DIY,-Penanganan para penyalahguna narkoba harus dilakukan secara proporsional. Idealnya, mereka saat ditangkap tidak langsung dibawa ke penjara, akan tetapi menjalani asesmen terpadu. Dalam hal hal ini, tentu saja perlu persamaan persepsi di antara para penegak hukum. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko saat membuka kegiatan Training of Trainer bertajuk Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Kepala BNN kembali menegaskan, para penyalahguna narkoba perlu ditangani proporsional dengan cara diberikan akses rehabilitasi. Namun, faktanya memang masih ada kendala yang dihadapi saat ini. Contohnya, di daerah belum banyak tempat rehabilitasi yang siap menampung, fasilitas yang baru tersedia adalah RS Jiwa. Hal ini juga menyisakan masalah, yaitu membuat si penyalahguna dan juga keluarganya merasa segan karena bisa muncul double stigma ketika dirawat di RSJ. Karena itulah, BNN berharap agar pusat rehabilitasi narkoba di daerah bisa diperbanyak. Ketika disinggung tentang penanganan kasus narkoba yang ideal, tentu akan berkaitan dengan bagaimana implementasi di lapangan. Oleh karena itulah, dalam hal memfasilitasi dalam peningkatan pemahaman para aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi, BNN bersama UNODC menggelar ToT untuk para aparat penegak hukum. Kepala BNN berharap, nantinya para peserta ToT bisa memberikan pemahaman pada penegak hukum lainnya tentang bagaimana kasus narkoba harus ditangani secara proporsional. Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Jampidum yaitu Sugeng, memandang bahwa kegiatan ToT ini penting untuk dilakukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi di antara penegakkan hukum. Menanggapi hal di atas, Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri setuju bahwa pemahaman yang sama tentang bagaimana penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu perlu dipedomani, terutama dalam hal kasus penyalahguna narkoba yang tertangkap. Menurutnya, jika semua penyalahguna yang kedapatan barang bukti di bawah satu gram kemudian tertangkap dan dijebloskan ke penjara, maka lapas akan membludak. Mengambil referensi dari pengalaman negara lain, Eko mengatakan, terdapat alternative penghukuman pada penyalahguna narkoba di Tiongkok, yaitu dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi saat satu kali tertangkap. Ketika penyalahguna narkoba ditangkap lagi, maka hukumannya adalah melakukan kerja sosial. Dirjen Pas Kemenkumham RI, Sri Puguh Utami juga sepakat bahwa persepsi penanganan narkoba memang harus sama sehingga para penyalahguna tidak serta merta berakhir di penjara, karena faktanya, kasus narkoba mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data per 12 Oktober 2018 lalu, Sri membeberkan ada 248 ribuan napi di seluruh Indonesia dan 116 ribuan diantaranya tersangkut kasus narkoba. Dengan komposisi 69 ribu bandar atau pengedar dan 46 ribunya adalah penyalahguna. Menanggapi soal pentingnya pemahaman persespi, Prof Surya Jaya dari MA mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan tentang penyalahguna narkoba itu belum sama. Ia meminta agar semua jajaran penegak hukum untuk mengubah mind set, yakni ketika melihat penyalahguna narkoba itu merupakan penderita maka rehabilitasi itu solusinya.
Berita Utama
Penanganan Penyalahguna Narkoba Harus Proporsional
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025