Pelayanan rehabilitasi tidak hanya diperuntukan bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba saja, namun tersangka atau terdakwa yang mempunyai peran ganda sebagai pecandu sekaligus pengedar juga memiliki kesempatan untuk direhabilitasi dari ketergantungan terhadap Narkoba. Rehabilitasi juga berlaku terhadap terhadap narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar dalam diskusi di kegiatanMonitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika, Rabu (3/5) kemarin. Dalam kegiatan yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh sejumlah peserta, antara lain perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Polres, dan Polsek, Kanwil Kemenkumham serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di propinsi Gorontalo.Menurut Darmawel, rehabilitasi bagi pecandu Narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Rehabilitasi secara maksimal juga diyakini dapat menekan angka penyalah guna yang saat ini sudah mencapai 4 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba juga cukup tinggi, yakni mencapai 12.044 orang per tahun atau sekitar 33 orang per hari.Semua mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan. Jangan berfikir rehabilitasi setelah keluarga kita terjerat Narkoba, imbuhnya.Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Selain itu pada tanggal 11 Maret 2014 lalu BNN bersama Mahkamah Agung, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, dan Kemensos juga telah menandatangani sebuah Peraturan Bersama yang mengatur tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Melalui Peraturan Bersama ini dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan tim media dan tim penegak hukum. TAT ber tujuan membangun sinergitas para pihak untuk menurunkan jumlah pecandu melalui rehabilitasi, dengan tetap melaksanakan upaya pemberantasan.Darmawel menambahkan bahwa sinergitas dan persamaan persepsi diantara personel TAT sangatlah penting. Peraturan Bersama menyepakati bahwa apabila seseorang ditangkap atas tindak pidana Narkoba agar segera dilakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi, ujarnya.
Berita Utama
Pengedar Narkoba Miliki Hak Rehabilitasi
Terkini
-
TUJUH K/L GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN OVERCAPACITY LAPAS 06 Okt 2026 -
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026
