DIY,-Penanganan para penyalahguna narkoba harus dilakukan secara proporsional. Idealnya, mereka saat ditangkap tidak langsung dibawa ke penjara, akan tetapi menjalani asesmen terpadu. Dalam hal hal ini, tentu saja perlu persamaan persepsi di antara para penegak hukum. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko saat membuka kegiatan Training of Trainer bertajuk Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Kepala BNN kembali menegaskan, para penyalahguna narkoba perlu ditangani proporsional dengan cara diberikan akses rehabilitasi. Namun, faktanya memang masih ada kendala yang dihadapi saat ini. Contohnya, di daerah belum banyak tempat rehabilitasi yang siap menampung, fasilitas yang baru tersedia adalah RS Jiwa. Hal ini juga menyisakan masalah, yaitu membuat si penyalahguna dan juga keluarganya merasa segan karena bisa muncul double stigma ketika dirawat di RSJ. Karena itulah, BNN berharap agar pusat rehabilitasi narkoba di daerah bisa diperbanyak. Ketika disinggung tentang penanganan kasus narkoba yang ideal, tentu akan berkaitan dengan bagaimana implementasi di lapangan. Oleh karena itulah, dalam hal memfasilitasi dalam peningkatan pemahaman para aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi, BNN bersama UNODC menggelar ToT untuk para aparat penegak hukum. Kepala BNN berharap, nantinya para peserta ToT bisa memberikan pemahaman pada penegak hukum lainnya tentang bagaimana kasus narkoba harus ditangani secara proporsional. Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Jampidum yaitu Sugeng, memandang bahwa kegiatan ToT ini penting untuk dilakukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi di antara penegakkan hukum. Menanggapi hal di atas, Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri setuju bahwa pemahaman yang sama tentang bagaimana penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu perlu dipedomani, terutama dalam hal kasus penyalahguna narkoba yang tertangkap. Menurutnya, jika semua penyalahguna yang kedapatan barang bukti di bawah satu gram kemudian tertangkap dan dijebloskan ke penjara, maka lapas akan membludak. Mengambil referensi dari pengalaman negara lain, Eko mengatakan, terdapat alternative penghukuman pada penyalahguna narkoba di Tiongkok, yaitu dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi saat satu kali tertangkap. Ketika penyalahguna narkoba ditangkap lagi, maka hukumannya adalah melakukan kerja sosial. Dirjen Pas Kemenkumham RI, Sri Puguh Utami juga sepakat bahwa persepsi penanganan narkoba memang harus sama sehingga para penyalahguna tidak serta merta berakhir di penjara, karena faktanya, kasus narkoba mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data per 12 Oktober 2018 lalu, Sri membeberkan ada 248 ribuan napi di seluruh Indonesia dan 116 ribuan diantaranya tersangkut kasus narkoba. Dengan komposisi 69 ribu bandar atau pengedar dan 46 ribunya adalah penyalahguna. Menanggapi soal pentingnya pemahaman persespi, Prof Surya Jaya dari MA mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan tentang penyalahguna narkoba itu belum sama. Ia meminta agar semua jajaran penegak hukum untuk mengubah mind set, yakni ketika melihat penyalahguna narkoba itu merupakan penderita maka rehabilitasi itu solusinya.
Berita Utama
Penanganan Penyalahguna Narkoba Harus Proporsional
Terkini
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025