Pengguna narkoba perlu mendapatkan penanganan bijak dan tepat. Fakta saat ini, masih banyak pengguna yang berakhir di penjara, padahal penjara bukan solusi yang cerdas untuk membuat para pengguna jera. Wajar jika pertanyaan seperti quo vadis (mau kemana) penanganan pengguna narkoba terus dikumandangkan?Perspektif kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam konteks penanganan pengguna narkoba jelas, bahwa pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Sebaris konsep pengguna lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, terlihat mudah, singkat dan jelas akan tetapi dalam penjabarannya di lapangan, seolah-olah konsep ini berat untuk diaplikasikan oleh penegak hukum dengan berbagai dalih. Menjawab pertanyaan quo vadis pengguna narkoba, Dr Kusman Suriakusumah, staf ahli dari BNN mengungkapkan pengguna narkoba yang mengalami masalah adiksi tidak pantas dipenjarakan namun harus segera direhabilitasi. Dari sudut pandangnya, ketika seseorang sudah terkena narkoba, maka ada tiga lini yang akan hancur, pertama moral, kedua rumah tangga, dan ketiga kesehatan diri. Jangan kaitkan dulu narkoba dengan kematian, karena masalah kematian itu urusan Tuhan, tapi yang harus diingat, ketika narkoba sudah menyerang seseorang, pertama kali yang jadi diserang adalah moral, karena potensi free sex jadi tinggi, lalu rumah tangga semakin berantakan, nah selanjutnya tentu saja kesehatan menjadi sangat terganggu, kata Kusman di sela-sela kegiatan diskusi panel bertajuk Quo Vadis Penanganan Pengguna Narkoba, di gedung PTIK, Jumat (7/3). Senada dengan hal ini, M. Nasser menilai para pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal, sehingga layaknya mendapatkan rehabilitasi. Karena itulah, program wajib lapor melalui Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) perlu dioptimalkan. Menanggapi skema yang ideal tentang penanganan narkoba, ia merekomendasikan sistem diversi, seperti yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia memberikan contoh bagaimana para penegak hukum di Australia bisa melakukan diversi atau intervensi kepada pengguna secara personal untuk mengikuti drug treatment system dari mulai tahap sebelum ditahan polisi, sebelum ditahan tapi diajukan ke pengadilan, sebelum djatuhkan vonis dan dalam masa penahanan. Seperti diulas dalam makalah yang diterbitkan Divisi Hukum Mabes Polri, bahwa konsep diversi diyakini dapat mengurangi beban lapas, mengurangi beban penyidik, penuntut, dan hakim karena ada terobosan berupa penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Berita Utama
Pengguna Narkoba, Mau Dibawa Kemana?
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025