Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan bijak dan tepat. Fakta saat ini, masih banyak pengguna yang berakhir di penjara, padahal penjara bukan solusi yang cerdas untuk membuat para pengguna jera. Wajar jika pertanyaan seperti quo vadis (mau kemana) penanganan pengguna narkoba terus dikumandangkan?Perspektif kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konteks penanganan pengguna narkoba jelas, bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Sebaris konsep pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, terlihat mudah, singkat dan jelas akan tetapi dalam penjabarannya di lapangan, seolah-olah konsep ini berat untuk diaplikasikan oleh penegak hukum dengan berbagai dalih. Menjawab pertanyaan quo vadis pengguna narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, staf ahli dari BNN mengungkapkan pengguna narkoba yang mengalami masalah adiksi tidak pantas dipenjarakan namun harus segera direhabilitasi. Dari sudut pandangnya, ketika seseorang sudah terkena narkoba, maka ada tiga lini yang akan hancur, pertama moral, kedua rumah tangga, dan ketiga kesehatan diri. Jangan kaitkan dulu narkoba dengan kematian, karena masalah kematian itu urusan Tuhan, tapi yang harus diingat, ketika narkoba sudah menyerang seseorang, pertama kali yang jadi diserang adalah moral, karena potensi free sex jadi tinggi, lalu rumah tangga semakin berantakan, nah selanjutnya tentu saja kesehatan menjadi sangat terganggu, kata Kusman di sela-sela kegiatan diskusi panel bertajuk Quo Vadis Penanganan Pengguna Narkoba, di gedung PTIK, Jumat (7/3). Senada dengan hal ini, M. Nasser menilai para pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal, sehingga layaknya mendapatkan rehabilitasi. Karena itulah, program wajib lapor melalui Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu dioptimalkan. Menanggapi skema yang ideal tentang penanganan narkoba, ia merekomendasikan sistem diversi, seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia memberikan contoh bagaimana para penegak hukum di Australia bisa melakukan diversi atau intervensi kepada pengguna secara personal untuk mengikuti drug treatment system dari mulai tahap sebelum ditahan polisi, sebelum ditahan tapi diajukan ke pengadilan, sebelum djatuhkan vonis dan dalam masa penahanan. Seperti diulas dalam makalah yang diterbitkan Divisi Hukum Mabes Polri, bahwa konsep diversi diyakini dapat mengurangi beban lapas, mengurangi beban penyidik, penuntut, dan hakim karena ada terobosan berupa penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Berita Utama
Pengguna Narkoba, Mau Dibawa Kemana?
Terkini
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
-
FUN WALK WOD FOR HUMANITY: PERKUAT SOLIDITAS, TEGUHKAN INTEGRITAS UNTUK BERSINAR 12 Sep 2025
-
TEMUI MENTERI HUKUM, KEPALA BNN RI DORONG REALISASI REVISI UU NARKOTIKA 11 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- BUKTI NEGARA HADIR, KEPALA BNN RI RESMIKAN GEDUNG KANTOR BNN KABUPATEN SAMBAS 14 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025