Pelayanan rehabilitasi tidak hanya diperuntukan bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba saja, namun tersangka atau terdakwa yang mempunyai peran ganda sebagai pecandu sekaligus pengedar juga memiliki kesempatan untuk direhabilitasi dari ketergantungan terhadap Narkoba. Rehabilitasi juga berlaku terhadap terhadap narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar dalam diskusi di kegiatanMonitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika, Rabu (3/5) kemarin. Dalam kegiatan yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh sejumlah peserta, antara lain perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Polres, dan Polsek, Kanwil Kemenkumham serta BNNP dan BNN Kota/Kabupaten di propinsi Gorontalo.Menurut Darmawel, rehabilitasi bagi pecandu Narkoba merupakan solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari ketergantungan dan kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Rehabilitasi secara maksimal juga diyakini dapat menekan angka penyalah guna yang saat ini sudah mencapai 4 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba juga cukup tinggi, yakni mencapai 12.044 orang per tahun atau sekitar 33 orang per hari.Semua mempunyai hak untuk menjalani perawatan, pengobatan dan pemulihan. Jangan berfikir rehabilitasi setelah keluarga kita terjerat Narkoba, imbuhnya.Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalah guna Narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Selain itu pada tanggal 11 Maret 2014 lalu BNN bersama Mahkamah Agung, Kemenkum dan HAM, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, dan Kemensos juga telah menandatangani sebuah Peraturan Bersama yang mengatur tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.Melalui Peraturan Bersama ini dibentuklah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang beranggotakan tim media dan tim penegak hukum. TAT ber tujuan membangun sinergitas para pihak untuk menurunkan jumlah pecandu melalui rehabilitasi, dengan tetap melaksanakan upaya pemberantasan.Darmawel menambahkan bahwa sinergitas dan persamaan persepsi diantara personel TAT sangatlah penting. Peraturan Bersama menyepakati bahwa apabila seseorang ditangkap atas tindak pidana Narkoba agar segera dilakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi, ujarnya.
Berita Utama
Pengedar Narkoba Miliki Hak Rehabilitasi
Terkini
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025