Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan bijak dan tepat. Fakta saat ini, masih banyak pengguna yang berakhir di penjara, padahal penjara bukan solusi yang cerdas untuk membuat para pengguna jera. Wajar jika pertanyaan seperti quo vadis (mau kemana) penanganan pengguna narkoba terus dikumandangkan?Perspektif kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konteks penanganan pengguna narkoba jelas, bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Sebaris konsep pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, terlihat mudah, singkat dan jelas akan tetapi dalam penjabarannya di lapangan, seolah-olah konsep ini berat untuk diaplikasikan oleh penegak hukum dengan berbagai dalih. Menjawab pertanyaan quo vadis pengguna narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, staf ahli dari BNN mengungkapkan pengguna narkoba yang mengalami masalah adiksi tidak pantas dipenjarakan namun harus segera direhabilitasi. Dari sudut pandangnya, ketika seseorang sudah terkena narkoba, maka ada tiga lini yang akan hancur, pertama moral, kedua rumah tangga, dan ketiga kesehatan diri. Jangan kaitkan dulu narkoba dengan kematian, karena masalah kematian itu urusan Tuhan, tapi yang harus diingat, ketika narkoba sudah menyerang seseorang, pertama kali yang jadi diserang adalah moral, karena potensi free sex jadi tinggi, lalu rumah tangga semakin berantakan, nah selanjutnya tentu saja kesehatan menjadi sangat terganggu, kata Kusman di sela-sela kegiatan diskusi panel bertajuk Quo Vadis Penanganan Pengguna Narkoba, di gedung PTIK, Jumat (7/3). Senada dengan hal ini, M. Nasser menilai para pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal, sehingga layaknya mendapatkan rehabilitasi. Karena itulah, program wajib lapor melalui Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu dioptimalkan. Menanggapi skema yang ideal tentang penanganan narkoba, ia merekomendasikan sistem diversi, seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia memberikan contoh bagaimana para penegak hukum di Australia bisa melakukan diversi atau intervensi kepada pengguna secara personal untuk mengikuti drug treatment system dari mulai tahap sebelum ditahan polisi, sebelum ditahan tapi diajukan ke pengadilan, sebelum djatuhkan vonis dan dalam masa penahanan. Seperti diulas dalam makalah yang diterbitkan Divisi Hukum Mabes Polri, bahwa konsep diversi diyakini dapat mengurangi beban lapas, mengurangi beban penyidik, penuntut, dan hakim karena ada terobosan berupa penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Berita Utama
Pengguna Narkoba, Mau Dibawa Kemana?
Terkini
-
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026 -
BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026

- BNN BONGKAR CLANDESTINE LABORATORY NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL 17 Jan 2026
