BNN.GO.ID – Jakarta, Sekretaris Utama BNN RI Drs. I Wayan Sukawinaya memberikan sambutan pada pembukaan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan oleh Biro Humas dan Protokol BNN RI secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Utama BNN RI didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si selaku pemimpin rapat; Kepala Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Puslitdatin) BNN RI Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., dan juga para perwakilan dari BNNP dan BNNK se-Indonesia.
Rapat virtual ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pokok yang semula di laksanakan Puslitdatin menjadi oleh Biro Humas dan Protokol, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Narkotika Nasional No. 877 tanggal 13 Agustus 2021 yang berisi Kepala Biro Humas dan Protokol ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.
Pada rapat ini, Kepala Puslitdatin menyampaikan, apa yang sudah dilaksanakan oleh Puslidatin secara struktural sebagai PPID. Pada kesempatan ini juga Kepala Puslitdatin menyampaikan beberapa kendala dalam mengemban tugas PPID, yaitu tidak adanya anggaran, alat khusus, ataupun ruangan secara khusus untuk menjalankan PPID. Meski memiliki banyak kendala, tetapi PPID BNN RI yang di laksanakan Puslitdatin tetap mendapatkan penghargaan “Cukup Informatif” pada tahun 2018.
“PPID selama dijabat di Puslitdatin itu tolong dicatat, tidak ada anggarannya, jadi kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, karena tidak ada anggaran khusus, tidak ada alat olah data secara khusus untuk PPID, tidak ada ruangan khusus untuk PPID,” ujar Kepala Puslitdatin.
Melalui kesempatan ini juga, Kepala Puslitdatin menjelaskan, pelaksanaan PPID pada berbagai lembaga sangat beragam, yang berarti PPID harus di bantu oleh seluruh bagian terkait di BNN RI, yang dikelola oleh Biro Humas dan Protokol.
“Intinya sebenarnya dengan peralihan kepada Karo Humpro, PPID itu harus di-support oleh semua bagian, hanya saja yang mengkoordinir data keluar masuk atau permintaan data yang terkait dengan pembukaan informasi publiknya dikelola oleh Karo Humpro,” kata Kepala Puslitdatin.
Hal penting lainnya yang ditekankan Kepala Puslitdatin adalah penyampaian informasi yang dilakukan harus bersikap adil dan tidak diskriminatif, serta memberikan layanan sesuai dengan standar layanan yang dimiliki oleh instansi.
Selanjutnya adalah, dalam menyajikan informasi, pelaksana PPID tidak melakukan pemungutan yang tidak sah. “Lalu dalam melaksanakan tugas pelaksana, juga harus memperhatikan tata cara menjawab dan memberi informasi yang meliputi hak dan kewajiban badan publik, serta hak dan kewajiban pemohon guna menghindari terjadinya persengketaan di masa yang akan datang,” katanya.
Melalui rapat ini, Kepala Puslitdatin menyarankan, PPID saat ini memiliki jam operasional, serta memberikan tempat khusus di mana pelaksana PPID bisa mengerjakan pekerjaannya dengan nyaman, dan juga memiliki alat-alat penunjang dalam pelaksanaan PPID.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNN menekankan kepada para pelaksana PPID Pembantu, terutama yang berada di daerah, agar mengetahui aturan PPID dengan sangat baik, sehingga risiko seperti sengketa dapat dikurangi.
“Seperti yang dikatakan Kepala Puslitdatin yaitu hindari adanya sengketa, oleh karenanya teman-teman harus memahami betul aturan main aturan perundang-undangannya dan dibaca kembali, bukan hanya untuk yang hadir pada rapat virtual kali ini, tetapi juga disampaikan kepada pada pelaksana PPID di daerah,”ucap Sekretaris Utama BNN.
Sekretaris Utama BNN juga menegaskan, pada kesempatan berikutnya diadakan evaluasi pada PPID yang sudah dilakukan selama ini guna mencapai kinerja yang lebih baik. (RR)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar