Polemik penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika masih terjadi hingga saat ini. Penanganan yang tidak proporsional pada sebuah kasus penyalahgunaan narkoba bisa berdampak pada banyak hal salah satunya over kapasitas lapas. Tak menghendaki hal itu, Kepala BNN, Drs Heru Winarko, S.H memberikan atensi yang sangat serius, agar para aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan yang objektif dan proporsional dalam menangani penyalah guna narkoba.
Idealnya, para penyalah guna narkoba itu perlu dipulihkan dari masalah adiksinya melalui upaya rehabilitasi. Fakta yang tidak bisa dipungkiri saat ini adalah, masih banyak penyalah guna narkoba akhirnya berakhir di penjara. Imbasnya, mereka justru naik kelas dari yang tadinya hanya sebagai pengguna malah menjadi jadi pengedar ataupun bandar.
Pada dasarnya, langkah nyata dalam penanganan penyalah guna narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi, 7 instansi yaitu MA, Kemenkumham, Kejaksaan RI, Kepolisian, BNN, Kemenkes, dan Kemensos telah membuat Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pada 11 Maret 2014 silam. Melalui Perber inilah, dibentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Tim dokter (dokter dan psikolog), serta Tim Hukum yang terdiri dari unsur BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham serta Bapas.
Meski dalam lima tahun perkembangannya dinilai belum signifikan, namun eksistensi TAT perlu terus dikuatkan. Saat menjadi narasumber dalam kegiatan coffee morning Sinergitas BNN, Penyidik dan Penuntut Umum Dalam penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di BNN, Kamis (7/2) Kepala BNN, mengatakan TAT memiliki peran yang sangat sentral. Melalui TAT, tersangka yang ditangkap bisa ditentukan, apakah hanya penyalah guna ataukah termasuk dalam kategori pengedar dan bandar.
Tidak bisa dipungkiri bahwa, kendala teknis di lapangan masih kerapkali ditemui. Di antara sekian banyak persoalan, Eko Daniyanto, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa persoalan waktu menjadi salah satu hal yang perlu dibahas. Menurutnya, ketika aparatnya di lapangan menangkap seorang tersangka, maka mereka harus melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga seringkali dilakukan pengembangan kasus dan hal ini membutuhkan waktu.
Meski terdapat sejumlah kendala, Eko mengatakan pihaknya sangat mendukung eksistensi TAT. Dalam waktu dekat, ia berencana mengirim telegram ke seluruh daerah agar anggotanya memberikan dukungan pada BNN di level provinsi dalam pelaksanaan TAT.
HUMAS BNN