DIY,-Penanganan para penyalahguna narkoba harus dilakukan secara proporsional. Idealnya, mereka saat ditangkap tidak langsung dibawa ke penjara, akan tetapi menjalani asesmen terpadu. Dalam hal hal ini, tentu saja perlu persamaan persepsi di antara para penegak hukum. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko saat membuka kegiatan Training of Trainer bertajuk Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Kepala BNN kembali menegaskan, para penyalahguna narkoba perlu ditangani proporsional dengan cara diberikan akses rehabilitasi. Namun, faktanya memang masih ada kendala yang dihadapi saat ini. Contohnya, di daerah belum banyak tempat rehabilitasi yang siap menampung, fasilitas yang baru tersedia adalah RS Jiwa. Hal ini juga menyisakan masalah, yaitu membuat si penyalahguna dan juga keluarganya merasa segan karena bisa muncul double stigma ketika dirawat di RSJ. Karena itulah, BNN berharap agar pusat rehabilitasi narkoba di daerah bisa diperbanyak. Ketika disinggung tentang penanganan kasus narkoba yang ideal, tentu akan berkaitan dengan bagaimana implementasi di lapangan. Oleh karena itulah, dalam hal memfasilitasi dalam peningkatan pemahaman para aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba terkait hukum ke dalam lembaga rehabilitasi, BNN bersama UNODC menggelar ToT untuk para aparat penegak hukum. Kepala BNN berharap, nantinya para peserta ToT bisa memberikan pemahaman pada penegak hukum lainnya tentang bagaimana kasus narkoba harus ditangani secara proporsional. Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Jampidum yaitu Sugeng, memandang bahwa kegiatan ToT ini penting untuk dilakukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi di antara penegakkan hukum. Menanggapi hal di atas, Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri setuju bahwa pemahaman yang sama tentang bagaimana penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu perlu dipedomani, terutama dalam hal kasus penyalahguna narkoba yang tertangkap. Menurutnya, jika semua penyalahguna yang kedapatan barang bukti di bawah satu gram kemudian tertangkap dan dijebloskan ke penjara, maka lapas akan membludak. Mengambil referensi dari pengalaman negara lain, Eko mengatakan, terdapat alternative penghukuman pada penyalahguna narkoba di Tiongkok, yaitu dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi saat satu kali tertangkap. Ketika penyalahguna narkoba ditangkap lagi, maka hukumannya adalah melakukan kerja sosial. Dirjen Pas Kemenkumham RI, Sri Puguh Utami juga sepakat bahwa persepsi penanganan narkoba memang harus sama sehingga para penyalahguna tidak serta merta berakhir di penjara, karena faktanya, kasus narkoba mengalami lonjakan yang signifikan. Dari data per 12 Oktober 2018 lalu, Sri membeberkan ada 248 ribuan napi di seluruh Indonesia dan 116 ribuan diantaranya tersangkut kasus narkoba. Dengan komposisi 69 ribu bandar atau pengedar dan 46 ribunya adalah penyalahguna. Menanggapi soal pentingnya pemahaman persespi, Prof Surya Jaya dari MA mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan tentang penyalahguna narkoba itu belum sama. Ia meminta agar semua jajaran penegak hukum untuk mengubah mind set, yakni ketika melihat penyalahguna narkoba itu merupakan penderita maka rehabilitasi itu solusinya.
Berita Utama
Penanganan Penyalahguna Narkoba Harus Proporsional
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
