Skip to main content
Artikel

“PENDIDIKAN BERWAWASAN PEDULI PECANDU NARKOTIKA”

Oleh 22 Mei 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;}Sejalan dengan semangat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam sambutannya memperingati Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2015, yang menyatakan bahwa pendidikan haruslah menjadi sebuah gerakan, sebuah ikhtiar kolektif seluruh komponen bangsa guna memajukan kualitas sumber daya manusia Indonesia, maka momentum ini tidaklah salah jika dimanfaatkan oleh kita semua bersama untuk mengubah paradigma dan mindset yang selama ini sudah terlanjur melekat kuat di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yakni permasalahan narkotika adalah tanggungjawab aparat penegak hukum—yang dalam hal ini kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Revolusi mental dunia pendidikan yang dimaksud oleh penulis dalam hal ini adalah upaya dari seluruh pihak untuk secara sadar dan bersama-sama seiring sejalan menyatakan kesanggupannya menyukseskan Tahun 2015 sebagai Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Korban Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika. Aksi nyata dukungan terhadap revolusi mental tersebut diantaranya dapat dilakukan secara swadaya (mandiri) oleh pihak sekolah atau lingkungan pendidikan yakni dengan cara mencanangkan diri sebagai Lingkungan Sekolah Bebas Penyalahgunaan Narkotika, perlu ditekankan oleh penulis bahwa kalimat bebas narkotika tersebut tidaklah dimaknai sebagai bebas tanpa aturan atau bebas adanya pelanggaran/penyalahgunaan narkotika, yang dimaksud adalah lingkungan sekolah yang steril dari aksi dan tindakan peredaran gelap atau apapun bentuk penyalahgunaan narkotika. Adapun secara yuridis pemberian status Lingkungan Sekolah Bebas Penyalahgunaan Narkotika diberikan oleh Badan Narkotika Nasional setelah melalui serangkaian proses berupa : adanya komitmen dari seluruh komponen di lingkungan sekolah untuk menyukseskan program P4GN yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan yang dituangkan dalam peraturan ataupun tata tertib yang jelas dan tegas tentang larangan / sanksi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika bagi seluruh warga sekolah beserta keluarganya; adanya kegiatan yang secara teratur dan terencana dilakukan dengan keterlibatan seluruh komponen sekolah; adanya wadah organisasi yang disahkan oleh Kepala Sekolah yang bergerak di bidang P4GN; telah dilaksanakan tes narkotika secara berkala (biaya pengadaan alat uji narkotika atau rapid test narcotics ditanggung oleh pihak sekolah) dan tidak ditemukan adanya penyalah guna narkotika; dan telah dilaksanakan operasi di lingkungan sekolah dan tidak pernah ditemukan adanya peredaran gelap narkotika. Pemberian status Lingkungan Bebas Penyalahgunaan Narkotika itupun tidak bersifat kekal, artinya, periodik yakni berlaku selama satu tahun ajaran, atau jika dalam kurun waktu tertentu di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran tindak penyalahgunaan narkotika, maka secara otomatis status tersebut dicabut. Artinya, jika selama ini banyak sekolah yang berlomba-lomba untuk mendapatkan predikat sebagai Rintisan Sekolah Berbasis Internasional, mengapa tidak ada sekolah yang berlomba-lomba pula untuk menjadi Lingkungan Sekolah Bebas Penyalahgunaan Narkotika? Atau jika merasa berat beban yang harus dipikul, mengapa tak ada sekolah yang berkeinginan menjadi Rintisan Sekolah Bebas Penyalahgunaan Narkotika ?Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa sesuai bunyi pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperanserta membantu menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk lingkungan sekolah tentunya. Disamping itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor : Sprin / 390 / IV / Ka / Hk.01 / 2015 / BNNP, memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk membawahi wilayah kerja Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas dan Brebes dalam rangka optimalisasi Program P4GN, khususnya guna menyukseskan Tahun 2015 sebagai Tahun Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika. Oleh karena itulah, momentum Hardiknas 2015 kita jadikan untuk me-Revolusi Mental dunia pendidikan, terutama agar lebih respek terhadap permasalahan narkotika, karena memang hakikat dasar pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa, apabila terdapat salah satu siswa yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika, maka pihak sekolah tidak dianjurkan untuk mengeluarkan siswa tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah memberikan cuti kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan layanan terapi rehabilitasi di institusi penerima wajib lapor (IPWL) milik BNN, Kemenkes atau Kemensos terdekat. Karena pecandu narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, semata karena faktor menyelamatkan generasi muda dari jerat setan narkotika, dan rehabilitasi menjadi satu-satunya jalan agar pecandu narkotika dapat menjalani kehidupannya secara sehat, mandiri dan produktif. Sudah saatnya kita pekikkan bersama Say No to Drugs, Rangkul, Peduli dan Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Baca juga:  Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Gangguan Kesehatan Terkait Kerentanan Terhadap Covid-19

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel