Skip to main content
Berita Utama

Pengguna Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara

Oleh 26 Feb 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya preventif untuk mengurangi jumlah pengguna narkoba selama ini dinilai belum efektif. Karena pada kenyataannya, jumlah pengguna narkoba bukannya menurun tetapi justru mengalami peningkatan. Menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 4 juta orang. Angka itu di tahun 2015 diprediksi akan semakin bertambah hingga mencapai angka 5,1 juta orang. Banyaknya pengguna narkoba di Indonesia berimbas pada meningkatnya permintaan terhadap narkoba ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati saat memberikan materi dalam kegiatan Focus Group Discution (FGD) bersama Duta Antinarkoba 2013 dengan tema Pengguna Lebih Baik Direhabilitasi daripada Dipenjara di Aula Kantor BNN Kota Kediri,hari Minggu 23 Februari 2014). Selain Kepala BNN Kota Kediri, dalam acara tersebut juga turut hadir Kompol Dody Eko Wijayanto sebagai pemateri. Menurut Dody peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Kota Kediri cenderung meningkat karena selain jaringan yang sangat kuat juga karena masih banyaknya permintaan dari para pengguna.Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tentunya tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak BNN atau Polri saja. Untuk mengatasi permasalahan narkoba perlu dukungan dari semua pihak. Salah satunya hari ini kita mengadakan FGD dengan Duta Antinarkoba 2013 yang nantinya selepas mereka tidak menjabat sebagai Duta Antinarkoba, mereka diharapkan tetap berperan aktif untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat, ujar Dewi saat memberikan materi.Dewi menambahkan, BNN telah mencanangkan bahwa tahun 2014 merupakan tahun penyelamatan bagi korban penyalahguna narkoba, khususnya melalui rehabilitasi. Bagi siapa saja yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba, harus diobati atau direhabilitasi dengan biaya yang ditanggung oleh negara, gratis, tidak dipungut biaya. Untuk melapor, masyarakat diminta untuk mendatangi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di Kediri sendiri telah ditunjuk Rumah Sakit Bhayangkara Kediri sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat dijadikan rujukan bagi para penyalahguna narkoba. Namun selama ini tersedianya tempat rehabilitasi yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna narkoba. Salah seorang peserta FGD menuturkan bahwa salah satu penyebab semakin bertambahnya orang meyalahgunakan narkoba, karena korban penyalahguna narkoba takut untuk melakukan wajib lapor ataupun rehabilitasi. Alasannya karena mereka takut dimasukkan ke dalam penjara.Gencarnya upaya BNN dalam rangka memberantas jaringan peredaran Narkoba serta memulihkan pengguna dan pecandu Narkoba tidak akan ada artinya tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat. Untuk itulah melalui FGD yang dihadiri oleh para Duta Antinarkoba 2013 ini, diharapkan para Duta Antinarkoba bisa menjadi ujung tombak dalam upaya-upaya menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta merubah paradigma masyarakat bahwa pengguna/pecandu narkoba itu lebih tepat untuk dipulihkan atau diobati bukan dipenjara agar mereka tidak kehilangan masa depan dan angka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

Baca juga:  BNN Minta Dukungan KPK Untuk Bongkar Mafia Penegakkan Hukum Kasus Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel