Skip to main content
Inspektorat Utama

Penegakan Disiplin dalam Rangka Protokol Kesehatan Wajib 3M bagi Seluruh Pegawai yang Masuk Kantor

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta, 5 Maret 2021 – Pandemi belum berakhir, Covid-19 masih ada di sekitar kita. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan penambahan yang cukup signifikan, hal ini tentunya menjadi pengingat buat kita. Karenanya, perlu kerja sama seluruh lapisan masyarakat agar Indonesia bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Tim Penegakan Disiplin Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional melakukan pengawasan dan mengimbau seluruh pegawai yang memasuki kantor untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak).

Baca juga:  Kegiatan Penyusunan Dokumen dan Reviu Proses Bisnis BNN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel