Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan bijak dan tepat. Fakta saat ini, masih banyak pengguna yang berakhir di penjara, padahal penjara bukan solusi yang cerdas untuk membuat para pengguna jera. Wajar jika pertanyaan seperti quo vadis (mau kemana) penanganan pengguna narkoba terus dikumandangkan?Perspektif kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konteks penanganan pengguna narkoba jelas, bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Sebaris konsep pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, terlihat mudah, singkat dan jelas akan tetapi dalam penjabarannya di lapangan, seolah-olah konsep ini berat untuk diaplikasikan oleh penegak hukum dengan berbagai dalih. Menjawab pertanyaan quo vadis pengguna narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, staf ahli dari BNN mengungkapkan pengguna narkoba yang mengalami masalah adiksi tidak pantas dipenjarakan namun harus segera direhabilitasi. Dari sudut pandangnya, ketika seseorang sudah terkena narkoba, maka ada tiga lini yang akan hancur, pertama moral, kedua rumah tangga, dan ketiga kesehatan diri. Jangan kaitkan dulu narkoba dengan kematian, karena masalah kematian itu urusan Tuhan, tapi yang harus diingat, ketika narkoba sudah menyerang seseorang, pertama kali yang jadi diserang adalah moral, karena potensi free sex jadi tinggi, lalu rumah tangga semakin berantakan, nah selanjutnya tentu saja kesehatan menjadi sangat terganggu, kata Kusman di sela-sela kegiatan diskusi panel bertajuk Quo Vadis Penanganan Pengguna Narkoba, di gedung PTIK, Jumat (7/3). Senada dengan hal ini, M. Nasser menilai para pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal, sehingga layaknya mendapatkan rehabilitasi. Karena itulah, program wajib lapor melalui Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu dioptimalkan. Menanggapi skema yang ideal tentang penanganan narkoba, ia merekomendasikan sistem diversi, seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia memberikan contoh bagaimana para penegak hukum di Australia bisa melakukan diversi atau intervensi kepada pengguna secara personal untuk mengikuti drug treatment system dari mulai tahap sebelum ditahan polisi, sebelum ditahan tapi diajukan ke pengadilan, sebelum djatuhkan vonis dan dalam masa penahanan. Seperti diulas dalam makalah yang diterbitkan Divisi Hukum Mabes Polri, bahwa konsep diversi diyakini dapat mengurangi beban lapas, mengurangi beban penyidik, penuntut, dan hakim karena ada terobosan berupa penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Berita Utama
Pengguna Narkoba, Mau Dibawa Kemana?
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
