Pelayanan rehabilitasi tidak hanya diperuntukan bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba saja, namun tersangka atau terdakwa yang mempunyai peran ganda sebagai pecandu sekaligus pengedar juga memiliki kesempatan untuk direhabilitasi dari ketergantungan terhadap Narkoba. Rehabilitasi juga berlaku terhadap terhadap narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar dalam diskusi di kegiatanMonitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika, Rabu (3/5) kemarin. Dalam kegiatan yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh sejumlah peserta, antara lain perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Polres, dan Polsek, Kanwil Kemenkumham serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di propinsi Gorontalo.Menurut Darmawel, rehabilitasi bagi pecandu Narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Rehabilitasi secara maksimal juga diyakini dapat menekan angka penyalah guna yang saat ini sudah mencapai 4 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba juga cukup tinggi, yakni mencapai 12.044 orang per tahun atau sekitar 33 orang per hari.Semua mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan. Jangan berfikir rehabilitasi setelah keluarga kita terjerat Narkoba, imbuhnya.Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Selain itu pada tanggal 11 Maret 2014 lalu BNN bersama Mahkamah Agung, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, dan Kemensos juga telah menandatangani sebuah Peraturan Bersama yang mengatur tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Melalui Peraturan Bersama ini dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan tim media dan tim penegak hukum. TAT ber tujuan membangun sinergitas para pihak untuk menurunkan jumlah pecandu melalui rehabilitasi, dengan tetap melaksanakan upaya pemberantasan.Darmawel menambahkan bahwa sinergitas dan persamaan persepsi diantara personel TAT sangatlah penting. Peraturan Bersama menyepakati bahwa apabila seseorang ditangkap atas tindak pidana Narkoba agar segera dilakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi, ujarnya.
Berita Utama
Pengedar Narkoba Miliki Hak Rehabilitasi
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
