Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba) dalam beberapa tahun ini menunjukkan kecenderunga npeningkatan yang sangat pesat, baik kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan data dari UNODC dietimasikan bahwa sebanyak 149 sampai dengan 272 juta jiwa yang mengkonsumsi narkoba pada tahun 2009, dengan kelompok umur 15-64 tahun atau sebesar 3,3%, dan diestimasikan setengahnya sebagai pengguna narkoba hingga sekarang. Hasil survey yang dilakukan BNN bekerjasama dengan pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia (berusia 10-60 tahun). Hal ini mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008 sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang.Masalahtersebuttelahmenimbulkanbanyakkorban, terutamakalanganmuda yang termasukklasifikasiusiaproduktif. Masalahinijugabukanhanyaberdampak negative terhadapdirikorban/penyalahguna, tetapilebihluaslagiberdampaknegative terhadapkehidupankeluargadanmasyarakat, perekonomian, kesehatannasional (HIV dan Hepatitis), mengancamdanmembahayakankeamanan, ketertiban, bahkanlebihjauhlagimengakibatkanterjadinyabiaya social yang tinggi (social hight cost) dangenerasi yang hilang (lost generation). Upayapenanggulanganmasalahdiatasdilakukandenganduapendekatanyaitu demand reduction dan harm reduction. Demand reduction adalahupayamengurangipermintaannarkoba yang berupakegiatan yang mengarahpadapemulihanpenyalahgunaannarkoba, mulaidari program detoksifikasi, rehabilitasi medic danrehabilitasi social. Harm reduction adalah program pengurangandampakburukdalambentukkegiatanpenjangkauandanpendampingan (outreach program), program pendidikansampaipada program pembagianjarumsuntikuntukmengurangiangka HIV/AIDS danpenyakitlainnya. Saatini Indonesia masihmemprioritaskanprogram demand reduction.Salah satumetode yang digunakandalampelayanandanrehabilitasipenyalahgunanarkobaadalah therapeutic community (TC). TC adalahsuatumetoderehabilitasi social yang ditujukankepadakorbanpenyalahgunanarkoba, yang merupakansebuah keluarga terdiridariatas orang-orang yang mempunyaimasalah yang samadanmemilikitujuan yang sama, yaituuntukmenolongdirisendiridansesama yang dipimpinolehseseorangdarimereka, sehinggaterjadiperubahantingkahlakudarinegatif kea rah tingkahlaku yang positif. Proses pemulihanmerupakan proses yang harusdijalaniseumurhidupseorangpecandu (long life process). Proses pemulihanitusendirimelewatienamperiodeyaitu1. Periodepraperawatan (pretreatment) pecanduakanmencobadenganberbagaicarauntukmengatasi proses ketergantunganfisikdanbelajaruntukmengakuibahwadiatidakbisamengontrolperilakupenggunaanzatnya.2. Periodestabilitasi (stabilization) pecanduakanbelajaruntuktidakmenggunakanzat, membuatkondisifisiklebihstabildarigejalaputuszat, belajaruntukmengatsitekanansosialdanmasalah.3. Periodepemulihanawal (early recovery) pecandupadatahapinimembangunpolapikirmengapaiatidakdapatlagimenggunakanzatadiktifdanmulaiuntukmembangun system nilai personal.4. Periodepemulihantengah (middle recovery) pecandumemasukimasatransisidimanaiamengalamihambatandalamketerampilanbersosialisasi, namuniasampaipadaperiodekonsolidadidiri.5. Periodepemulihanlanjut (late recovery) padasaatinidiharapkanpecandusudahmemilikikesadaran spiritual, memilikiprinsiphidup yang pastimenemukankeinginansertasemangathidup.6. Periodepemeliharaan (maintenance) pecandudiharapkanmempertahankankondisibebaszatnyadanmencobahidupkembalisebagimanamasyarakatpadaumumnyadengan system hidupmereka yang baru.Indikatorkeberhasilanmeliputiduaaspek, yaituindikatorkeberhasilan program dan indicator keberhasilanresiden. Indicator yang dapatdigunakanuntukmenilai program rehabilitasiiniberhasilataugagaladalah:1. Angka drop out padasetiaptahapan2. Angkaresiden yang kabur3. Angkakekambuhan4. Adanyapeningkatan status kehidupanresiden yang lebihbaikselamadansetelahmengikuti program yang dinilaidaripelaksanaanpekerjaan, sekolahdanperilakusehari-haridilingkungankeluargamaupundilingkungan social lainnya.Residen yang memenuhi criteria diatasakandiwisudadandisebutsebagairesiden yang telahpulih total (whole recovery person). Melaluitahapwawancaraberhadapandenganbeberapapenulisdari: psikolog, konselor, danpekerja social, sertadilakukanpemeriksaansilangdenganteman (peer group) menggunakandaftarpertanyaan. (kkh)
Artikel
Pengenalan Therapeutic Community
Terkini
-
NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
-
BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
Populer
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
- BNN DAN KOOPSUDNAS BAHAS KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Mar 2025
- KEPALA BNN RI SEBUTKAN ASTA CITA PADA PEMBUKAAN CND KE-68 11 Mar 2025
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK 12 Mar 2025
- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA 12 Mar 2025
- PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI 11 Mar 2025