di pelabuhan laut, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai, TNI, POLRI, dan instansi terkait lainnya berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkoba oleh jaringan sindikat internasional, dengan kronologis sebagai berikut :- Pada tanggal 28 April 2012, sebuah container dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina dengan tujuan Jakarta, Indonesia.- Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC Tanjung Priok dan container yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap container tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai.- Pengurusan administrasi tersebut dilakukan oleh oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, dengan memalsukan tanda tangan kepala koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan institusi BAIS TNI pada nama koperasi (sehingga alamat tujuan menjadi Primkop Kalta BAIS TNI), tanpa sepengetahuan dan seijin dari pimpinan BAIS. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S. – Pada tanggal 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB petugas BNN telah menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman container. RS ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan Tiga Penjaringan, Jakarta Utara.- Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB container tersebut dikeluarkan dari pelabuhan JITC Tanjung Priok untuk dikirim ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99 No. 22 RT. 11 / RW. 01, Cengkareng, Jakarta Barat (sesuai dengan surat jalan). Namun saat dalam perjalanan ke tempat tujuan container, petugas berhasil menangkap supir container berinisal R dan kernetnya A di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara, pukul 18.45 WIB.- Pada pukul 20.15 WIB petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap M di pintu keluar tol Kamal Raya (M berperan sebagai penunjuk jalan container menuju gudang penimbunan, yaitu di Jalan Kamal Raya No. 12 A Blok I 7, Jakarta Utara).- Petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk selanjutnya barang bukti container dan tersangka dibawa ke BNN. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.- Dari hasil pemeriksaan container, dengan disaksikan tersangka, petugas menemukan 12 kardus warna cokelat polos tanpa identitas (tanpa kode atau tulisan apapun). Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 kardus berisi 12 bungkus kemasan warna kuning emas polos, dan 1 kardus lainnya berisi 14 kemasan warna kuning emas polos. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak ± 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 3.784.358 Gram.- Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial S, oknum anggota Koperasi Primkop Kalta dan AR (karyawan Primkop Kalta), di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.- Pada tanggal 26 Mei 2012, pukul 18.00 WIB petugas menangkap tersangka lainnya, yaitu MM di Jalan Semper Raya. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di Jalan Enggano Blok B No. 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Sehingga total tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN berjumlah : 8 orang dengan inisial S, RS, R, A, M, AR, MM, dan J.Modus OperandiModus operandi pengurusan container ini dilakukan dengan cara :· S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis barang fish tank and accessories di dalam 1 (satu) container bernomor TGHU 0683898.· S selaku anggota Koperasi Primkop Kalta tidak melaporkan order pekerjaan tersebut kepada pengurus Primkop Kalta.· S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua Primkop Kalta.· S mengubah packing list barang berikut invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank part dengan maksud untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak-pajak impor lainnya.Terungkapnya modus operandi penyelundupan Narkoba dengan menyalahgunakan nama koperasi, maka dihimbau agar koperasi-koperasi yang bergerak di bidang pelayanan dan pengurusan jasa kepabeanan agar lebih waspada dan lebih ketat dalam mengawasi para anggotanya sehingga tidak ada peluang bagi oknum karyawan koperasi untuk dimanfaatkan atau berperan dalam jaringan sindikat Narkoba.Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak ± 4.000.000 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (DND & BK)