Di bulan suci ramadhan ini BNNK Ciamis melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat kembali melakukan pendampingan pasca rehabilitasi bagi para mantan residen (pecandu narkoba) yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi di Yayasan IAnatush-Shibyan Dusun Babakan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, pada Kamis (25/7/2013).Kegiatan pendampingan pasca rehabilitasi ini bagian dari program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan agar para mantan residen ini tidak terjerumus kembali (relaps) ke barang haram narkoba.Sebagaimana dituturkan oleh Kepala BNNK Ciamis Engkan Iskandar yang didampingi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Aris Nuryana menyatakan bahwa orang yang kecanduan narkoba menyandang penyakit Chronicle Relapsing Disease (penyakit kronis yang gampang kambuh). Oleh sebab itu berdasarkan pendekatan ini, seseorang yang sudah berhasil berhenti menggunakan narkoba untuk periode waktu tertentu tidak dikatakan Sembuh, tetapi lebih sering dikatakan Pulih.Selanjutnya pimpinan Yayasan IAnatush-Shibyan K.H. R. Hidayat menyatakan bahwa Pengguna narkoba itu dikendalikan oleh setan, artinya segala tindakan yang dilakukan oleh pengguna narkoba adalah tindakan yang tidak sejalan dengan perintah Allah sehingga pengguna narkoba tersebut harus segera dikembalikan ke jalan Allah melalui proses rehabilitasi.Yayasan Pendidikan Islam IAnatush-Shibyan ini bergerak di bidang pembinaan sosial keagamaan, pendidikan, ekonomi, olah raga dan pengobatan. Pengobatan disini salah satunya adalah pengobatan pecandu narkoba melalui terapi dan rehabilitasi baik secara medis maupun hypnotherapy. Pengobatan medis berupa pengobatan yang berdasarkan obat atau resep dokter maupun pengobatan tradisional, sedangkan hypnotherapy adalah upaya cuci otak untuk melupakan barang haram narkoba dari pikiran si pecandu. Setelah anak binaan (residen) itu pulih maka pembinaan dilanjutkan ke pasca rehabilitasi (after care) sesuai dengan bidang yang diminati anak binaan, antara lain kursus perbengkelan, perikanan lele, peternakan, ataupun pelatihan kerja lainnya.
Berita Utama
PENDAMPINGAN PASCA REHABILITASI DI YAYASAN I’ANATUSH-SHIBYAN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
