Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN JARINGAN PEREDARAN NARKOBA JENIS SHABU YANG DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS KELAS I MADIUN

Oleh 09 Jul 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Direktorat Reskrim Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Dari kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti 588,5 gram shabu yang terbagi dalam enam kantong plastik dan menangkap 5 (lima) orang tersangka.Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh BNN. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam dan setelah memperoleh bukti-bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai tersangka.Kronologis berawal dengan ditangkapnya tersangka AT pada tanggal 29 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Gang Barokah Klakah Rejo Moro Seneng, Surabaya. AT merupakan penerima shabu dari tersangka YA, seorang narapidana di Lapas Kelas I Madiun, melalui kurir yang bernama BSA. Kemudian pada pukul 10.50 WIB, petugas BNN berhasil menangkap tersangka BSA di depan rumah kost-nya, Jalan Kalijudan No. 8 Surabaya. Selain sebagai kurir, BSA merupakan orang yang bertugas untuk meracik shabu, dari yang berkualitas kurang bagus dicampur dengan kualitas bagus. Menurut pengakuan BSA, peredaran Narkoba dilakukan melalui komunikasi handphone yang dikendalikan oleh YA. Di rumah kos ini petugas juga menemukan sejumlah alat mini Lab yang diduga digunakan oleh tersangka untuk meracik shabu.Berdasarkan informasi itu, pada tanggal 2 Juli 2012 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka YA dan MY, keduanya merupakan narapidana Lapas Kelas I Madiun. Dari keterangan keempat tersangka yang telah ditangkap, petugas akhirnya memperoleh nama JT yang juga merupakan narapidana Lapas Kelas I Madiun. JT diduga merupakan master mind atau otak pelaku dari peredaran shabu ini.Selain 588,5 gram shabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, yaitu : 5 buah handphone beserta 3 SIM card, 3 buah kartu ATM dan buku tabungan, 2 buah sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2.415.000,-, 5 lembar bukti transfer bank, 5 lembar resi pengiriman barang, beberapa peralatan untuk meracik shabu seperti : 1 buah timbangan, 1 botol cairan Aceton, 2 buah kipas angin, 1 gulung alumunium foil, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok teh, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, dan 1 buah bong.Para tersangka diancam dengan hukuman Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), Pasal 137 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Selain itu para tersangka juga dikenakan ancaman Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Untuk selanjutnya petugas akan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka dan barang bukti guna melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca juga:  1,2 Kg Sabu Disita Dari Tiga Kurir WNI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel