Skip to main content
Siaran Pers

PENGEMBANGAN KASUS LAPAS TANJUNG GUSTA, MEDAN

Oleh 28 Nov 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berkat kerjasama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM. SM merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan yang diduga kuat berperan sebagai pengendali Narkoba dari balik jeruji besi. Guna penyidikan lebih lanjut, hari ini dilakukan serah terima tersangka SM oleh pihak Lapas Tanjung Gusta kepada BNN.Pengungkapan kasus ini berawal dari terungkapnya jaringan peredaran Narkoba yang terjadi di Manggarai, Jakarta Pusat. Saat itu seorang wanita berinisial AC hendak mengantar Narkotika jenis sabu seberat 2.609,9 gram, yang disembunyikan di dalam guling, kepada tersangka lain berinisial M.Petugas melakukancontroldeliverydengan membuntuti M yang ternyata datang bersama dengan suaminya berinisial A. Pengembangan terus dilakukan, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada seorang WN Afrika berinisial NL alias F yang kemudian berhasil dibekuk petugas ketika hendak melarikan diri dari lokasi penangkapan.Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap terangka AC. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan tersangka berinisial J alias B, WN Kamerun yang merupakan suami dari tersangka AC. Dari tangan J alias B Petugas menemukan adanya tindak pidana pembuatan uang palsu. Petugas mengamankan barang bukti berupa material kertas uang palsu U$D sebanyak ± 2 dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagi bahan pengolah uang palsu tersebut. BNN terus melakukan mengembangkan dan berhasil mengungkap otak dibalik penyelundupan sabu yang di lakukan AC. Ia adalah ON (Warga Negara Nigeria) yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dari hasil analisis intelejen, ON diduga kuat menerima aliran dana dari hasil tindak pidana Narkotika yang dikendalikan tersangka SM dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan.SM mendekam di penjara karena terbukti menjadi otak dari tindak penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram shabu yang terjadi di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai pada Jumat 29 April 2011 lalu. SM ditangkap Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditempat persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tangerang pada Rabu 04 Mei 2011.Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran gelap Narkoba dan tindak pencucian uang tersebut.HUMAS BNN

Baca juga:  SIARAN PERS AKHIR TAHUN 2018

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel