Skip to main content
Siaran Pers

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMABADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN PT. TELKOMSEL, 15 Desember 2010

Oleh 15 Des 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PT. Telkomsel menandatangani perjanjian kerjasama dalam hal upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bentuk kerjasama yang dilakukan meliputi pelatihan teknisi telepon selular bagi para residen re-entry yang ada di UPT Terapi & Rehabilitasi (T&R) BNN. Residen re-entry sendiri merupakan para penyalahguna Narkoba yang telah menjalani fase terakhir dalam proses rehabilitasi, untuk selanjutnya siap kembali ke masyarakat. Sebagai informasi, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UPT T & R BNN menjadi tempat utama dalam mengimplementasikan sanksi rehabilitasi bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna Narkoba, disamping tempat rehabilitasi lainnya yang menjadi rujukan.Pelatihan akan dilaksanakan dalam 3 tahap dari bulan Desember 2010 hingga Februari 2011, bertempat di UPT T&R BNN Lido Bogor, dengan total peserta 120 orang. Diharapkan melalui pelatihan ini dapat membekali mereka dengan suatu keterampilan, sehingga mereka memiliki kemandirian berwirausaha dan finansial pada saat keluar dari rehabilitasi nanti. Kerjasama ini juga akan meliputi pembangunan Information Communication Technology (ICT) berupa website portal informasi Narkoba. Hal ini merupakan sebuah langkah strategis dalam upaya peningkatan aksesibilitas informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna layanan Telkomsel yang saat ini jumlahnya hampir mencapai 95 juta orang.Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Gedung BNN Lt. 7. Dari pihak Telkomsel diwakili Bpk. Sarwoto Atmosutarno selaku Direktur Utama. Sedangkan BNN diwakili oleh Drs. Gories Mere selaku Kepala BNN. Adapun jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini berlangsung sejak tanggal 15 Desember 2010 hingga 15 Maret 2011. Dalam kesempatan ini pihak Telkomsel juga memberikan bantuan berupa alat yang akan digunakan oleh para peserta selama mengikuti pelatihan.Masalah penyalahgunaan Narkoba saat ini senantiasa menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, dari hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia Tahun 2008 diketahui bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,99 % dari jumlah penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa. Hal ini mengalami peningkatan bila kita bandingkan dengan tahun 2004 yang berjumlah 1,75 % atau sekitar 3,2 juta jiwa.Oleh karenanya kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan sebuah bentuk terobosan dalam upaya P4GN. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dalam mendukung program terapi dan rehabilitasi bagi para penyalahguna Narkoba. Kedepannya diharapkan dapat terbangun komitmen dan konsistensi secara berkelanjutan, sebagai wujud peran serta perusahaan dalam mengintegrasikan kepedulian sosial mereka di masyarakat.Humas BNN

Baca juga:  BNN Kembali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel