Berkat kerjasama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM. SM merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan yang diduga kuat berperan sebagai pengendali Narkoba dari balik jeruji besi. Guna penyidikan lebih lanjut, hari ini dilakukan serah terima tersangka SM oleh pihak Lapas Tanjung Gusta kepada BNN.Pengungkapan kasus ini berawal dari terungkapnya jaringan peredaran Narkoba yang terjadi di Manggarai, Jakarta Pusat. Saat itu seorang wanita berinisial AC hendak mengantar Narkotika jenis sabu seberat 2.609,9 gram, yang disembunyikan di dalam guling, kepada tersangka lain berinisial M.Petugas melakukancontroldeliverydengan membuntuti M yang ternyata datang bersama dengan suaminya berinisial A. Pengembangan terus dilakukan, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada seorang WN Afrika berinisial NL alias F yang kemudian berhasil dibekuk petugas ketika hendak melarikan diri dari lokasi penangkapan.Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap terangka AC. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan tersangka berinisial J alias B, WN Kamerun yang merupakan suami dari tersangka AC. Dari tangan J alias B Petugas menemukan adanya tindak pidana pembuatan uang palsu. Petugas mengamankan barang bukti berupa material kertas uang palsu U$D sebanyak ± 2 dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagi bahan pengolah uang palsu tersebut. BNN terus melakukan mengembangkan dan berhasil mengungkap otak dibalik penyelundupan sabu yang di lakukan AC. Ia adalah ON (Warga Negara Nigeria) yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dari hasil analisis intelejen, ON diduga kuat menerima aliran dana dari hasil tindak pidana Narkotika yang dikendalikan tersangka SM dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan.SM mendekam di penjara karena terbukti menjadi otak dari tindak penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram shabu yang terjadi di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai pada Jumat 29 April 2011 lalu. SM ditangkap Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditempat persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tangerang pada Rabu 04 Mei 2011.Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran gelap Narkoba dan tindak pencucian uang tersebut.HUMAS BNN
Siaran Pers
PENGEMBANGAN KASUS LAPAS TANJUNG GUSTA, MEDAN
Terkini
- PENTINGNYA VAKSIN INFLUENZA, BNN BERIKAN EDUKASI PERSONEL 09 Nov 2024
- BNN RAIH PENGHARGAAN “MITRA STRATEGIS” BPSDM HUKUM DAN HAM 08 Nov 2024
- IMPLEMENTASI ASTA CITA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 08 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN TUJUH DESK PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN 07 Nov 2024
- BNN-KAI BERSATU WUJUDKAN TRANSPORTASI BERSINAR 05 Nov 2024
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- Peringatan Hari Santri Nasional: Momentum Refleksi Nasionalisme Dan Religiusitas 23 Okt 2024