Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan bijak dan tepat. Fakta saat ini, masih banyak pengguna yang berakhir di penjara, padahal penjara bukan solusi yang cerdas untuk membuat para pengguna jera. Wajar jika pertanyaan seperti quo vadis (mau kemana) penanganan pengguna narkoba terus dikumandangkan?Perspektif kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konteks penanganan pengguna narkoba jelas, bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Sebaris konsep pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, terlihat mudah, singkat dan jelas akan tetapi dalam penjabarannya di lapangan, seolah-olah konsep ini berat untuk diaplikasikan oleh penegak hukum dengan berbagai dalih. Menjawab pertanyaan quo vadis pengguna narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, staf ahli dari BNN mengungkapkan pengguna narkoba yang mengalami masalah adiksi tidak pantas dipenjarakan namun harus segera direhabilitasi. Dari sudut pandangnya, ketika seseorang sudah terkena narkoba, maka ada tiga lini yang akan hancur, pertama moral, kedua rumah tangga, dan ketiga kesehatan diri. Jangan kaitkan dulu narkoba dengan kematian, karena masalah kematian itu urusan Tuhan, tapi yang harus diingat, ketika narkoba sudah menyerang seseorang, pertama kali yang jadi diserang adalah moral, karena potensi free sex jadi tinggi, lalu rumah tangga semakin berantakan, nah selanjutnya tentu saja kesehatan menjadi sangat terganggu, kata Kusman di sela-sela kegiatan diskusi panel bertajuk Quo Vadis Penanganan Pengguna Narkoba, di gedung PTIK, Jumat (7/3). Senada dengan hal ini, M. Nasser menilai para pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal, sehingga layaknya mendapatkan rehabilitasi. Karena itulah, program wajib lapor melalui Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu dioptimalkan. Menanggapi skema yang ideal tentang penanganan narkoba, ia merekomendasikan sistem diversi, seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia memberikan contoh bagaimana para penegak hukum di Australia bisa melakukan diversi atau intervensi kepada pengguna secara personal untuk mengikuti drug treatment system dari mulai tahap sebelum ditahan polisi, sebelum ditahan tapi diajukan ke pengadilan, sebelum djatuhkan vonis dan dalam masa penahanan. Seperti diulas dalam makalah yang diterbitkan Divisi Hukum Mabes Polri, bahwa konsep diversi diyakini dapat mengurangi beban lapas, mengurangi beban penyidik, penuntut, dan hakim karena ada terobosan berupa penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Berita Utama
Pengguna Narkoba, Mau Dibawa Kemana?
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
